KREDIT
MACET BANK MUTIARA
Dalam
UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankkan, disebutkan bahwa kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sedangkan
kredit macet adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya
faktor – faktor atau unsur – unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar
kemampuan debitur. Terjadinya kredit macet dapat disebabkan baik oleh pihak
kreditur maupun debitur.
Ø Faktor – Faktor kredit Macet dari
pihak Kreditur :
1.
Keteledoran
bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan.
2.
Terlalu
mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas
tentang standar kelayakan peminjaman kredit yang diajukan.
3.
Konsentrasi
dana kredit pada kelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi.
4.
Kurang
memadainya jumlah eksekutif dan sifat bagian kredit yang berpengalaman.
5.
Lemahnya
bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekuti dan staf bagian kredit.
6.
Jumlah
pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank.
7.
Lemahnya
kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk
mendeteksi arah perkembangan arus kas debitur lama.
Ø Faktor – Faktor kredit Macet dari
pihak Debitur :
1.
Adanya
salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan atau kurang berpengalaman
dalam bidang usaha yang mereka tangani.
2.
Problem
keluarga, misalnya perceraian, kematian, atau sakit berkepanjangan.
3.
Kegagalan
debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain.
4.
Kesulitan
likuiditas keuangan yang serius.
5.
Munculnya
kejadian diluar kekuasaan debitur, misalnya bencana alam.
6.
Watak
buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan
mengembalikan).
Ø Cara Penyelesaian Kredit Macet
1.
Reschedulling
(Penjadwalan Ulang)
Yaitu perubahan
syarat kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk
masa tenggang dan perubahan besarnya angsuran kredit.
2.
Reconditioning
(Persyaratan Ulang)
Yaitu perubahan
sebagian atau seluruh syarat – syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan
jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga dan persyaratan lainnya.
3.
Restructuring
(Penataan Ulang)
Yaitu perubahan
syarat kredit yang menyangkut penambahan dana bank atau konversi seluruh atau
sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru dan atau konversi seluruh
atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengambil partner yang
lain untuk menambah penyertaan serta melakukan likuidasi atau penjualan barang
– barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang.[1]
KASUS :
Republika.co.id, Jakarta – PT Bank Mutiara Tbk, mengaku akan segera
menyelesaikan masalah kredit macet dengan pemilik dan pengurus perusahaan
terkait. Total kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) Bank Mutiara
per September 2013 tercatat sebesar Rp. 1,02 Trilliun. Dari jumlah tersebut
sebanyak 82,2 % atau senilai Rp 840,21 Millyar berasal dari warisan debitur
manajemen lama. Bank mutiara memiliki lima debitur yang tiba – tiba
menghentikan cicilan pembayaran pada Mei 2013. Debitur tersebut adalah PT
Selalang Prima Internasional, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama serta
PT Catur Karya Manunggal (CKM). Keempat perusahaan tersebut tergabung dalam
grup PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan total pinjaman ke
Bank Mutiara Rp 411,5 Millyar. Debitur lainnya adalah perusahaan milik Robert
Tantular yang merupakan mantan pemilik Bank Century, yakni PT Enerindo dengan
kredit sebesar Rp 174,6 Milliar.
Sekertaris Perusahaan Bank Mutiara, Rohan Hafas mengatakan pihaknya
tengah memerikasa dokumen terkait kredit debitur, terutama yang berkaitan
dengan restrukturisasi perusahaan yang dilakukan oleh PT Trans Pacific
Petrochemical Indotama (TPPI). Sebelum dilakukannya restrukturisasi dan
revitalisasi oleh pemerintah pada Oktober 2012, TPPI yang dipimpin oleh Honggo
Wendratno memilik utang sebesar 1,8 Milliar dolar AS. Dari total Utang tersebut
sebesar 1,1 millyar dolar AS merupakan utang kepada Pemerintah. Setelah
restruturisasi dari total sebesar 1,8 millar dolar AS itu, utang sebesar 1
milliar dollar AS dikonversi dalam bentu saham sebesar 52 % yang merupakan
milik pemerintah melalui PT Pertamina dan SKK Migas. Sisanya, sebesar 500 juta
dolar AS masih dalam bentuk utang kepada Pemerintah dan sejumlah 300 juta
dollar AS merupakan utang kepada pihak lain. Salah satunya adalah utang kepada
Bank UOB Singapura sebesar 90 juta dollar AS. “ Seluruh kasus ini merupakan
warisan dari manajemen Bank Century saat dipimpin oleh Robert Tantular,” ujar
Rohan, Rabu (25/12). Rohan menjelaskan bahwa saat itu kucuran kredit diberikan
kepada salah satu obligor Perusahaan dibawah tanggungjawab Honggo Wendratno,
yang pada saat ini adalah pemilik TPPI. “ Kami saat ini sedang memeriksa
kembali dokumen – dokumen utang yang kami miliki, karena pada saat grup TPPI
direstrukturisasi PPA, utang – utang yang berada dibawah tanggungjawab obligor
Hanggo, tidak ikut direstrukturisasi. Akibatnya utang tersebut masih ada di
Bank Mutiara. Ia mengatakan lima debitur yang bermasalah tersebut memebrikan
jainan ketika diberikan kredit. Namun jaminan tersebut tidak memadai. Sebagai
contoh, PT CKM menjaminkan pabriknya saat menandatangani perjanjian kredit
dengan Bank Mutiara. Tapi ternyata, lokasi pabrik yang dimiliki oleh PT CKM
tersebut, berada dalam pabrik PT Polytama Propindo, dimana Honggo Wendratno
pernah menjabat sebagai Presiden Direktur perusahaan tersebut.[2]
ANALISIS :
Menurut
saya, penyelesaian kredit diatas adalah dengan cara likuidasi karena usaha
nasabah sudah tidak dapat dikembangkan. Karena ini terbukti dengan tidak
memadainya jaminan kredit yang diberikan. Untuk selanjutnya pembubaran
perusahaan harus dilakukan dengan penjualan harta perusahaan demi pemenuhan
kewajiban yang dibayarkan, disamping itu dalam Pasal 1131 KUHPdt juga telah
dijelaskan “bahwa segala kebendaan debitur, baik yang ada maupun yang akan
ada, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap
pelunasan utang”. Dalam hal ini Bank Mutiara juga akan memidanakan debitur
nakal yang selama ini mangkir dari kewajibannya. Salah satu langkah yang akan
ditempuh oleh Bank Mutiara adalah
melakukan upaya lembaga paksa badan (Gijszeling) ke Pengadilan Negeri yang
menyangkut utang nasabah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun
2000, apabila tidak dapat menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu
tertentu. Disamping itu dalam menangani masalah kredit macet seperti ini, maka
Bank Mutiara juga dapat melakukan Restrukturisasi. Disisi lain pejabat Bank
Mutiara juga telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit
kepada pihak lain dan dapt dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 52 ayat
(2) No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankkan sebagaimana telah diubah dengan UU No.
10 Tahun 1998.
[1] http://abg01.blogspot.co.id. , Pengertian Kredit macet
Penyebab dan Cara Penyelesaian, diakses pada tanggal 14 Mei 2016 pukul
19:00 WIB.
[2] http://republika.co.id , Kredit Macet Bank Mutiara, diakses pada tanggal 14 Mei
2016 pukul 16:45 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar