Kasus 1 :
Demi Ingin Lulus, Ditiduri Dukun
BLITAR,
Agar lulus sekolah Mekar (nama samaran) memasrahkan nasibnya ke dukun. Namun,
meski dinyatakan lulus dari SMA, tetapi gadis 17 tahun asal Jegu, Kecamatan
Sutojayan, ini harus membayar dengan mahal. Sebab, dukun yang sudah punya tiga
istri itu kepincut dan merenggut paksa keperawannya. Tak hanya sekali, Sarkamin
(nama samaran) si dukun cabul memaksa mendapat pelayanan berhari-hari hingga
sepuluh kali lebih. Caranya mengajak jalan-jalan Mekar. Remaja itu dibawa kabur
dari satu tempat ke tempa lain. Mulai menginap di hotel hingga Pantai Jolosutro di Kecamatan Wates.
Aksi cabul dilakukan selama 20 hari, rentang 31 Juli-22 Agustus 2014. Mekar
mengaku telah menjadi pelampiasan nafsu dukun cabul. Terbongkarnya aksi
pencabulan terungkap setelah Mekar pulang ke rumah. Keluarga yang semula
pontang – panting mencarinya merasa curiga dengan kondisi Mekar. Akirnya
keluarga mepertanyakan kepergiannya selama ini. Bak disambar petir, mekar
menjadi budak seks dukun berusia 39 tahun tersebut. Keluarga langsung melapor
ke kantor polisi. Sedang korban trauma dan shocks atas kejadian yang
menimpanya. Hanya kurandari 24 jam, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa anyak
perlawanan.
Kasus
pencabulan itu berawal ketika sekitar beberapa bulan lalu korban khawatir tidak
lulus ujian. Berbagai permasalahan sekolah dialami korban. Terutama sesaat
setelah terpergok kena razia telefon seluler di sekolahnya. Belum lagi masalah
lain. Namun, Mekar bukannya belajar dan berbuat yang baik, Tetapi lari ke
dukun. Apalagi mendengar ada dukun yang bisa menolong masalahnya agar dapat
lulus. Mekar pun mendatangi Sarkamin di rumahnya di Karangsono, Kanigoro Blitar.
“Korban ingin agar tidak dimarahi orang tuanya karena ada masalah disekolah
sertaminta diluluskan” , kata Kapolsek Lodoyo timur AKP Muhaimin. Karena memang
sudah pekerjaannya, dukun itu menyanggupi permintaan dara masin tersebut.
Korban diminta untuk datang ke rumah guna dilakukan ritual khusus. Sesaji
seperti kembang serta ramuan – ramuan yang telah di jompa jampi diminumkan
kepada korban. Hasilnya, memang korban dinyatakan lulus. Petaka berawal ketika
pelaku mulai kepincut dan punya hasrat bercinta dengan korban. Rupanya korban
terkena tipu daya. Hingga akhirnya manut saja ketika diajak jalan – jalan.
Korban yang tinggal bersama ibunya di rumah itu dibawa kabur oleh pelaku sejak
31 Juli hingga 22 Agustus 2014. Selama rentang itulah korban dicabuli dipaksa
untuk melayani hubungan layaknya suami istri. Menurut penyidik polisi,
pencabulan setidaknya dilakukan 10 kali di tempat berbeda. “Di hotel di
Sanankulon pernah, awalnya sempat menolak, tetapi takut tidak bisa berbuat
banyak terjadilah pencabulan keduanya dengan telanjang bulat, di pantai
Jolosutro dan Serang juga pernah. Tetapi lebih banyak di rumah tersangka,” kata
salah satu penyidik.
Sementara
itu akibat perbuatannya itu polisi sudah menyiapkan tiga pasal jeratan, yakni
pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur, pasal 293 KUHP tentang
pencabulan serta Undang – Undang RI tentang perlindungan anak no 23 pasal 82.
Untuk perlindungan anak ancamannya paling lama 15 tahun penjara, sementara
melarikan anak dibawah umur sampai dengan 9 tahun penjara dan pencabulan 5
tahun penjara, serta denda 500 juta.
Kasus 2 :
Kasus kekerasan
Seksual di JIS
VIVA.co.id- Kasus
Kekerasan Seksual di JIS adalah dugaan kekerasan yang dilakukan oleh guru
dan karyawan Jakarta kepada anak didiknya. Kasus ini mulai dilaporkan pada
bulan April 2014 dan hingga November 2014 masih dalam proses persidangan. Kasus
ini bermula dari laporan korban berinisial AK kepada orangtuanya atas dugaan
tindakan sodomi, yang kemudian diikuti laporan dari orangtua lainnya. Awalnya
hanya 5 tersangka tenaga kebersihan alih daya dari PT IIS bernama Afrscha
Setyani, Agun Iskandar, Virgiawan Amin Alis Awan, Syahrial, dan Zainal Abidin
yang ditangkap, namun kasus ini terus berkembang sehingga melibatkan guru
seperti Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong. Keduannya ditetapkan sebagai
tersangka. Seiring pemeriksaan daftar korban bertambah menjadi tiga orang
yaitu, AL, AK dan DS. Empat orang diminta penundaan deportasinya untuk
kepentingan pemeriksaan. Namun seiring berjalannya persidangan, kasus ini diragukan
penuh rekayasa. Kontras menilai bahwa dalam kasus ini tindakan polisi kurang
hati-hati, tidak independen dan memeaksakan sebuah kasus dari bukti-bukti yang
sangat lemah.
Dugaan
Penyiksaan – saat persidangan, saksi David
mengaku meliha ibu korban AK menyaksikan tersangka Virgiawan Amin dan Agun
Iskandar disiksa dan dimaki saat diperiksa di unit PPA Polda Metro Jaya. Saksi
David juga melihat wajah Zainal Abidin dan Syahrial lebam dan berdarah pada
saat sebelum Konfrensi Pers digelar Polda Metro Jaya pada hari tersebut.
Gugatan Perdata
- orangtua murid diketahui
melakukan gugatan perdata terhadap Jakarta Internasional school senilai US$ 125
Juta. Sebagai reaksi atas gugatan tersebut, JIS menggugat PT ISS sebagai
perusahaan alih daya atas kelalaiannya melakukan supervisi pekerjaan
karyawan-karyawan yang ditempatkan di JIS. Melalui surat PT ISS Indonesia
menjawab alih gugatan tersebut. Mereka menyatakan tak mau bertanggung jawab
atas perbuatan yang dilakukan mentan karyawannya. “Mereka melakukan hal tersebut
di luar lingkup kerja dan kebijakan aturan PT ISS,” ujar kuasa hukum JIS, Frans
Winarta. Menurut dia, karyawan sudah disodori kontrak untuk menanggung semua
perbuatan kriminal yang dilakukan ditempat kerja kelak. Jadi kontrak terhadap
perusaahan, baik pidana atauoun perdata. Bukti kasus – polisi meyakini
bahwa mereka punya bukti yang cukup kuat untuk menjerat Neil dan Ferdi, tetapi
menolak untuk membeberkan bukti yang dimaksud. “ Ada keyakinan yang kuat bahwa
perkara ini memang diyakini terjadi dan siap untuk disidangkan,” kata Rikwanto,
juru bicara Polda Metro Jaya. “ Di Indonesia, kalau seseorag ditetapkan sebagai
tersangka, itu berarti penyidik sudah punya keyakinan yang kuat bahwa ia
bersalah atau kuat diduga bersalah, apalagi sampai ditahan. Tinggal pemberkasan
saja,” jelas Rikwanto. Berdasarkan hukum di Indonesia, seseorang bisa ditahan
tanpa didakwa maksimal selama empat bulan, sementara polisi melakukan penyelidikan
dan mengembangkan kasus. Kasus kekerasan seksual ini dinilai salah satu bukti
opini publik berhasil merekayasa fakta peristiwa yang sesungguhnya terjadi.
Penilaian ini menyusul vonis 2 guru JIS, Ferdinant Tjong dan Neil Bantleman,
serta 5 pekerja kebersihan PT ISS dalam dugaan kekerasan seksual di JIS. Guru
Besar Fakultas Psikolog Universitas Atmadjaya Jakarta Irwanto menilai kasus JIS
sangat aneh jika dibandingkan kasus kekerasan seksual lain yang dampaknya jauh
lebih besar. Publik dan aparat penegak hukum diarahkan untuk menghakimi JIS
secara cepat dengan opini yang terstruktur dan massif. “ Opini publik yang
begitu luar biasa menghakimi JIS ikut menentukan putusan didalam ruang sidang,
semoga majelis banding tidak terpengaruh opini publik tapi benar-benar
mengungkap kebenaran yang sesungguhnya,” ujar Irwanto, Senin (13/4/2015). Menurut
Irwanto, kondisi itu yang tidak disadari sebagian penegak hukum, dimana mereka
malah ikut terjebak dalam pusaran dugaan rekayasa. Para penegak hukum sudah
punya target, yakni segera menemukan pelakunya lalu menghukum dan menjeratnya.
Munculnya gugatan senilai triliunan rupiah yang hampir berbarengan dengan
laporan kasus itu kepolisi, menurut Irwanto, menjadi bukti kuat unsur dugan
rekayasa dalam kasus JIS. Rekayasa Sistematis – Tak cuma Irwanto,
kekecewaan juga diungkapkan Koordinator kontras
Haris, menurut dia kepolisian telah menggunakan hukum untuk mengadudomba
Kejaksaan Agung dan Majelis Hakim. Hal ini terbukti dari putusan Hakim yang
menggunakan seluruh materi BAP dalam memutuskan pidana kepada pekerja
kebersihan ISS dan 2 guru JIS. Menurut Haris, dari pantauan Kontras persidangan
terhadap pekerja kebersihan ISS dan 2 guru JIS hanya menguatkan cerita dalam
BAP. Sementara fakta-fakta lain dari saksi dan ahli selalu diabaikan. Bahkan
muncul fakta media yang mengungkapkan tidak adanya kekerasan seksual terhadap
salah satu korban juga diabaikan. Pada Kamis 2 April 2015, majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nuraslam Bustaman dengan
anggota Achmad Rivai dan Baktar Jubril Nasution menjatuhkan vonis bersalah
kepada 2 terdakwa kasus ini yang merupakan guru JIS, Ferdinant Tjong dan Neil
Bantleman. Keduanya dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda
Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara 5 pekerja kebersiahan PT ISS
yang juga jadi terdakwa kasus kekerasan seksual JIS, divonis pidana 7 sampai 8
tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta subsider 6
bulan kurungan.
Analisi :
|
|
Kasus I
|
Kasus II
|
|
JENIS PIDANA
|
Pidana (pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur, pasal
293 KUHP tentang pencabulan serta Undang – Undang RI tentang perlindungan
anak no 23 pasal 82. pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur,
pasal 293 KUHP tentang pencabulan serta Undang – Undang RI tentang
perlindungan anak no 23 pasal 82.
|
Pidana
|
|
NAMA dan
JUMLAH KORBAN
|
-
Nama
korban : mekar (nama samaran)
-
Nama
terdakwa : Sarkamin (nama samaran)
-
Jumlah
Korban : 1 orang
|
-
Nama
korban : AL, AK dan DS
-
Nama
terdakwa : Ferdinant Tjong dan Neil Bantleman serta 5 pekerja kebersiahan PT
ISS
-
Jumlah
Korban : 3 orang
|
|
Kerugian Materiil
|
Denda 500
juta
|
Denda Rp 100
juta
|
|
Kerugian
Immateriil
|
Korban merasa
shock dan dan trauma atas kejadian yang telah dialaminya.
|
-
|
|
Perlakuan
Aparat
|
Jaksa dan
hakim memutuskan perkasa tersebut dengan vonis, Untuk perlindungan anak
ancamannya paling lama 15 tahun penjara atas dasar pasal 332 KUHP tentang
melarikan anak dibawah umur, sementara melarikan anak dibawah umur sampai
dengan 9 tahun penjara atas dasar Undang – Undang RI tentang perlindungan
anak no 23 pasal 82 dan pencabulan 5 tahun penjara, serta denda 500 juta atas
dasar pasal 293 KUHP tentang pencabulan. Dan tindakan Polisi pun langsung
menahan tersangka sesuai dengan vonis dari Jaksa dan hakim.
|
Jaksa dan
hakim memutuskan perkara tersebut dengan vonis, pidana penjara selama 10
tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara 5
pekerja kebersiahan PT ISS yang juga jadi terdakwa kasus kekerasan seksual JIS,
divonis pidana 7 sampai 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi
sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Akan tetapi dua guru JIS
dinyatakan dibebebaskan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI yang dimana kedua
guru tersebut tidak terbukti melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap
beberapa anak didik mereka disekolah elit tersebut. Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dianggap lemah dan sangat dipaksakan dan juga tanpa disertai
saksi fakta yang melihat langsung kejadian, selain itu saksi ahli yang
dihadirkan oleh Jaska Penuntut Umum dianggap tidak kredibel. Hakim Pengadilan
menilai putusan pengdilan PN Jaksel tidak cermat dan tidak matang dalam
pembuktian. Dari sini dapat disimpulkan bahwasan adanya Rekayasa dalam
pengambilan keputusan.
|
|
Fasilitas
yang Diterima
|
Sama dengan
tahanan yang lain tanpa ada perbedaan.
|
Sama dengan
tahanan yang lain tanpa ada perbedaan.
|
Dari hasil analisis diatas penulis dapat memaparkan hasil
perbedaannya yang dimana sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi
dari struktur sosial. Struktur sosial ialah tatanan sosial dalam kehidupan
masyarakat yang didalamnya terkandung hubungan timbal balik antara status
keteraturan perilaku di dalam masyarakat. Struktur Sosial dibedakan menjadi 2
yakni Statis dan Dinamis. Statis artinya diam atau tetap yang dimana didalamnya
terdapat 4 kaidah sosial yakni kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, kaidah
kepercayaan dan kaidah hukum. Sedangkan dinamis ialah bergerak. Dalam struktur
sosial Dinamis ini terdapat dua lapisan sosial yang membedakan masyarakat yang
dimana terdapat lapisan sosial bawah dan lapisan sosial atas. Menurut Donald
Balck “ Penegak hukum sangat perkasa, karena tanpa belas kasihan bila
berhadapan dengan lapisan bawah, tapi sangat loyo dan tak berdaya bila berhadapan
dengan lapisan sosial atas”.
-
Disini
dapat ditarik kesimpulan bahwasannya pada Kasus I : tindakan polisi tegas
diberikan kepada terdakwa sesuai dengan putusan dari hakim dan jaksa akan
tetapi tidakan hakim dan jaksa disini lebih memihak kepada lapisan atas sebab
jika dilihat dari pidana kurungannya lebih lama kaum lapisan bawah dan denda
yang dibebankanpun juga lebih besar meskipun dalam pemberian fasilitas tidak
ada perbedaan antara kaum atas dan kaum bawah. Sedangkan pada Kasus II :
tindakan polisi masih bersifat kurang tegas dalam memberikan sangsi, sebab
hanya 4 bulan kurang dan hal tersebut hanya bersifat sementar guna penyelidikan
dan mengembangkan kasus sedangkan tindakan hakim dan jaksa bersifat tegas
walaupun sedikit memihak kaum atas dengan memberikan hukuman yang dimana
hukuman tersebut lebih cepat dan dendanya juga lebih sedikit dari pada kaum
bawah. Akan tetapi pada kasus II ini ada sedikit tambahan bahwasannya dua guru
JIS dinyatakan dibebebaskan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI yang dimana kedua
guru tersebut tidak terbukti melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap
beberapa anak didik mereka disekolah elit tersebut. Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dianggap lemah dan sangat dipaksakan dan juga tanpa disertai
saksi fakta yang melihat langsung kejadian, selain itu saksi ahli yang
dihadirkan oleh Jaska Penuntut Umum dianggap tidak kredibel. Hakim Pengadilan
menilai putusan pengdilan PN Jaksel tidak cermat dan tidak matang dalam
pembuktian. Dari sini dapat disimpulkan bahwasan adanya Rekayasa dalam
pengambilan keputusan.
NAMA
: WIKE LUSIANA PISKASARI
KELAS
: HES/ 3C
NIM
: 1711143086
Diterima. Nilai 75
BalasHapus