Senin, 21 September 2015

Revisi : Diduga Cemburu, Seorang suami berusaha melakukan percobaan pembunuhan kepada selingkuhan istrinya



Materi :
Sosiologi Hukum ialah ilmu yang mempelajari tentang kemasyarakatan yang dimana didalamnya terdapat 3 pendekatan yakni pendekatan normatif, filsafat dan sosiologis.
Kasus :
Tulungagung, seorang warga desa Plosokandang yang berinisial Mr. X berusaha melakukan percobaan pembunuhan kepada seorang pedagang nasi goreng yang berinisial Mr. A warga Plosokandang juga.
Kejadian bermula dari sikap istrinya yang mulai berubah dan sering menerima uang dari selingkuhannya. Perselingkuhan tersebut terjadi ketika suaminya yang kerja diluar kota dan jarang pulang, kemudian hal ini dimanfaatkan oleh istrinya untuk melakukan perselingkuhan dengan tetangganya sendiri dan hal ini sudah terjadi sejak lama.
Pada suatu hari ketika suaminya pulang kerumah tanpa sengaja mempergoki istrinya sedang berselingkuh dengan tetangganya sendiri. Kemudian tepat menjelang malam ketika selingkuhannya (Mr.A) mendorong gerobaknya untuk berjualan namun ditengah-tengah jalan tiba-tiba selingkuhannya tersebut ditebas menggunakan golok dari belakang hingga terjatuh dan mengalami kritis.
Dan wargapun langsung berlari-lari untuk melihat korban dan menyelamatkan korban (Mr.A), serta mengamankan pelaku dari amuk masa. Setelah itu warga langsung membawa korban ke RSUD dr.Iskak dan menghubungi pihak yang berwajib untuk menangani masalah tersebut. Hingga saat ini masalah ini masih dalam penanganan kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Analisa :
Dari kasus diatas penulis dapat mengambil kesimpulan berdasarkan teori Emile Durkheim yang dimana menurutnya hukum ialah cerminan solidaritas sosial dan ia juga berpendapat bahwa solidaritas dalam masyarakat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yakni solidaritas mekanis dan solidaritas organis. Dalam kasus diatas apabila diamati menggunakan teori yang dicetuskan oleh Emile Durkheim, maka masyarakat di desa tersebut dapat saya katakan paguyuban sebab dalam menanggapi suatu kejadian masyarakat tersebut langsung tanggap dan berusaha untuk tidak mengadilinya sendiri akan tetapi dalam penerapan kedepannya orang tersebut akan dikucilkan dan menjadi bahan cemoohan masyarakat sekitar dan adanya unsur balas dendam suatu saat nanti dan hal ini biasanya berimbas pada keluarganya yang lain. Disisi lain dalam pengambilan keputusan masyarakat ini masih  cenderung kedalam golongan masyarakat patembayan karena dalam menangani masalah seperti ini masih melibatkan pihak kepolisian untuk membantu menyelesaikannya, hal ini dilakukan masyarakat untuk memulihkan keadaan dan agar masalah ini segera terselesaikan.

Selasa, 15 September 2015

Diduga Cemburu, Seorang suami berusaha melakukan percobaan pembunuhan kepada selingkuhan istrinya.



Tulungagung, seorang warga desa Plosokandang yang berinisial Mr. X berusaha melakukan percobaan pembunuhan kepada seorang pedagang nasi goreng yang berinisial Mr. A warga Plosokandang juga.
Kejadian bermula dari sikap istrinya yang mulai berubah dan sering menerima uang dari selingkuhannya. Perselingkuhan tersebut terjadi ketika suaminya yang kerja diluar kota dan jarang pulang, kemudian hal ini dimanfaatkan oleh istrinya untuk melakukan poerselingkuhan dengan tetangganya sendiri dan itupun sudah  terjadi sejak lama.
Pada suatu hari ketika suaminya pulang kerumah tanpa sengaja mempergoki istrinya sedang berselingkuh dengan tetangganya sendiri. Dengan rasa kesal dan jengkel atas sikap istrinya, suaminyapun berniatan untuk melakukan percobaan pembunuhan terhadap selingkuhan istrinya. Kemudian tepat menjelang malam ketika selingkuhannya (Mr.A) mendorong gerobaknya untuk berjualan namun ditengah-tengah jalan tiba-tiba selingkuhannya tersebut ditebas menggunakan golok dari belakang hingga terjatuh dan mengalami kritis.
Dan wargapun langsung berlari-lari untuk melihat korban dan menyelamatkan korban (Mr.A), serta mengamankan pelaku dari amuk masa. Setelah itu warga langsung membawa korban ke RSUD dr.Iskak dan menghubungi pihak yang berwajib untuk menangani masalah tersebut. Hingga saat ini masalah ini masih dalam penanganan kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Kesimpulan :
Dalam prakteknya masyarakatnya persifat paguyupan akan tetapi dalam pengambilan keputusan ataupun hukuman, masyarakatnya bersifat patembayan guna menghindari dari amukan warga.