Kamis, 19 Mei 2016

ANALISIS KREDIT MACET BANK MUTIARA

KREDIT MACET BANK MUTIARA
Dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankkan, disebutkan bahwa kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sedangkan kredit macet adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor – faktor atau unsur – unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. Terjadinya kredit macet dapat disebabkan baik oleh pihak kreditur maupun debitur.
Ø Faktor – Faktor kredit Macet dari pihak Kreditur :
1.    Keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan.
2.    Terlalu mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan peminjaman kredit yang diajukan.
3.    Konsentrasi dana kredit pada kelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi.
4.    Kurang memadainya jumlah eksekutif dan sifat bagian kredit yang berpengalaman.
5.    Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekuti dan staf bagian kredit.
6.    Jumlah pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank.
7.    Lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan arus kas debitur lama.
Ø Faktor – Faktor kredit Macet dari pihak Debitur :
1.    Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan atau kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani.
2.    Problem keluarga, misalnya perceraian, kematian, atau sakit berkepanjangan.
3.    Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain.
4.    Kesulitan likuiditas keuangan yang serius.
5.    Munculnya kejadian diluar kekuasaan debitur, misalnya bencana alam.
6.    Watak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan).
Ø Cara Penyelesaian Kredit Macet
1.    Reschedulling (Penjadwalan Ulang)
Yaitu perubahan syarat kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang dan perubahan besarnya angsuran kredit.
2.    Reconditioning (Persyaratan Ulang)
Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat – syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga dan persyaratan lainnya.
3.    Restructuring (Penataan Ulang)
Yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut penambahan dana bank atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru dan atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengambil partner yang lain untuk menambah penyertaan serta melakukan likuidasi atau penjualan barang – barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang.[1]

KASUS :
Republika.co.id, Jakarta – PT Bank Mutiara Tbk, mengaku akan segera menyelesaikan masalah kredit macet dengan pemilik dan pengurus perusahaan terkait. Total kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) Bank Mutiara per September 2013 tercatat sebesar Rp. 1,02 Trilliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 82,2 % atau senilai Rp 840,21 Millyar berasal dari warisan debitur manajemen lama. Bank mutiara memiliki lima debitur yang tiba – tiba menghentikan cicilan pembayaran pada Mei 2013. Debitur tersebut adalah PT Selalang Prima Internasional, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama serta PT Catur Karya Manunggal (CKM). Keempat perusahaan tersebut tergabung dalam grup PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan total pinjaman ke Bank Mutiara Rp 411,5 Millyar. Debitur lainnya adalah perusahaan milik Robert Tantular yang merupakan mantan pemilik Bank Century, yakni PT Enerindo dengan kredit sebesar Rp 174,6 Milliar.
Sekertaris Perusahaan Bank Mutiara, Rohan Hafas mengatakan pihaknya tengah memerikasa dokumen terkait kredit debitur, terutama yang berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan yang dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sebelum dilakukannya restrukturisasi dan revitalisasi oleh pemerintah pada Oktober 2012, TPPI yang dipimpin oleh Honggo Wendratno memilik utang sebesar 1,8 Milliar dolar AS. Dari total Utang tersebut sebesar 1,1 millyar dolar AS merupakan utang kepada Pemerintah. Setelah restruturisasi dari total sebesar 1,8 millar dolar AS itu, utang sebesar 1 milliar dollar AS dikonversi dalam bentu saham sebesar 52 % yang merupakan milik pemerintah melalui PT Pertamina dan SKK Migas. Sisanya, sebesar 500 juta dolar AS masih dalam bentuk utang kepada Pemerintah dan sejumlah 300 juta dollar AS merupakan utang kepada pihak lain. Salah satunya adalah utang kepada Bank UOB Singapura sebesar 90 juta dollar AS. “ Seluruh kasus ini merupakan warisan dari manajemen Bank Century saat dipimpin oleh Robert Tantular,” ujar Rohan, Rabu (25/12). Rohan menjelaskan bahwa saat itu kucuran kredit diberikan kepada salah satu obligor Perusahaan dibawah tanggungjawab Honggo Wendratno, yang pada saat ini adalah pemilik TPPI. “ Kami saat ini sedang memeriksa kembali dokumen – dokumen utang yang kami miliki, karena pada saat grup TPPI direstrukturisasi PPA, utang – utang yang berada dibawah tanggungjawab obligor Hanggo, tidak ikut direstrukturisasi. Akibatnya utang tersebut masih ada di Bank Mutiara. Ia mengatakan lima debitur yang bermasalah tersebut memebrikan jainan ketika diberikan kredit. Namun jaminan tersebut tidak memadai. Sebagai contoh, PT CKM menjaminkan pabriknya saat menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mutiara. Tapi ternyata, lokasi pabrik yang dimiliki oleh PT CKM tersebut, berada dalam pabrik PT Polytama Propindo, dimana Honggo Wendratno pernah menjabat sebagai Presiden Direktur perusahaan tersebut.[2]

ANALISIS :
Menurut saya, penyelesaian kredit diatas adalah dengan cara likuidasi karena usaha nasabah sudah tidak dapat dikembangkan. Karena ini terbukti dengan tidak memadainya jaminan kredit yang diberikan. Untuk selanjutnya pembubaran perusahaan harus dilakukan dengan penjualan harta perusahaan demi pemenuhan kewajiban yang dibayarkan, disamping itu dalam Pasal 1131 KUHPdt juga telah dijelaskan “bahwa segala kebendaan debitur, baik yang ada maupun yang akan ada, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan utang”. Dalam hal ini Bank Mutiara juga akan memidanakan debitur nakal yang selama ini mangkir dari kewajibannya. Salah satu langkah yang akan ditempuh oleh Bank Mutiara  adalah melakukan upaya lembaga paksa badan (Gijszeling) ke Pengadilan Negeri yang menyangkut utang nasabah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2000, apabila tidak dapat menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu tertentu. Disamping itu dalam menangani masalah kredit macet seperti ini, maka Bank Mutiara juga dapat melakukan Restrukturisasi. Disisi lain pejabat Bank Mutiara juga telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit kepada pihak lain dan dapt dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 52 ayat (2) No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankkan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998.



[1] http://abg01.blogspot.co.id. , Pengertian Kredit macet Penyebab dan Cara Penyelesaian, diakses pada tanggal 14 Mei 2016 pukul 19:00 WIB.
[2] http://republika.co.id , Kredit Macet Bank Mutiara, diakses pada tanggal 14 Mei 2016 pukul 16:45 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar