Hak
Merek adalah Hak milik yang diberikan oleh Negara kepada setiap individu atau
kelompok atas kepemilikan suatu nama atau logo produksi atau perusahaan. Dalam
UU No. 15 Tahun 2001 Pasal (1) butir (1) tentang merek, menyatakan bahwa merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya
pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jenis
– jenis merek diatur dalam Pasal (2) ayat (3) dan ayat (4) Undang – Undang No.
15 Tahun 2001 Tentang Merek. Berdasarkan pasal tersebut terdapat 3 (dua) jenis
merek yaitu, Merek Dagang dan Merek Jasa.
1.
Merek
Dagang disebut juga merek barang dimana merek ini digunakan untuk nama produk
atau nama barang yang diperjualbelikan oleh individu atau kelompok atau badan
hukum untuk membedakan dengan barang – barang sejenis lainnya.
2.
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh individu
atau kelompok atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa – jasa sejenis
lainnya.
3.
Merek
Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.[1]
Untuk
mendapatkan hak merek, maka produk tersebut perlu didaftarkan pada Direktorat
Jendral Kekayaan Intelektual. Setelah mengajukan permohonan hak merek tersebut
maka akan dilihat apakah merek tersebut dapat diterima atau harus ditolak. Permohonan
dapat ditolak jika merek mempunyai kesamaan dengan merek milik pihak lain yang
telah terdaftar terlebih dahulu. Setelah disetujui maka pengajuan akan
mendapatkan sertifikat merek yang berlaku selama 10 tahun dan harus
diperpanjang 12 bulan sebelum masa berlaku merek berakhir.[2]
Ø Fungsi Merek
1)
Tanda
pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama – sama atau badan hukum dengan produksi orang
lain atau badan hukum lainnya.
2)
Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
3)
Sebagai
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
4)
Sebagai
jaminan atas mutu barang.
Ø Fungsi Pendaftaran Merek
1)
Sebagai
alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2)
Sebagai
dasar penolakan terhadap merek keseluruhan atau sama pada pokoknya yang
dimohonkan pendaftar oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3)
Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.[3]
v MEREK DAGANG
ü Keripik Maichi
Pada
tahun 2010, Reza Nurhilman memulai kerjasama dengan produsen kripik pedas yang
ada di kota Cimahi. Kegiatan produksi kripik pedas yang memiliki beberapa level
kepedasannya dan baso goreng secara komersial sebagai industri rumah tangga.
Reza Nurhilman mulai memasarkan secara word of Mouth dan lewat jejaring sosial
Twitter lewat akun pribadinya dengan penggunaan hastag #maichi.[4]
Hingga pada tahun 2011, maichi yang sudah bernaung dengan nama perusahaan PT.
Maicih Inti Sinergi memutuskan untuk berpisah dengan produsen induk sebelumnya.
Sejak saat itu brand Maicih resmi berdiri mandiri dengan pimpinannya yaitu sang
kreator Reza Nurhilman. Dan saat ini telah mematenkan beberapa inventaris
seperti nama, logo, serta beberapa menu andalan Maicih yang antara lain :
kripik pedas level 3, level 5, level 10, baso goreng, gurilem, seblak pedas
original, dan seblak keju pedas.[5]
Þ Analisis Merek :
a)
Nama
Brand Maicih, diambil dari kisah masa lalunya yang selalu teringat olehnya,
“Maicih itu terlahir ketika ia masih kecil, biasanya kalau ia dibawa ibunya
kepasar, suka ada ibu-ibu tua pakek ciput dengan baju alakadarnya.
b)
Gambar
: awalnya gambar sesosok nenek yang akrab, hangat, ramah, dan penuh senyum
mewakili orang sunda dengan menambahkan unsur dekoratif lewat gambar cabe dan
bawang. Setelah itu pada tahun 2011 mengganti konsep logonya dengan gambar
sesosok emak menghadap ke depan dengan sambil tersenyum sumringah. Makna dari
gambar ini menceritakan bahwa menghadapi dunia tanpa keangkuhan dan tetap
menjalaninya tetap penuh senyum.[6]
c)
Warna
: pada logo lama berwarna putih, merah, hijau, dan meran maron. Sedangkan pada
logo yang baru hanya terdapat warna merah maroon serta putih.
Þ Kesimpulan :
Berdasarkan UU
No. 15 Tahun 2001 telah dijelaskan bahwasannya merek ialah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembedaan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
Merek Dagang Kripik Maicih merupakan merek yang terdiri dari
gambar Emak yang mengadap ke depan sambil senyum sumringah, dengan warna
merah dan putih serta adanya nama Maicih. Merek Maicih ini tidak bertentangan
dengan dengan peraturan peundang – undangan, moralitas, kesusilaan serta agama.
Merek Maicih ini juga memiliki daya pembeda dengan prodak dari perusahaan serta
tidak memiliki persamaan dengan prodak perusahaan lain. Dengan demikian Merek
Maicih sudah mendapatkan perlidungan hukum dan telah terdaftar, perlindungan
tersebut berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
perlindungan juga dapat diperpanjang kembali, sehingga apabila ada perusahaan
yang menyerupi prodak dari Maicih, maka pihak PT Maicih Inti Sinergi dapat
menuntut ke Pengadilan.
v MEREK JASA
ü MILA LAUNDRY
Laundry
telah menjadi menjadi kebiasaan di jaman sekarang, dimana orang mengutamakan
kebersihan pakaian dan lainnya serta memilih yang praktis dan higenis. Mila
Laundry merupakan usaha yang dirintis oleh Ibu Mila, usaha ini sudah berjalan
cukup lama dan sudah mendapat kepercayaan dari kalangan konsumennya. Mila
Laundry melayani jasa cuci pakaian, gordyn, speri, bed covver, boneka, sepatu
kets, karpet, dll. Mila Laudry juga melayani siap antar jemput cucian dengang
slogan “Merawat Seperti Milik Sendiri”.
Þ Analisis Merek Jasa
a)
Nama
: Mila disini diambil dari nama pemilik usaha tersebut, sedangkan Laundry
berasal dari bahasa Inggris yang berarti yang artinya cucian.
b)
Terdiri
dari berbagai macam warna yaitu biru pada background, warna kuning pada
usahanya (Mila Laundry), serta pada kata ”Merawat Seperti Milik Sendiri”,
serta warna putih, merah dan putih.
c)
Dalam
merek jasa ini digambarkan dengan bunga – bunga, mesin cuci, pakaian serta
sertrika.
Þ Kesimpulan :
Sesuai dengan ketentuan Undang – Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek,
maka merek tidak dapat didaftarkan apabila :
a)
Bertentangan dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku,
moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban Umum
Dalam
hal ini merek Mila Laundry jelas tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang
– Undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
Sehingga merek Mila Laundry dapat diterima.
b)
Tidak memiliki daya Pembeda
Mila
laundry memiliki perbedaan dengan merek – merek yang ada di Indonesia pada
umumnya, dilihat dari desain serta merek Mila Laundry ini belum ada yang
memakai dan tidak ada yang menyamainnya.
c)
Telah menjadi milik umum
Jelas
nama Mila Laundry tidak menjadi milik umum, karena nama Mila tersebut diambil
dari nama pemilik usaha laundry tersebut.
d)
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya
Sesuai
dengan kriteria yang terakhir maka Mila Laundry ini merupakan jasa yang
diberikan kepada konsumen dengan harapan dapat memberikan kepercayaan dari
konsumen.
Jadi,
dapat disimpulkan apabila Mila Laundry ini di daftarkan ke Direktorat Jendral
Hak Kekayaan Intelektual maka ja Laundry milik Ibu Mila ini dapat DITERIMA.
[1] Undang – Undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Hak Merek
[2] Adhy Sulistyono
Putuhena, http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id, Hak Merek,
diakses pada tanggal 14 Mei 2016 pukul 15:00 WIB
[3] https://manajemen.7cara.com, Jenis Fungsi dan Cara
Pendaftaran Merek Dagang, diakses pada tanggal 14 Mei 2016 pukul 15 : 45
[5] https://bluezevas.wordpress.com, Biografi Kewirausahaan Reza
Nurhilman Sang Presiden Maicih, diakses pada tanggal 14 Mei 201 pukul 17:15
WIB.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar