Jumat, 20 Mei 2016

ANALISIS MEREK DAGANG DAN JASA

Hak Merek adalah Hak milik yang diberikan oleh Negara kepada setiap individu atau kelompok atas kepemilikan suatu nama atau logo produksi atau perusahaan. Dalam UU No. 15 Tahun 2001 Pasal (1) butir (1) tentang merek, menyatakan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jenis – jenis merek diatur dalam Pasal (2) ayat (3) dan ayat (4) Undang – Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Berdasarkan pasal tersebut terdapat 3 (dua) jenis merek yaitu, Merek Dagang dan Merek Jasa.
1.    Merek Dagang disebut juga merek barang dimana merek ini digunakan untuk nama produk atau nama barang yang diperjualbelikan oleh individu atau kelompok atau badan hukum untuk membedakan dengan barang – barang sejenis lainnya.
2.    Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh individu atau kelompok atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa – jasa sejenis lainnya.
3.    Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.[1]
Untuk mendapatkan hak merek, maka produk tersebut perlu didaftarkan pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Setelah mengajukan permohonan hak merek tersebut maka akan dilihat apakah merek tersebut dapat diterima atau harus ditolak. Permohonan dapat ditolak jika merek mempunyai kesamaan dengan merek milik pihak lain yang telah terdaftar terlebih dahulu. Setelah disetujui maka pengajuan akan mendapatkan sertifikat merek yang berlaku selama 10 tahun dan harus diperpanjang 12 bulan sebelum masa berlaku merek berakhir.[2]
Ø Fungsi Merek
1)   Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama – sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2)   Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
3)   Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
4)   Sebagai jaminan atas mutu barang.
Ø Fungsi Pendaftaran Merek
1)   Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2)   Sebagai dasar penolakan terhadap merek keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftar oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3)   Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.[3]

v MEREK DAGANG
ü Keripik Maichi

Pada tahun 2010, Reza Nurhilman memulai kerjasama dengan produsen kripik pedas yang ada di kota Cimahi. Kegiatan produksi kripik pedas yang memiliki beberapa level kepedasannya dan baso goreng secara komersial sebagai industri rumah tangga. Reza Nurhilman mulai memasarkan secara word of Mouth dan lewat jejaring sosial Twitter lewat akun pribadinya dengan penggunaan hastag #maichi.[4] Hingga pada tahun 2011, maichi yang sudah bernaung dengan nama perusahaan PT. Maicih Inti Sinergi memutuskan untuk berpisah dengan produsen induk sebelumnya. Sejak saat itu brand Maicih resmi berdiri mandiri dengan pimpinannya yaitu sang kreator Reza Nurhilman. Dan saat ini telah mematenkan beberapa inventaris seperti nama, logo, serta beberapa menu andalan Maicih yang antara lain : kripik pedas level 3, level 5, level 10, baso goreng, gurilem, seblak pedas original, dan seblak keju pedas.[5]
Þ  Analisis Merek :
a)    Nama Brand Maicih, diambil dari kisah masa lalunya yang selalu teringat olehnya, “Maicih itu terlahir ketika ia masih kecil, biasanya kalau ia dibawa ibunya kepasar, suka ada ibu-ibu tua pakek ciput dengan baju alakadarnya.
b)   Gambar : awalnya gambar sesosok nenek yang akrab, hangat, ramah, dan penuh senyum mewakili orang sunda dengan menambahkan unsur dekoratif lewat gambar cabe dan bawang. Setelah itu pada tahun 2011 mengganti konsep logonya dengan gambar sesosok emak menghadap ke depan dengan sambil tersenyum sumringah. Makna dari gambar ini menceritakan bahwa menghadapi dunia tanpa keangkuhan dan tetap menjalaninya tetap penuh senyum.[6]
c)    Warna : pada logo lama berwarna putih, merah, hijau, dan meran maron. Sedangkan pada logo yang baru hanya terdapat warna merah maroon serta putih.
Þ  Kesimpulan :
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 telah dijelaskan bahwasannya merek ialah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Merek Dagang Kripik Maicih merupakan merek yang terdiri dari gambar Emak yang mengadap ke depan sambil senyum sumringah, dengan warna merah dan putih serta adanya nama Maicih. Merek Maicih ini tidak bertentangan dengan dengan peraturan peundang – undangan, moralitas, kesusilaan serta agama. Merek Maicih ini juga memiliki daya pembeda dengan prodak dari perusahaan serta tidak memiliki persamaan dengan prodak perusahaan lain. Dengan demikian Merek Maicih sudah mendapatkan perlidungan hukum dan telah terdaftar, perlindungan tersebut berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan juga dapat diperpanjang kembali, sehingga apabila ada perusahaan yang menyerupi prodak dari Maicih, maka pihak PT Maicih Inti Sinergi dapat menuntut ke Pengadilan.   

v MEREK JASA
ü MILA LAUNDRY

Laundry telah menjadi menjadi kebiasaan di jaman sekarang, dimana orang mengutamakan kebersihan pakaian dan lainnya serta memilih yang praktis dan higenis. Mila Laundry merupakan usaha yang dirintis oleh Ibu Mila, usaha ini sudah berjalan cukup lama dan sudah mendapat kepercayaan dari kalangan konsumennya. Mila Laundry melayani jasa cuci pakaian, gordyn, speri, bed covver, boneka, sepatu kets, karpet, dll. Mila Laudry juga melayani siap antar jemput cucian dengang slogan “Merawat Seperti Milik Sendiri”.
Þ  Analisis Merek Jasa
a)    Nama : Mila disini diambil dari nama pemilik usaha tersebut, sedangkan Laundry berasal dari bahasa Inggris yang berarti yang artinya cucian.
b)   Terdiri dari berbagai macam warna yaitu biru pada background, warna kuning pada usahanya (Mila Laundry), serta pada kata ”Merawat Seperti Milik Sendiri”, serta warna putih, merah dan putih.
c)    Dalam merek jasa ini digambarkan dengan bunga – bunga, mesin cuci, pakaian serta sertrika.
Þ  Kesimpulan :
Sesuai dengan ketentuan Undang – Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, maka merek tidak dapat didaftarkan apabila :
a)   Bertentangan dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban Umum
Dalam hal ini merek Mila Laundry jelas tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Sehingga merek Mila Laundry dapat diterima.
b)   Tidak memiliki daya Pembeda
Mila laundry memiliki perbedaan dengan merek – merek yang ada di Indonesia pada umumnya, dilihat dari desain serta merek Mila Laundry ini belum ada yang memakai dan tidak ada yang menyamainnya.


c)    Telah menjadi milik umum
Jelas nama Mila Laundry tidak menjadi milik umum, karena nama Mila tersebut diambil dari nama pemilik usaha laundry tersebut.
d)   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Sesuai dengan kriteria yang terakhir maka Mila Laundry ini merupakan jasa yang diberikan kepada konsumen dengan harapan dapat memberikan kepercayaan dari konsumen.
Jadi, dapat disimpulkan apabila Mila Laundry ini di daftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual maka ja Laundry milik Ibu Mila ini dapat DITERIMA.



[1] Undang – Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Hak Merek
[2] Adhy Sulistyono Putuhena, http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id, Hak Merek, diakses pada tanggal 14 Mei 2016 pukul 15:00 WIB
[3] https://manajemen.7cara.com, Jenis Fungsi dan Cara Pendaftaran Merek Dagang, diakses pada tanggal 14 Mei 2016 pukul 15 : 45
[4] https://id.m.wikipedia.org/wiki/maicih, diakses pada tanggal 14 Mei pukul 16 : 00
[5] https://bluezevas.wordpress.com, Biografi Kewirausahaan Reza Nurhilman Sang Presiden Maicih, diakses pada tanggal 14 Mei 201 pukul 17:15 WIB.
[6] www.maicih.com, diakses pada tanggal 14 Mei 2016 pukul 17:44 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar