Kamis, 24 Desember 2015

Kaum Yang Termarjinalkan oleh Hukum

KAUM YANG TERMARJINALKAN OLEH HUKUM

Nama : Wike Lusiana Piskasari
NIM : 1711143086
Kelas : HES 3-C

Tema : Waria
Materi pengantar :
Gender bukanlah suatu yang manusia dapatkan semenjak lahir dan bukan juga suatu yang dimilikinya, melainkan sesuatu yang kita lakukan (West,Candace and Zhimmerman,Don.1987.”Dialog Gender”. Gender and Sosiety). Gender melekat pada diri dan mempengaruhi penampilan seseorang. Waria merupakan fenomena nyata yang sudah lama mewarnai kehidupan sosial masyarakat. Dalam konteks di Indonesia keberadaan waria adalah hal tabu yang secara umum dipandang negatif. Tidak adanya hukum dan/atau peraturan perundangan yang mengatur secara jelas tentang waria, yang menyebabkan nihilnya perlindungan hukum terhadap waria. Diskriminasi sosial terhadap waria adalah masalah mendasar yang dihadapi para waria, meskipun notabene mereka termasuk warga negara dan penduduk suatu negara yang seharusnya mendapat hak dan pengakuan yang sama.

Hasil Observasi :
Dari hasil observasi saya bersama rekan-rekan saya (M. Stipan B., Rohmatul Umah, Yolanda, Zulfatun Ulaini, Zulfa Zumrotun). Pada seorang waria yang bernama Nadia Sinar Ayu yang berasal dari Desa Bedali, Blitar. Usia beliau saat ini masih 19 Tahun. 
Dia beranggapan bahwa dirinya terjebak pada tubuh yang salah dan ia juga mengatakan bahwasannya menjadi waria atau banci itu bukan pilihan bukan cita-cita, ia seperti itu sudah menjadi bawaan dari lahirnya. Sejak kecil ia sudah feminim akan tetapi dalam pergaulan pada waktu itu dengan laki-laki. Anggapan warga mengenai perilaku ia pada awalnya banyak yang mencemooh akan tetapi ketika seiring berjalannya waktu dan keberhasilannya untuk membuktikan ke semua orang, maka warga disekitarnya mulai acuh dan pada saat itu sebenarnya orang tua juga masih melarang ia untuk seprti itu dan melarang ia untuk menyambung rambutnya, dan akhirnya hal itu yang membuat ia pergi dari rumah selama kurang lebih 1 bulan. Pada akhirnya orang tuanya pun mengkhawatirkan keberadaan dia dan meinta dia untuk segera pulang, bahkah orang tunya juga menawari apabila ia mau pulang maka orang tuanya pun akan menuruti apa kemauannya, dan semenjak itu orang tuanya mulai menerima kenyataan bahwa anaknya sudah tidak bisa diingatkan lagi dan membiarkan anaknya seperti itu. Ketika menganjak SD ia pernah mencoba menjadi laki-laki selama satu hari dengan usaha menyembunyikan berbagai make up yang biasa ia kenakan, akan tetapi usaha tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya ia kembali ke feminim lagi. Kaetika menganjak SMP ia pergaulannya feminim, akan tetapi dalam segi busana ia masih menggunakan busana laki-laki sebab tidak diperbolehkan menggunakan busana wanita. Pada waktu SMA sebenarnya dia ingin meneruskan ke jurusan Kecantikan akan tetapi melihat kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan akhirnya ia masuk ke Jurusan TKJ di Sekolah Kerto, dalam mengikuti pelajaran ia kurang memahami karena bukan bidangnya hingga pernah dikecam oleh seorang guru bahwasannya melarang untuk memakai make up (nyalon di dalam kelas), hingga akhirnya ia juga pernah berbicara ke Kepala Sekolah untuk berganti busana menggunakan busana layaknya wanita akan tetapi tidak diperbolehkan dan ia juga pernah mengalami hal buruk, dimana seorang Wakil Kepala Sekolah hampir membasuh mukanya dengan menggukan kaos kaki, karena melihat ia selalu memakai make up layaknya perempuan, hingga akhirnya ia memutuskan untuk berhenti sekolah karena keadaan ekonomi yang tidak memungkinkan dan karena ada ulah dari wakil kepala sekolah tersebut serta ada beberapa guru yang kurang suka dengan dia. Tetapi dia juga menyadari bahwa apabila dia melanjutkan sekolah, maka tidak menjamin ia untuk mendapatkan pekaerjaan yang layak karena kondisi dia seperti itu. Ketika ia tidak melanjutkan sekolah orang tuanya pun juga bertanya “mengapa kamu itu sekolah, apakah kamu sudah merasa pintar”, akhirnya ia pun menjawab “karena sudah tidak ada biaya untuk melanjutkan”, sebab selama ia sekolah untuk membiayainya pun orang tuanya harus berhutang ke bank sana-sini. Padahal ketika selama sekolah ia juga berprestasi dalam bidang kesenian, dan ia juga pernah mengajukan beasiswa akan tetapi tidak pernah ada respon dari sekolah. Dia juga yakin kalaupun ia lulus SMA pekerjaan yang bisa ia terima kalau tidak menyanyi, ya membantu orang di salon. Pada akhirnya setelah ia berhenti sekolah ia bekerja sebagai penyanyi panggilan ataupun membantu di salon orang itupun kalau ada panggilan dari pemilik salon. Pengalaman ia setalah berhenti sekolah, ia pernah bekerja sebagai Penyanyi, SPG di dealer motor, Pelayan Resturant dan bekerja di Salon Malang. Ketika ia bekerja sebagai penyanyi panggilan banyak orang yang awalnya memberi job kepadanya untuk mengisi suatu aacara akan tetapi pada hari H job itu dibatalkan dengan sepihak,padahal ia terlalu berharap dengan job itu untuk membuka usaha salon dan menggunakan hasil dari jobnya itu untuk mencicil membeli peralatan salon, selama ia bekerja sebagai penyanyi panggilan gaji tertinggi yang pernah ia terima sebesar Rp 300.000,- itupun harus ia lakukan sampai ke Surabaya. Dan ketika ia menjadi seorang pelayan restoran iya juga pernah mengalami hal buruk, dimana ia bekerja selama 24 jam tetapi gaji yang diterima tidak sesuai kadang per bulan hanya menerima sebesar Rp 50.000,-. Hingga saat ini pendapat ia hanya tergantung pada panggilan nyanyi dan panggilan untuk salon kalaupun tidak ada panggilan maka ia hanya berdiam dirumah. Selama ini untuk perawata ia kurang lebih Rp.1000.000,00. Profesi nyanyti sudah mulai terkenal selama 3 tahun. Dalam pengurusan mengenai KTP, orangtualah yang mencarikannya dan didalam KTP tersebut masih berstatus laki-laki. Dan hingga saat ini iya juga masih dipersulit dalam mengases pelayanan publik dan keluarganyapun juga masih tersisihkan. Keluarganyapun sampai sekarang masih belum mendapatkan fasilitas yang diberikan pemerintah semisal, belum mendapatkan Jamkesmas, BPJS ataupun yang lain. Kalaupun mendapat bantuan dari desa itupun harus ditebus dengan uang.

Kesimpulan :
Dari sini dapat dianalisis bahwa kaum marjinal ialah masyarakat kelas bawah yang terpinggirkan dari kehidupan masyarakat. Pada kasus diatas dapat dikatakan kaum marjinal bahwasanya ia masih terabaikan oleh fasilitas yang diberikan langsung oleh Pemerintah, sehingga dalam dalam kehidupannya masih merasa kurang diperhatikan. Semisal contoh hal kecil saja, ketika mengajukan beasiswa ia tidak pernah mendapatkan padahal kondisi ekonominya yang sangat berkurangan, akan tetapi yang menerima beasiswa justru orang- orang yang mampu secara financial. Dalam proses pengurusan KTP dll pun mungkin akan dipersulit kalau yang mencari ia sendiri, akan tetapi dia dalam pengurusan KTP menyerahkan kepada orang tuanya agar dipermudah dalam prosesnya. Dan keberadaanya pun masih kurang disenggani oleh masyarakat, terlebih ketika melamar suatu pekerjaan dia masih sangat dipinggirkan dan banyak orang yang menilai buruk sebelum mengetahui secara benar kualitas dia. Seharusnya ada tindakan khusus yang dilakukan Pemerintah guna menjami kehidupan para waria yang saat ini masih termarjinalkan oleh hukum. Peranan Pemerintah dalam hal ini sangat dibutuhkan oleh mereka para kaum marjinal khususnya para waria. Dalam kenyataan saat ini Pemerintah masih kurang peduli dengan kaum-kaum seperti halnya waria, dimana fasilitas yang diberikan masih memihak kepada mereka yang memiliki jati diri sebenarnya. Seharusnya Pemerintah mampu membantu membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, memberikan pelatihan kepada waria agar menjadi waria yang berkualitas bukan waria yang menjajankan tub uhnya saja, mampu memberikan wadah untuk para waria agar mereka menjadi resmi keberadaannya dan tidak susah payah melarikan diri atau kucing-kucingan dengan SATPOL PP, harapan ini muncul karena mereka menilai peranan Pemerintah belum maksimal dalam menangani masalah waria,

Minggu, 08 November 2015

Undang - Undang No.8 Tahun 2015 Tentang PILKADA




  

Nama : Wike Lusiana Pisksari
NIM : 1711143086
Kelas : HES 3-C

Materi Pengantar :
PARADIGMA PERUBAHAN SOSIAL-PERUBAHAN HUKUM
Terdapat dua paradigma mengenai perubahan sosial-perubahan hukum, yakni : Pertama, hukum sebagai pelayanan masyarakat dimana bertujuan agar hukum tidak tertinggal dari perubahan masyarakat. Ciri-cirinya, perubahan hukum atau perubahan sosial cenderung diikuti sistem lain karena dalam kondisi saling ketergantungan, hukum selalu menyesuaikan diri pada perubahan sosial, hukm berfungsi sebagai alat mengabdi pada perubahan sosial. Kedua, hukum dapat menciptakan perubahan dalam masyarakat atau setidaknya dapat memacu perubahan-perubahan. Ciri-cirinya hukum digunakan sebagai alat merekayasa masyarakat, hukum merupakan alat merubah masyarakat langsung, hukum berorientasi masa depan.
Bahan Acuan Menganalisis UU No.8 Tahun 2015 Tentang PILKADA
Polemik Calon Tunggal Karena KPU terlalu Toleran. VIVI.co.id – Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dimyati Natakusumah menilai polemik calon tunggal dalam KPU tidak tegas. Bila perpanjangan waktu yang diberikan KPU tetap memunculkan lebih sepasang calon, pilkada daerah itu wajib ditunda hingga 2017. “KPU banyak toleransi, emang KPU terlalu baik”. Kalau aturan sudah dibuat, ya dipatuhi. Itulah pegangan kita bersama. Aturan ini kalau terlalu kendor, lembek tidak selesai selesai negeri ini, katanya kepada kepada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2015. Dimyati berharap KPU bisa tegas menerapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal yang sudah ditetapkan PKPU harus dipatuhi semua pihak, termasuk partai politik. Kalau memang tidak ada calon lain ya ditunda. Itu aturan masa ada perubahan terus, katanya. Mengenai wacana mengenai solusi calon tunggal, menurutnya itu sudah tidak perlu lagi. Soalnya sudah terlalu banyak solusi ragam permasalahan pilkada itu. PKPU pun dirumuskan dan ditetapkan bersama DPR, Pemerintah, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang berarti telah disepakati semua unsur yang terkait. Anggota Komisi I DPR yang juga Sekretaris Jendral PPP itu berpendapat meski pilkada diundur kondisi itu tidak akan mengganggu pemerintahan di daerah. Mekanisme pelaksana tugas kepala daerah sudah diatur dengan jelas.
Analisis Pasal
Setelah memahami dan mendiskusikan mengenai UU No.8 Tahun 2015 Tentang PILKADA, disini penulis mencoba menganalisis Pasal 41 Ayat 1 dan 2, dimana pada Pasal 41 Ayat 1 yang berbunyi “ Calon perorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukunguan dengan ketentuan......” dan pada Pasal 41 ayat 2 yang berbunyi “ Calon perorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan ..... “, pada kedua pasal ini dapat  diketahui bahwasannya Pasal 41 dan 42 ini termasuk dalam paradigma pertama,  dimana hukum sebagai pelayanan masyarakat yang bertujuan agar hukum tidak tertinggal dari perubahan masyarakat. Pada dasarnya Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan bahwa Pasal 41 ayat 1 dan 2 itu telah mengabaikan semangat kesetaraan di hadapan hukum. Presetase syarat dukungan tidak dapat didasarkan pada jumlah penduduk. Hal itu dikarenakan tidak semua penduduk punya hak pilih, keterpilihan kepala daerah bukan ditentukan jumlah penduduk keseluruhan, tapi yang sudah punya hak pilih. Dalam pasal ini juga telah menghambat seseorang memperoleh hak yang sama dalam pemerintahan. Persyaratan perseorangan berbeda dengan syarat calon yang didukung parpol, dimana syarat pencalonan ditentukan melalui perolehan suara berdasarkan daftar pemilih tetap. Disini penulis juga menyimpulkan bahwasannya pencalonan secara tunggal tidak dapat ditentukan atau didukung melalui jumlah keseluruhan penduduk sebab tidak semua penduduk sudah memiliki hak pilih tetap, sehingga syarat calon tunggal dapat  ditentukan atau didukung berdasarkan jumlah pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya. Sumber : Liputan6.com.
Disisi lain penulis juga menganalisis Pasal 49 dan Pasal 50, dimana pada pasal ini telah diatur bahwasannya kalau hanya ada satu calon yang lolos maka tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda selama sepuluh hari. Pada kedua pasal ini dapat dianalisis bahwa pasal tersebut termasuk dalam paradigma yang kedua, dimana hukum digunakan sebagai alat untuk rekayasa sosial, hal ini juga dapat dibuktikan bahwasannya terdapat daerah yang memiliki calon kepala daerah tidak lebih dari satu pasangan yakni daerah Kabpaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah di Provinsi NTT. Pemilu tersebut ditunda hingga Pilkada periode berikutnya, yakni 2017. Dalam pertimbangannya,hakim konstitusi menilai bahwa Undang-Undang mengamatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis, hal ini juga terdapat pada Pasal 1 UU No.8 Tentang Pilkada yang juga termasuk dalam paradigma yang pertama. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi di tangan masyarakat. Akan tetapi disisi lain PILKADA yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi akan tetapi mengakibatkan kekosongan hukum dan syarat jumlah calon pasangan akan berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih. Dan hal tersebut dapat berakibat pada tidak diselenggarakannya pilkada. Mahkamah Konstitusi juga memangdang bahwasannya apabila Pilkada ditunda maka hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945, karena merugikan hak konstitusional warga negara. Maka Mahkamah konstitusi memberikan solusi berupa pemilihan dengan cara referendum. Meski tidak disebut secara eksplisit dalam pertimbangan, namun teknisnya sama. Apabila suara rakyat lebih banyak setuju dilakukannya pemilihan calon tunggal maka pemilihan tersebut tidak perlu ditunda hingga pilkada berikutnya. Mekanisme tersebut lebih dianggap demokrasi daripada menyatakan menang secara sepihak tanpa meminta pendapat rakyat. Poin penting mengenai putusan Mahkamah Konstitusi ialah pilkada tetap dilaksanakan meski hanya dengan calon tunggal, syarat pilkada calon tunggal penyelenggara sudah mengupayakan segala cara agar terpenuhi paslon minimal dua namun gagal, teknis pemilihan menggunakan cara referendum.
 Dari pemaparan diatas dapat diambil analisa, bahwasannya pemilu calon tunggal dapat tetap dilaksanakan dengan syarat hal tersebut dilakukan secara referendum dan didukung oleh jumlah pemilih tetap pada pemilu sebelumnya. Dan hal tersebut tidak merugikan warga negara atau KPU serta tidak mengakibatkan kekosongan hukum. Akan tetapi penulis disini sedikit kurang setuju dengan dilakukannya pemilihan calon tunggal, sebab dalam prakteknya secara tidak langsung hal tersebut bisa dikatakan pemilihan umum secra tidak langsung, karena hanya terdapat satu calon kepala daerah saja, sehingga secara otomatis calon tersebut kemungkinan besar akan tetap jadi kepala daerah sebab sudah tidak ada pilihan lain selain calon tersebut. Namun disisi lain apabila Pilkada tersebut ditunda hingga tahun 2017 maka akan merugikan hak konstitusional warga. Penulis memberikan saran bahwasannya apabila Pilkada dengan calon tunggal tersebut dapat dilaksanakan, maka dalam praktiknya harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan awalnya tanpa ada kongkalikong diantara Calon Kepala Daerah Tunggal, hal tersebut dilaksanakan secara referendum dan secara langsung serta demokratis tanpa mengabaikan hak pilih warga negara.


NB : maaf sebelumnya ibu .. video menyusul ibu .. Soalnya videonya diunggah sulit .. gagal-gagal terus. terima kasih







Kamis, 08 Oktober 2015

Perbaikan Kasus Kekerasan Seksual



Kasus 1 :
Demi Ingin Lulus, Ditiduri Dukun
BLITAR, Agar lulus sekolah Mekar (nama samaran) memasrahkan nasibnya ke dukun. Namun, meski dinyatakan lulus dari SMA, tetapi gadis 17 tahun asal Jegu, Kecamatan Sutojayan, ini harus membayar dengan mahal. Sebab, dukun yang sudah punya tiga istri itu kepincut dan merenggut paksa keperawannya. Tak hanya sekali, Sarkamin (nama samaran) si dukun cabul memaksa mendapat pelayanan berhari-hari hingga sepuluh kali lebih. Caranya mengajak jalan-jalan Mekar. Remaja itu dibawa kabur dari satu tempat ke tempa lain. Mulai menginap di hotel  hingga Pantai Jolosutro di Kecamatan Wates. Aksi cabul dilakukan selama 20 hari, rentang 31 Juli-22 Agustus 2014. Mekar mengaku telah menjadi pelampiasan nafsu dukun cabul. Terbongkarnya aksi pencabulan terungkap setelah Mekar pulang ke rumah. Keluarga yang semula pontang – panting mencarinya merasa curiga dengan kondisi Mekar. Akirnya keluarga mepertanyakan kepergiannya selama ini. Bak disambar petir, mekar menjadi budak seks dukun berusia 39 tahun tersebut. Keluarga langsung melapor ke kantor polisi. Sedang korban trauma dan shocks atas kejadian yang menimpanya. Hanya kurandari 24 jam, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa anyak perlawanan.
Kasus pencabulan itu berawal ketika sekitar beberapa bulan lalu korban khawatir tidak lulus ujian. Berbagai permasalahan sekolah dialami korban. Terutama sesaat setelah terpergok kena razia telefon seluler di sekolahnya. Belum lagi masalah lain. Namun, Mekar bukannya belajar dan berbuat yang baik, Tetapi lari ke dukun. Apalagi mendengar ada dukun yang bisa menolong masalahnya agar dapat lulus. Mekar pun mendatangi Sarkamin di rumahnya di Karangsono, Kanigoro Blitar. “Korban ingin agar tidak dimarahi orang tuanya karena ada masalah disekolah sertaminta diluluskan” , kata Kapolsek Lodoyo timur AKP Muhaimin. Karena memang sudah pekerjaannya, dukun itu menyanggupi permintaan dara masin tersebut. Korban diminta untuk datang ke rumah guna dilakukan ritual khusus. Sesaji seperti kembang serta ramuan – ramuan yang telah di jompa jampi diminumkan kepada korban. Hasilnya, memang korban dinyatakan lulus. Petaka berawal ketika pelaku mulai kepincut dan punya hasrat bercinta dengan korban. Rupanya korban terkena tipu daya. Hingga akhirnya manut saja ketika diajak jalan – jalan. Korban yang tinggal bersama ibunya di rumah itu dibawa kabur oleh pelaku sejak 31 Juli hingga 22 Agustus 2014. Selama rentang itulah korban dicabuli dipaksa untuk melayani hubungan layaknya suami istri. Menurut penyidik polisi, pencabulan setidaknya dilakukan 10 kali di tempat berbeda. “Di hotel di Sanankulon pernah, awalnya sempat menolak, tetapi takut tidak bisa berbuat banyak terjadilah pencabulan keduanya dengan telanjang bulat, di pantai Jolosutro dan Serang juga pernah. Tetapi lebih banyak di rumah tersangka,” kata salah satu penyidik.
Sementara itu akibat perbuatannya itu polisi sudah menyiapkan tiga pasal jeratan, yakni pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur, pasal 293 KUHP tentang pencabulan serta Undang – Undang RI tentang perlindungan anak no 23 pasal 82. Untuk perlindungan anak ancamannya paling lama 15 tahun penjara, sementara melarikan anak dibawah umur sampai dengan 9 tahun penjara dan pencabulan 5 tahun penjara, serta denda 500 juta.

Kasus 2 :
Kasus kekerasan Seksual di JIS
VIVA.co.id­- Kasus Kekerasan Seksual di JIS adalah dugaan kekerasan yang dilakukan oleh guru dan karyawan Jakarta kepada anak didiknya. Kasus ini mulai dilaporkan pada bulan April 2014 dan hingga November 2014 masih dalam proses persidangan. Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AK kepada orangtuanya atas dugaan tindakan sodomi, yang kemudian diikuti laporan dari orangtua lainnya. Awalnya hanya 5 tersangka tenaga kebersihan alih daya dari PT IIS bernama Afrscha Setyani, Agun Iskandar, Virgiawan Amin Alis Awan, Syahrial, dan Zainal Abidin yang ditangkap, namun kasus ini terus berkembang sehingga melibatkan guru seperti Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong. Keduannya ditetapkan sebagai tersangka. Seiring pemeriksaan daftar korban bertambah menjadi tiga orang yaitu, AL, AK dan DS. Empat orang diminta penundaan deportasinya untuk kepentingan pemeriksaan. Namun seiring berjalannya persidangan, kasus ini diragukan penuh rekayasa. Kontras menilai bahwa dalam kasus ini tindakan polisi kurang hati-hati, tidak independen dan memeaksakan sebuah kasus dari bukti-bukti yang sangat lemah.
Dugaan Penyiksaan – saat persidangan, saksi David mengaku meliha ibu korban AK menyaksikan tersangka Virgiawan Amin dan Agun Iskandar disiksa dan dimaki saat diperiksa di unit PPA Polda Metro Jaya. Saksi David juga melihat wajah Zainal Abidin dan Syahrial lebam dan berdarah pada saat sebelum Konfrensi Pers digelar Polda Metro Jaya pada hari tersebut.
Gugatan Perdata -  orangtua murid diketahui melakukan gugatan perdata terhadap Jakarta Internasional school senilai US$ 125 Juta. Sebagai reaksi atas gugatan tersebut, JIS menggugat PT ISS sebagai perusahaan alih daya atas kelalaiannya melakukan supervisi pekerjaan karyawan-karyawan yang ditempatkan di JIS. Melalui surat PT ISS Indonesia menjawab alih gugatan tersebut. Mereka menyatakan tak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan mentan karyawannya. “Mereka melakukan hal tersebut di luar lingkup kerja dan kebijakan aturan PT ISS,” ujar kuasa hukum JIS, Frans Winarta. Menurut dia, karyawan sudah disodori kontrak untuk menanggung semua perbuatan kriminal yang dilakukan ditempat kerja kelak. Jadi kontrak terhadap perusaahan, baik pidana atauoun perdata. Bukti kasus – polisi meyakini bahwa mereka punya bukti yang cukup kuat untuk menjerat Neil dan Ferdi, tetapi menolak untuk membeberkan bukti yang dimaksud. “ Ada keyakinan yang kuat bahwa perkara ini memang diyakini terjadi dan siap untuk disidangkan,” kata Rikwanto, juru bicara Polda Metro Jaya. “ Di Indonesia, kalau seseorag ditetapkan sebagai tersangka, itu berarti penyidik sudah punya keyakinan yang kuat bahwa ia bersalah atau kuat diduga bersalah, apalagi sampai ditahan. Tinggal pemberkasan saja,” jelas Rikwanto. Berdasarkan hukum di Indonesia, seseorang bisa ditahan tanpa didakwa maksimal selama empat bulan, sementara polisi melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus. Kasus kekerasan seksual ini dinilai salah satu bukti opini publik berhasil merekayasa fakta peristiwa yang sesungguhnya terjadi. Penilaian ini menyusul vonis 2 guru JIS, Ferdinant Tjong dan Neil Bantleman, serta 5 pekerja kebersihan PT ISS dalam dugaan kekerasan seksual di JIS. Guru Besar Fakultas Psikolog Universitas Atmadjaya Jakarta Irwanto menilai kasus JIS sangat aneh jika dibandingkan kasus kekerasan seksual lain yang dampaknya jauh lebih besar. Publik dan aparat penegak hukum diarahkan untuk menghakimi JIS secara cepat dengan opini yang terstruktur dan massif. “ Opini publik yang begitu luar biasa menghakimi JIS ikut menentukan putusan didalam ruang sidang, semoga majelis banding tidak terpengaruh opini publik tapi benar-benar mengungkap kebenaran yang sesungguhnya,” ujar Irwanto, Senin (13/4/2015). Menurut Irwanto, kondisi itu yang tidak disadari sebagian penegak hukum, dimana mereka malah ikut terjebak dalam pusaran dugaan rekayasa. Para penegak hukum sudah punya target, yakni segera menemukan pelakunya lalu menghukum dan menjeratnya. Munculnya gugatan senilai triliunan rupiah yang hampir berbarengan dengan laporan kasus itu kepolisi, menurut Irwanto, menjadi bukti kuat unsur dugan rekayasa dalam kasus JIS. Rekayasa Sistematis – Tak cuma Irwanto, kekecewaan juga diungkapkan Koordinator kontras  Haris, menurut dia kepolisian telah menggunakan hukum untuk mengadudomba Kejaksaan Agung dan Majelis Hakim. Hal ini terbukti dari putusan Hakim yang menggunakan seluruh materi BAP dalam memutuskan pidana kepada pekerja kebersihan ISS dan 2 guru JIS. Menurut Haris, dari pantauan Kontras persidangan terhadap pekerja kebersihan ISS dan 2 guru JIS hanya menguatkan cerita dalam BAP. Sementara fakta-fakta lain dari saksi dan ahli selalu diabaikan. Bahkan muncul fakta media yang mengungkapkan tidak adanya kekerasan seksual terhadap salah satu korban juga diabaikan. Pada Kamis 2 April 2015, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nuraslam Bustaman dengan anggota Achmad Rivai dan Baktar Jubril Nasution menjatuhkan vonis bersalah kepada 2 terdakwa kasus ini yang merupakan guru JIS, Ferdinant Tjong dan Neil Bantleman. Keduanya dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara 5 pekerja kebersiahan PT ISS yang juga jadi terdakwa kasus kekerasan seksual JIS, divonis pidana 7 sampai 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Analisi :


Kasus I
Kasus II
JENIS PIDANA
Pidana (pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur, pasal 293 KUHP tentang pencabulan serta Undang – Undang RI tentang perlindungan anak no 23 pasal 82. pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur, pasal 293 KUHP tentang pencabulan serta Undang – Undang RI tentang perlindungan anak no 23 pasal 82.
Pidana
NAMA dan JUMLAH KORBAN
-          Nama korban : mekar (nama samaran)
-          Nama terdakwa : Sarkamin (nama samaran)
-          Jumlah Korban : 1 orang
-          Nama korban : AL, AK dan DS
-          Nama terdakwa : Ferdinant Tjong dan Neil Bantleman serta 5 pekerja kebersiahan PT ISS
-          Jumlah Korban : 3 orang
Kerugian Materiil
Denda 500 juta
Denda Rp 100 juta
Kerugian Immateriil
Korban merasa shock dan dan trauma atas kejadian yang telah dialaminya.
 -
Perlakuan Aparat
Jaksa dan hakim memutuskan perkasa tersebut dengan vonis, Untuk perlindungan anak ancamannya paling lama 15 tahun penjara atas dasar pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur, sementara melarikan anak dibawah umur sampai dengan 9 tahun penjara atas dasar Undang – Undang RI tentang perlindungan anak no 23 pasal 82 dan pencabulan 5 tahun penjara, serta denda 500 juta atas dasar pasal 293 KUHP tentang pencabulan. Dan tindakan Polisi pun langsung menahan tersangka sesuai dengan vonis dari Jaksa dan hakim.
Jaksa dan hakim memutuskan perkara tersebut dengan vonis, pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara 5 pekerja kebersiahan PT ISS yang juga jadi terdakwa kasus kekerasan seksual JIS, divonis pidana 7 sampai 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Akan tetapi dua guru JIS dinyatakan dibebebaskan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI yang dimana kedua guru tersebut tidak terbukti melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap beberapa anak didik mereka disekolah elit tersebut. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap lemah dan sangat dipaksakan dan juga tanpa disertai saksi fakta yang melihat langsung kejadian, selain itu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaska Penuntut Umum dianggap tidak kredibel. Hakim Pengadilan menilai putusan pengdilan PN Jaksel tidak cermat dan tidak matang dalam pembuktian. Dari sini dapat disimpulkan bahwasan adanya Rekayasa dalam pengambilan keputusan.
Fasilitas yang Diterima
Sama dengan tahanan yang lain tanpa ada perbedaan.
Sama dengan tahanan yang lain tanpa ada perbedaan.

Dari hasil analisis diatas penulis dapat memaparkan hasil perbedaannya yang dimana sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi dari struktur sosial. Struktur sosial ialah tatanan sosial dalam kehidupan masyarakat yang didalamnya terkandung hubungan timbal balik antara status keteraturan perilaku di dalam masyarakat. Struktur Sosial dibedakan menjadi 2 yakni Statis dan Dinamis. Statis artinya diam atau tetap yang dimana didalamnya terdapat 4 kaidah sosial yakni kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, kaidah kepercayaan dan kaidah hukum. Sedangkan dinamis ialah bergerak. Dalam struktur sosial Dinamis ini terdapat dua lapisan sosial yang membedakan masyarakat yang dimana terdapat lapisan sosial bawah dan lapisan sosial atas. Menurut Donald Balck “ Penegak hukum sangat perkasa, karena tanpa belas kasihan bila berhadapan dengan lapisan bawah, tapi sangat loyo dan tak berdaya bila berhadapan dengan lapisan sosial atas”.
-          Disini dapat ditarik kesimpulan bahwasannya pada Kasus I : tindakan polisi tegas diberikan kepada terdakwa sesuai dengan putusan dari hakim dan jaksa akan tetapi tidakan hakim dan jaksa disini lebih memihak kepada lapisan atas sebab jika dilihat dari pidana kurungannya lebih lama kaum lapisan bawah dan denda yang dibebankanpun juga lebih besar meskipun dalam pemberian fasilitas tidak ada perbedaan antara kaum atas dan kaum bawah. Sedangkan pada Kasus II : tindakan polisi masih bersifat kurang tegas dalam memberikan sangsi, sebab hanya 4 bulan kurang dan hal tersebut hanya bersifat sementar guna penyelidikan dan mengembangkan kasus sedangkan tindakan hakim dan jaksa bersifat tegas walaupun sedikit memihak kaum atas dengan memberikan hukuman yang dimana hukuman tersebut lebih cepat dan dendanya juga lebih sedikit dari pada kaum bawah. Akan tetapi pada kasus II ini ada sedikit tambahan bahwasannya dua guru JIS dinyatakan dibebebaskan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI yang dimana kedua guru tersebut tidak terbukti melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap beberapa anak didik mereka disekolah elit tersebut. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap lemah dan sangat dipaksakan dan juga tanpa disertai saksi fakta yang melihat langsung kejadian, selain itu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaska Penuntut Umum dianggap tidak kredibel. Hakim Pengadilan menilai putusan pengdilan PN Jaksel tidak cermat dan tidak matang dalam pembuktian. Dari sini dapat disimpulkan bahwasan adanya Rekayasa dalam pengambilan keputusan.
NAMA : WIKE LUSIANA PISKASARI
KELAS : HES/ 3C
NIM : 1711143086