Kamis, 26 Mei 2016

Perjanjian dan Kegiatan Yang Dilarang UU No.5 Tahun 1999 Tentang LPM dan PUTS

PERJANJIAN DAN KEGIATAN YANG DILARANG
Dalam Undang – Undang No.5 Tahun 1999, perjanjian yang dilarang diatur dalam pasal 4 samapi dengan pasal 16. Dalam Undang – Undang ini mendefenisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis. Perjanjian – perjanjian yang dilarang tersebut dianggap sebagai praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat. Apabila perjanjian – perjanjian yang dilarang ini tetap dibuat oleh pelaku usaha maka perjanjian yang demikian diancam batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada karena yang dijadikan sebagai objek perjanjian hal – hal yang tidak halal yang dilarang oleh Undang – Undang.
Perjanjian yang dilarang menurut UU No.5 Tahun 1999 antara lain :
1)   Oligopoli
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama – sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama – sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, apabila 2 (dua) atau 3(tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa.
2)   Penetapan Harga
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi : 
a)    suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b)   suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. 
3)   Pembagian Wilayah
 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
4)   Pemboikotan
  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:
a)    merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau 
b)    membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
5)   Kartel
 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
6)    Trust
 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
7)    Oligopsoni
 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
8)   Integrasi Vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
9)   Perjanjian Tertutup 
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
a)    harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
b)    tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
10)    Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Perjanjian yang dilarang menurut UU No.5 Tahun 1999 antara lain :
1)        Monopoli
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a)    barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b)   mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
2)        Monopsoni
Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
3)        Penguasaan Pasar
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a)    menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b)   mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
4)        Persekongkolan
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.[1]

v Contoh Kegiatan dan Perjanjian Yang Dilarang Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999
1.    Kasus Dewa 19
Akhir April 2008 yang lalu, Komisi Penawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan putusan terhadap perkara No. 19/KPPU-L/2007 yaitu perkara dugaaan pelanggaran terhadap Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999 tentang LPM dan PUTS yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga usaha tidak sehat”. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh EMI Music South East Asia (Terlapor I), PT EMI Indonesia (Terlapor II), Arnel Affandy (Terlapor III), DEWA 19 (Terlapor IV), dan Sastrawijaya (Terlapor V).
Inti dari kasus ini adalah PT. Aquarius Musikindo (PT. AM) melaporkan kepada KPPU mengenai pindahnya Grup Musik Dewa 19 dari PT. Aquarius Musikindo ke EMI South East Asia akibat perbuatan para pelapor. Di duga para terlapor telah bersekongkol mendapatkan rahasia perusahaan tentang kontrak antara artis dengan perusahaan rekaman yang antara lain berisi nilai kontrak, bonus, harga royalty, flat pay, option, penalty dll.[2] Ternyata perusahaan rekaman yang selama 12 tahun melahirkan 6 dari 8 album Dewa 19 itu merasa dirugikan atas kepindahan grup band asuhannya Emi South East Asia. Pasalnya, kepindahan itu lebih mengarah pada pembajakan dan pencurian rahasia kontrak antara Dewa 19 dengan Aquarius. Pencurian rahasia perusahaan itu melibatkan EMI South East Asia, Arnel Affandi (mantan kuasa Hukum Dewa 19 yang juga pernah menjabat Wakil Ketua ASIRI – Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) dan personil grup band yang tenar dengan album “Republik Cinta”. Persengkongkolan kemudian melibatkan perusahaan rekaman Blackboard Iwan Sastrawijaya. Akibat pembocoran rahasia (kontrak) itu Aquarius menderita kerugian sebesar Rp. 4,2 Milyar lebih. [3]
Ø Analisis :
Dari penjelasan kasus diatas dapat di analisa kasus Dewa 19, salah satu kesalahan yang dibuat oleh EMI Music dan Dewa 19 adalah keduanya tidak melakukan klarifikasi lebih dahulu kepada Aquarius. Padahal Dewa 19 pada waktu itu masih terikat kontrak dengan Aquarius. Dalam hal ini dapat diketahui bahwa EMI record, Arnel Affandi serta Iwan sastrawijaya telah bersekongkol dalam melakukan pembajakan Dewa 19, persekongkolan itu dalam bentuk pembocoran informasi rahasia yang penting dalam persaingan untuk merebutkan Dewa 19, informasi yang dimaksud adalah mengenai kontrak dan potensi ekonomi yang diterima Aquarius selama menangani Dewa 19. Pembocoran informasi rahasia itu jelas – jelas menyalahi Pasal 23 Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 tentang LPM dan PUTS. Dalam Pasal 23 disebutkan bahwasannya “pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. [4]Tindakan KPPU mengenai kasus ini menduga bahwa Dewa 19 terlibat persekongkolan, selain itu Majelis hakim memerintahkan Emi South East Asia untuk membayar ganti rugi kepada PT Aquarius sebesar Rp. 3,81 miliar. Putusan itu senada dengan KPPU selain ganti rugi, EMI juga dijatuhi sanksi denda Rp. 1 Miliar karena terbukti melanggar Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999 tentang LPM dan PUTS. Sehingga dapat kasus ini termasuk dalam Kegiatan yang dilarang dalam hal persekongkolan yang dilakukan Emi South East Asia dan Dewa 19.

2.    Kasus Perusahaan Minyak Chevron Indonesia Company
Jakarta – Perusahaan minyak Chevron Indonesia Company divonis bersalah melakukan tindakan diskriminasi dalam tender export pipeline fornt end enggineering & design contract. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum Chevron membayar denda sebesar Rp. 2,5 miliar.
“Menyatakan bahwa terlapor I ( Chevron ) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 Huruf D Undang – Undang No. 5 Tahun 1999,” kata Majelis Komisi Muhammad Nawir Messi.
Dalam Pasal 19 Huruf D disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat berupa praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Sementara itu, Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley Parons Indonesia (Terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 19 Huruf D Undang – Undang No. 5 Tahun 1999. Chevron disebutkan melakukan praktek diskriminasi terhadap peserta tender lainnya yaitu PT Worley Persons (Terlapor II) selaku pemenang tender.
Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap resume monitoring KPPU RI mengenai adanya dugaan Pelanggaran Pasal 19 Huruf D dan Pasal 22 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract di lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company sebagai terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai terlapor II. Objek perkara ini adalah Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di lingkungan Chevron Indonesia Company dengan total estimate contract value sebesar 4690058 US$. Tender ini menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial.[5]
Ø  Analisis
Dari penjelasan kasus diatas rmengenai perusahaan minyak Chevron Indonesia Company divonis bersalah melakukan tindakan diskriminasi dalam tender export pepiline front end Engineering & Design Contract. Dalam kasus ini KPPU mengambil tindakan sesuai dengan UU Nomer 5 Tahun 1999 dimana pelaku dapat hukuman pidana denda serendah – rendahnya Rp. 25.000.000.000,00 dan setinggi – tingginya Rp. 100.000.000,00 atau pidana kurungan pengganti denda selama – lamanya 6 bulan. Dari sini dapat disimpulkan bahwasannya kasus tersebut masih termasuk dalam Kegiatan yang dilarang yakni dalam hal persekongkolan, dimana inti dari kasus ini adanya pemenang tender.

3.    Kartel Penetapan Layanan Tarif Short Message Service (SMS)
KPPU berhasil membongkar praktik kartel yang dilakukan oleh enam perusahaan seluller selama 2004 – 2008 yang menetapkan persekongkolan harga tarif SMS Rp 350/SMS, dimana konsumen dirugikan mencapai Rp. 2,827 triliun. Keenam perusahaan operator seluler tersebut diantaranya PT XL Tbk, PT telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telcom Tbk, PT Mobile-8 Telcom Tbk dan PT Smart Telcom. Namun hingga kini kerugian yang dialami oleh konsumen yang mencapai Rp. 2,827 triliun belum ada ganti ruginya.[6]
Ø  Analisis
Dari penjelasan kasus diatas, dapat saya simpulkan bahwa kasus tersebut sangat merugikan konsumen dan jauh dari asa dan tujuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 yang berbunyi:
ü  Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
ü  Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
ü  Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
ü  Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Akan tetapi KPPU dalam memberikan sanksi masih begitu lemah, karena hanya dikenakan senksi denda sebesar 25 milyar, dimana hal tersebut masih tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh para konsumennya.



[1] Undang – Undang No.5 Tahun1999 Tentang LPM dan PUTS
[2] http://signnet.blogspot.co.id, Menyoal Putusan KPPU Tentang Kasus Dewa 19, diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 19:05 WIB.
[3] http://www.m.cuplik.com, Emi dan Dewa 19 Terbukti Bersekongkol, diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 19:45 WIB.
[4] http://m.hukumonline.com, Kasus Persaingan Usaha, diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 19:55 WIB.
[5] http://nasional.kontan.co.id/news/chevron-divonis-denda-rp-25-miliar, diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 21 : 07 WIB.
[6] https://andrianhermawan.wordpress.com, Contoh Kasus KPPU, diakses pada tanggal 24 Mei 2016 pukul `17:55 WIB.

Selasa, 24 Mei 2016

JASA - JASA PEMBAYARAN

JASA – JASA PEMBAYARAN PERBANKKAN

1.    Kirim Uang ( Transfer )
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota maupun luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman. Manfaat pengiriman uang yakni membantu kelancaran transaksi perdagangan baik dalam maupun luar negeri, membantu pelaksanaan pembayaran uang sekolah/kuliah/pembayaran penginapan, dengan adanya jasa pengiriman uang lewat bank maka nasabah tidak perlu membawa uang ke tempat jauh.
2.    Kliring (Clearing)
Kliring merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyertakan warkat – warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini di bentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat izin BI. Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral, agar penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien, dan merupakan salah satu bentuk pelayanan bank kepada nasabah
3.    Inkaso (Collection)
Pemberian kuasa pada bank oleh perusahaan/perorangan untuk menagihkan atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan di tempat lain atas surat – surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel, cek kwitansi,surat askep, dll. Nasabah tidak perlu untuk menagih sendiri atau mendatangi sendiri pihak yang ditagih, yang berada di tempat lain cukup dengan menyerahkan surat tagihan tersebut kepada bank.
4.    Safe Deposit Box
Safe deposit box merupakan jasa bank yang diberikan kepada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen – dokumen atau benda – benda berharga dalam jangka waktu tertentu dan nasabah menyimpan sendiri kunci kotak pengamanan tersebut.
5.    Bank Garansi
Guarantee (garansi) merupakan jaminan dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana ingkar / cedera. Dengan adanya bank garansi pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.

Ø Contoh – Contoh Bentu Jasa Pembayaran
1.    Slip Penyetoran

2.    Slip Penarikan

3.    Cek


4.    Bilyet Giro