PERJANJIAN
DAN KEGIATAN YANG DILARANG
Dalam Undang – Undang No.5 Tahun 1999, perjanjian yang dilarang
diatur dalam pasal 4 samapi dengan pasal 16. Dalam Undang – Undang ini
mendefenisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha
untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama
apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis. Perjanjian – perjanjian yang
dilarang tersebut dianggap sebagai praktik monopoli dan atau persaingan usaha
yang tidak sehat. Apabila perjanjian – perjanjian yang dilarang ini tetap
dibuat oleh pelaku usaha maka perjanjian yang demikian diancam batal demi hukum
atau dianggap tidak pernah ada karena yang dijadikan sebagai objek perjanjian
hal – hal yang tidak halal yang dilarang oleh Undang – Undang.
Perjanjian yang dilarang menurut UU No.5 Tahun 1999 antara lain :
1)
Oligopoli
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain
untuk secara bersama – sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
secara bersama – sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang
dan atau jasa, apabila 2 (dua) atau 3(tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku
usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa.
2)
Penetapan Harga
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus
dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang
sama. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi :
a)
suatu
perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b)
suatu
perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan
pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang
harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan
menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan
harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
3) Pembagian Wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar
terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
4)
Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku
usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan
usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha
lain sehingga perbuatan tersebut:
a)
merugikan
atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b)
membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau
membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
5)
Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha
pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi
dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
6) Trust
7)
Oligopsoni
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa
dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama
menguasai pembelian atau penerimaan pasokan apabila 2 (dua) atau 3 (tiga)
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh
lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
8)
Integrasi
Vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain
yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam
rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian
produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu
rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
9) Perjanjian Tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang
memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu
harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau
potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan
bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha
pemasok:
a)
harus
bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
b)
tidak akan membeli barang dan atau jasa yang
sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha
pemasok.
10)
Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar
negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Perjanjian yang dilarang menurut UU No.5 Tahun 1999 antara lain :
1)
Monopoli
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) apabila:
a)
barang
dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b)
mengakibatkan
pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau
jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang
atau jasa tertentu.
2)
Monopsoni
Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan
pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari
50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
3)
Penguasaan Pasar
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik
sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a)
menolak
dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang
sama pada pasar bersangkutan;
b)
mematikan
usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya
produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan
atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
4)
Persekongkolan
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur
dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk
mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai
rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha
tidak sehat.
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk
menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha
pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok
di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun
ketepatan waktu yang dipersyaratkan.[1]
v Contoh Kegiatan dan Perjanjian Yang
Dilarang Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999
1.
Kasus Dewa 19
Akhir
April 2008 yang lalu, Komisi Penawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan putusan
terhadap perkara No. 19/KPPU-L/2007 yaitu perkara dugaaan pelanggaran terhadap
Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999 tentang LPM dan PUTS yang berbunyi “Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi
kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan
sehingga usaha tidak sehat”. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh EMI
Music South East Asia (Terlapor I), PT EMI Indonesia (Terlapor II), Arnel
Affandy (Terlapor III), DEWA 19 (Terlapor IV), dan Sastrawijaya (Terlapor
V).
Inti
dari kasus ini adalah PT. Aquarius Musikindo (PT. AM) melaporkan kepada
KPPU mengenai pindahnya Grup Musik Dewa 19 dari PT. Aquarius Musikindo ke
EMI South East Asia akibat perbuatan para pelapor. Di duga para terlapor
telah bersekongkol mendapatkan rahasia perusahaan tentang kontrak antara artis
dengan perusahaan rekaman yang antara lain berisi nilai kontrak, bonus, harga
royalty, flat pay, option, penalty dll.[2] Ternyata
perusahaan rekaman yang selama 12 tahun melahirkan 6 dari 8 album Dewa 19
itu merasa dirugikan atas kepindahan grup band asuhannya Emi South East Asia.
Pasalnya, kepindahan itu lebih mengarah pada pembajakan dan pencurian rahasia
kontrak antara Dewa 19 dengan Aquarius. Pencurian rahasia
perusahaan itu melibatkan EMI South East Asia, Arnel Affandi (mantan
kuasa Hukum Dewa 19 yang juga pernah menjabat Wakil Ketua ASIRI –
Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) dan personil grup band yang tenar dengan
album “Republik Cinta”. Persengkongkolan kemudian melibatkan perusahaan
rekaman Blackboard Iwan Sastrawijaya. Akibat pembocoran rahasia (kontrak) itu
Aquarius menderita kerugian sebesar Rp. 4,2 Milyar lebih. [3]
Ø Analisis :
Dari penjelasan kasus diatas dapat di analisa kasus Dewa 19, salah
satu kesalahan yang dibuat oleh EMI Music dan Dewa 19 adalah keduanya tidak
melakukan klarifikasi lebih dahulu kepada Aquarius. Padahal Dewa 19 pada waktu
itu masih terikat kontrak dengan Aquarius. Dalam hal ini dapat diketahui bahwa
EMI record, Arnel Affandi serta Iwan sastrawijaya telah bersekongkol dalam
melakukan pembajakan Dewa 19, persekongkolan itu dalam bentuk pembocoran
informasi rahasia yang penting dalam persaingan untuk merebutkan Dewa 19,
informasi yang dimaksud adalah mengenai kontrak dan potensi ekonomi yang
diterima Aquarius selama menangani Dewa 19. Pembocoran informasi rahasia itu
jelas – jelas menyalahi Pasal 23 Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 tentang LPM
dan PUTS. Dalam Pasal 23 disebutkan bahwasannya “pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha
pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. [4]Tindakan
KPPU mengenai kasus ini menduga bahwa Dewa 19 terlibat persekongkolan, selain
itu Majelis hakim memerintahkan Emi South East Asia untuk membayar ganti rugi
kepada PT Aquarius sebesar Rp. 3,81 miliar. Putusan itu senada dengan KPPU
selain ganti rugi, EMI juga dijatuhi sanksi denda Rp. 1 Miliar karena terbukti
melanggar Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999 tentang LPM dan PUTS. Sehingga dapat
kasus ini termasuk dalam Kegiatan yang dilarang dalam hal persekongkolan
yang dilakukan Emi South East Asia dan Dewa 19.
2.
Kasus Perusahaan Minyak Chevron Indonesia Company
Jakarta
– Perusahaan minyak Chevron Indonesia Company divonis bersalah melakukan
tindakan diskriminasi dalam tender export pipeline fornt end enggineering &
design contract. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum Chevron
membayar denda sebesar Rp. 2,5 miliar.
“Menyatakan
bahwa terlapor I ( Chevron ) terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar Pasal 19 Huruf D Undang – Undang No. 5 Tahun 1999,” kata Majelis
Komisi Muhammad Nawir Messi.
Dalam
Pasal 19 Huruf D disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa
kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat
berupa praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Sementara itu,
Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley Parons Indonesia (Terlapor
II) tidak terbukti melanggar Pasal 19 Huruf D Undang – Undang No. 5 Tahun 1999.
Chevron disebutkan melakukan praktek diskriminasi terhadap peserta tender
lainnya yaitu PT Worley Persons (Terlapor II) selaku pemenang tender.
Perkara
ini berawal dari penyelidikan terhadap resume monitoring KPPU RI mengenai
adanya dugaan Pelanggaran Pasal 19 Huruf D dan Pasal 22 Undang – Undang Nomor 5
Tahun 1999 terkait dengan tender Export Pipeline Front End Engineering &
Design Contract di lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh
Chevron Indonesia Company sebagai terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia
sebagai terlapor II. Objek perkara ini adalah Tender Export Pipeline Front End
Engineering & Design Contract (No. C732791) di lingkungan Chevron Indonesia
Company dengan total estimate contract value sebesar 4690058 US$. Tender ini
menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1
Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial.[5]
Ø Analisis
Dari penjelasan kasus diatas rmengenai perusahaan minyak Chevron
Indonesia Company divonis bersalah melakukan tindakan diskriminasi dalam tender
export pepiline front end Engineering & Design Contract. Dalam kasus ini
KPPU mengambil tindakan sesuai dengan UU Nomer 5 Tahun 1999 dimana pelaku dapat
hukuman pidana denda serendah – rendahnya Rp. 25.000.000.000,00 dan setinggi –
tingginya Rp. 100.000.000,00 atau pidana kurungan pengganti denda selama – lamanya
6 bulan. Dari sini dapat disimpulkan bahwasannya kasus tersebut masih termasuk
dalam Kegiatan yang dilarang yakni dalam hal persekongkolan, dimana
inti dari kasus ini adanya pemenang tender.
3.
Kartel Penetapan Layanan Tarif Short Message Service (SMS)
KPPU
berhasil membongkar praktik kartel yang dilakukan oleh enam perusahaan seluller
selama 2004 – 2008 yang menetapkan persekongkolan harga tarif SMS Rp 350/SMS,
dimana konsumen dirugikan mencapai Rp. 2,827 triliun. Keenam perusahaan
operator seluler tersebut diantaranya PT XL Tbk, PT telkomsel, PT Telkom, PT
Bakrie Telcom Tbk, PT Mobile-8 Telcom Tbk dan PT Smart Telcom. Namun hingga
kini kerugian yang dialami oleh konsumen yang mencapai Rp. 2,827 triliun belum
ada ganti ruginya.[6]
Ø Analisis
Dari penjelasan kasus diatas, dapat saya simpulkan bahwa kasus
tersebut sangat merugikan konsumen dan jauh dari asa dan tujuan sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 yang berbunyi:
ü Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi
nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
ü Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan
usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang
sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
ü Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
ü Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Akan tetapi
KPPU dalam memberikan sanksi masih begitu lemah, karena hanya dikenakan senksi
denda sebesar 25 milyar, dimana hal tersebut masih tidak sebanding dengan
kerugian yang dialami oleh para konsumennya.
[1] Undang – Undang
No.5 Tahun1999 Tentang LPM dan PUTS
[2] http://signnet.blogspot.co.id, Menyoal Putusan KPPU Tentang
Kasus Dewa 19, diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 19:05 WIB.
[3] http://www.m.cuplik.com, Emi dan Dewa 19 Terbukti Bersekongkol, diakses pada
tanggal 22 Mei 2016 pukul 19:45 WIB.
[4] http://m.hukumonline.com, Kasus Persaingan Usaha, diakses pada tanggal 23 Mei 2016
pukul 19:55 WIB.
[5] http://nasional.kontan.co.id/news/chevron-divonis-denda-rp-25-miliar, diakses pada
tanggal 23 Mei 2016 pukul 21 : 07 WIB.
[6] https://andrianhermawan.wordpress.com, Contoh
Kasus KPPU, diakses pada tanggal 24 Mei 2016 pukul `17:55 WIB.



