Materi :
Sosiologi Hukum ialah ilmu
yang mempelajari tentang kemasyarakatan yang dimana didalamnya terdapat 3
pendekatan yakni pendekatan normatif, filsafat dan sosiologis.
Kasus :
Tulungagung, seorang
warga desa Plosokandang yang berinisial Mr. X berusaha melakukan percobaan
pembunuhan kepada seorang pedagang nasi goreng yang berinisial Mr. A warga
Plosokandang juga.
Kejadian bermula dari
sikap istrinya yang mulai berubah dan sering menerima uang dari selingkuhannya.
Perselingkuhan tersebut terjadi ketika suaminya yang kerja diluar kota dan
jarang pulang, kemudian hal ini dimanfaatkan oleh istrinya untuk melakukan perselingkuhan
dengan tetangganya sendiri dan hal ini sudah terjadi sejak lama.
Pada suatu hari ketika
suaminya pulang kerumah tanpa sengaja mempergoki istrinya sedang berselingkuh
dengan tetangganya sendiri. Kemudian tepat menjelang malam ketika
selingkuhannya (Mr.A) mendorong gerobaknya untuk berjualan namun ditengah-tengah
jalan tiba-tiba selingkuhannya tersebut ditebas menggunakan golok dari belakang
hingga terjatuh dan mengalami kritis.
Dan wargapun langsung
berlari-lari untuk melihat korban dan menyelamatkan korban (Mr.A), serta
mengamankan pelaku dari amuk masa. Setelah itu warga langsung membawa korban ke
RSUD dr.Iskak dan menghubungi pihak yang berwajib untuk menangani masalah
tersebut. Hingga saat ini masalah ini masih dalam penanganan kepolisian untuk
proses lebih lanjut.
Analisa :
Dari kasus diatas
penulis dapat mengambil kesimpulan berdasarkan teori Emile Durkheim yang dimana
menurutnya hukum ialah cerminan solidaritas sosial dan ia juga berpendapat
bahwa solidaritas dalam masyarakat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yakni
solidaritas mekanis dan solidaritas organis. Dalam kasus diatas apabila diamati
menggunakan teori yang dicetuskan oleh Emile Durkheim, maka masyarakat di desa
tersebut dapat saya katakan paguyuban sebab dalam menanggapi suatu kejadian
masyarakat tersebut langsung tanggap dan berusaha untuk tidak mengadilinya
sendiri akan tetapi dalam penerapan kedepannya orang tersebut akan dikucilkan
dan menjadi bahan cemoohan masyarakat sekitar dan adanya unsur balas dendam
suatu saat nanti dan hal ini biasanya berimbas pada keluarganya yang lain.
Disisi lain dalam pengambilan keputusan masyarakat ini masih cenderung kedalam golongan masyarakat
patembayan karena dalam menangani masalah seperti ini masih melibatkan pihak
kepolisian untuk membantu menyelesaikannya, hal ini dilakukan masyarakat untuk memulihkan
keadaan dan agar masalah ini segera terselesaikan.