Kamis, 08 Oktober 2015

Perbaikan Kasus Kekerasan Seksual



Kasus 1 :
Demi Ingin Lulus, Ditiduri Dukun
BLITAR, Agar lulus sekolah Mekar (nama samaran) memasrahkan nasibnya ke dukun. Namun, meski dinyatakan lulus dari SMA, tetapi gadis 17 tahun asal Jegu, Kecamatan Sutojayan, ini harus membayar dengan mahal. Sebab, dukun yang sudah punya tiga istri itu kepincut dan merenggut paksa keperawannya. Tak hanya sekali, Sarkamin (nama samaran) si dukun cabul memaksa mendapat pelayanan berhari-hari hingga sepuluh kali lebih. Caranya mengajak jalan-jalan Mekar. Remaja itu dibawa kabur dari satu tempat ke tempa lain. Mulai menginap di hotel  hingga Pantai Jolosutro di Kecamatan Wates. Aksi cabul dilakukan selama 20 hari, rentang 31 Juli-22 Agustus 2014. Mekar mengaku telah menjadi pelampiasan nafsu dukun cabul. Terbongkarnya aksi pencabulan terungkap setelah Mekar pulang ke rumah. Keluarga yang semula pontang – panting mencarinya merasa curiga dengan kondisi Mekar. Akirnya keluarga mepertanyakan kepergiannya selama ini. Bak disambar petir, mekar menjadi budak seks dukun berusia 39 tahun tersebut. Keluarga langsung melapor ke kantor polisi. Sedang korban trauma dan shocks atas kejadian yang menimpanya. Hanya kurandari 24 jam, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa anyak perlawanan.
Kasus pencabulan itu berawal ketika sekitar beberapa bulan lalu korban khawatir tidak lulus ujian. Berbagai permasalahan sekolah dialami korban. Terutama sesaat setelah terpergok kena razia telefon seluler di sekolahnya. Belum lagi masalah lain. Namun, Mekar bukannya belajar dan berbuat yang baik, Tetapi lari ke dukun. Apalagi mendengar ada dukun yang bisa menolong masalahnya agar dapat lulus. Mekar pun mendatangi Sarkamin di rumahnya di Karangsono, Kanigoro Blitar. “Korban ingin agar tidak dimarahi orang tuanya karena ada masalah disekolah sertaminta diluluskan” , kata Kapolsek Lodoyo timur AKP Muhaimin. Karena memang sudah pekerjaannya, dukun itu menyanggupi permintaan dara masin tersebut. Korban diminta untuk datang ke rumah guna dilakukan ritual khusus. Sesaji seperti kembang serta ramuan – ramuan yang telah di jompa jampi diminumkan kepada korban. Hasilnya, memang korban dinyatakan lulus. Petaka berawal ketika pelaku mulai kepincut dan punya hasrat bercinta dengan korban. Rupanya korban terkena tipu daya. Hingga akhirnya manut saja ketika diajak jalan – jalan. Korban yang tinggal bersama ibunya di rumah itu dibawa kabur oleh pelaku sejak 31 Juli hingga 22 Agustus 2014. Selama rentang itulah korban dicabuli dipaksa untuk melayani hubungan layaknya suami istri. Menurut penyidik polisi, pencabulan setidaknya dilakukan 10 kali di tempat berbeda. “Di hotel di Sanankulon pernah, awalnya sempat menolak, tetapi takut tidak bisa berbuat banyak terjadilah pencabulan keduanya dengan telanjang bulat, di pantai Jolosutro dan Serang juga pernah. Tetapi lebih banyak di rumah tersangka,” kata salah satu penyidik.
Sementara itu akibat perbuatannya itu polisi sudah menyiapkan tiga pasal jeratan, yakni pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur, pasal 293 KUHP tentang pencabulan serta Undang – Undang RI tentang perlindungan anak no 23 pasal 82. Untuk perlindungan anak ancamannya paling lama 15 tahun penjara, sementara melarikan anak dibawah umur sampai dengan 9 tahun penjara dan pencabulan 5 tahun penjara, serta denda 500 juta.

Kasus 2 :
Kasus kekerasan Seksual di JIS
VIVA.co.id­- Kasus Kekerasan Seksual di JIS adalah dugaan kekerasan yang dilakukan oleh guru dan karyawan Jakarta kepada anak didiknya. Kasus ini mulai dilaporkan pada bulan April 2014 dan hingga November 2014 masih dalam proses persidangan. Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AK kepada orangtuanya atas dugaan tindakan sodomi, yang kemudian diikuti laporan dari orangtua lainnya. Awalnya hanya 5 tersangka tenaga kebersihan alih daya dari PT IIS bernama Afrscha Setyani, Agun Iskandar, Virgiawan Amin Alis Awan, Syahrial, dan Zainal Abidin yang ditangkap, namun kasus ini terus berkembang sehingga melibatkan guru seperti Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong. Keduannya ditetapkan sebagai tersangka. Seiring pemeriksaan daftar korban bertambah menjadi tiga orang yaitu, AL, AK dan DS. Empat orang diminta penundaan deportasinya untuk kepentingan pemeriksaan. Namun seiring berjalannya persidangan, kasus ini diragukan penuh rekayasa. Kontras menilai bahwa dalam kasus ini tindakan polisi kurang hati-hati, tidak independen dan memeaksakan sebuah kasus dari bukti-bukti yang sangat lemah.
Dugaan Penyiksaan – saat persidangan, saksi David mengaku meliha ibu korban AK menyaksikan tersangka Virgiawan Amin dan Agun Iskandar disiksa dan dimaki saat diperiksa di unit PPA Polda Metro Jaya. Saksi David juga melihat wajah Zainal Abidin dan Syahrial lebam dan berdarah pada saat sebelum Konfrensi Pers digelar Polda Metro Jaya pada hari tersebut.
Gugatan Perdata -  orangtua murid diketahui melakukan gugatan perdata terhadap Jakarta Internasional school senilai US$ 125 Juta. Sebagai reaksi atas gugatan tersebut, JIS menggugat PT ISS sebagai perusahaan alih daya atas kelalaiannya melakukan supervisi pekerjaan karyawan-karyawan yang ditempatkan di JIS. Melalui surat PT ISS Indonesia menjawab alih gugatan tersebut. Mereka menyatakan tak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan mentan karyawannya. “Mereka melakukan hal tersebut di luar lingkup kerja dan kebijakan aturan PT ISS,” ujar kuasa hukum JIS, Frans Winarta. Menurut dia, karyawan sudah disodori kontrak untuk menanggung semua perbuatan kriminal yang dilakukan ditempat kerja kelak. Jadi kontrak terhadap perusaahan, baik pidana atauoun perdata. Bukti kasus – polisi meyakini bahwa mereka punya bukti yang cukup kuat untuk menjerat Neil dan Ferdi, tetapi menolak untuk membeberkan bukti yang dimaksud. “ Ada keyakinan yang kuat bahwa perkara ini memang diyakini terjadi dan siap untuk disidangkan,” kata Rikwanto, juru bicara Polda Metro Jaya. “ Di Indonesia, kalau seseorag ditetapkan sebagai tersangka, itu berarti penyidik sudah punya keyakinan yang kuat bahwa ia bersalah atau kuat diduga bersalah, apalagi sampai ditahan. Tinggal pemberkasan saja,” jelas Rikwanto. Berdasarkan hukum di Indonesia, seseorang bisa ditahan tanpa didakwa maksimal selama empat bulan, sementara polisi melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus. Kasus kekerasan seksual ini dinilai salah satu bukti opini publik berhasil merekayasa fakta peristiwa yang sesungguhnya terjadi. Penilaian ini menyusul vonis 2 guru JIS, Ferdinant Tjong dan Neil Bantleman, serta 5 pekerja kebersihan PT ISS dalam dugaan kekerasan seksual di JIS. Guru Besar Fakultas Psikolog Universitas Atmadjaya Jakarta Irwanto menilai kasus JIS sangat aneh jika dibandingkan kasus kekerasan seksual lain yang dampaknya jauh lebih besar. Publik dan aparat penegak hukum diarahkan untuk menghakimi JIS secara cepat dengan opini yang terstruktur dan massif. “ Opini publik yang begitu luar biasa menghakimi JIS ikut menentukan putusan didalam ruang sidang, semoga majelis banding tidak terpengaruh opini publik tapi benar-benar mengungkap kebenaran yang sesungguhnya,” ujar Irwanto, Senin (13/4/2015). Menurut Irwanto, kondisi itu yang tidak disadari sebagian penegak hukum, dimana mereka malah ikut terjebak dalam pusaran dugaan rekayasa. Para penegak hukum sudah punya target, yakni segera menemukan pelakunya lalu menghukum dan menjeratnya. Munculnya gugatan senilai triliunan rupiah yang hampir berbarengan dengan laporan kasus itu kepolisi, menurut Irwanto, menjadi bukti kuat unsur dugan rekayasa dalam kasus JIS. Rekayasa Sistematis – Tak cuma Irwanto, kekecewaan juga diungkapkan Koordinator kontras  Haris, menurut dia kepolisian telah menggunakan hukum untuk mengadudomba Kejaksaan Agung dan Majelis Hakim. Hal ini terbukti dari putusan Hakim yang menggunakan seluruh materi BAP dalam memutuskan pidana kepada pekerja kebersihan ISS dan 2 guru JIS. Menurut Haris, dari pantauan Kontras persidangan terhadap pekerja kebersihan ISS dan 2 guru JIS hanya menguatkan cerita dalam BAP. Sementara fakta-fakta lain dari saksi dan ahli selalu diabaikan. Bahkan muncul fakta media yang mengungkapkan tidak adanya kekerasan seksual terhadap salah satu korban juga diabaikan. Pada Kamis 2 April 2015, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nuraslam Bustaman dengan anggota Achmad Rivai dan Baktar Jubril Nasution menjatuhkan vonis bersalah kepada 2 terdakwa kasus ini yang merupakan guru JIS, Ferdinant Tjong dan Neil Bantleman. Keduanya dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara 5 pekerja kebersiahan PT ISS yang juga jadi terdakwa kasus kekerasan seksual JIS, divonis pidana 7 sampai 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Analisi :


Kasus I
Kasus II
JENIS PIDANA
Pidana (pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur, pasal 293 KUHP tentang pencabulan serta Undang – Undang RI tentang perlindungan anak no 23 pasal 82. pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur, pasal 293 KUHP tentang pencabulan serta Undang – Undang RI tentang perlindungan anak no 23 pasal 82.
Pidana
NAMA dan JUMLAH KORBAN
-          Nama korban : mekar (nama samaran)
-          Nama terdakwa : Sarkamin (nama samaran)
-          Jumlah Korban : 1 orang
-          Nama korban : AL, AK dan DS
-          Nama terdakwa : Ferdinant Tjong dan Neil Bantleman serta 5 pekerja kebersiahan PT ISS
-          Jumlah Korban : 3 orang
Kerugian Materiil
Denda 500 juta
Denda Rp 100 juta
Kerugian Immateriil
Korban merasa shock dan dan trauma atas kejadian yang telah dialaminya.
 -
Perlakuan Aparat
Jaksa dan hakim memutuskan perkasa tersebut dengan vonis, Untuk perlindungan anak ancamannya paling lama 15 tahun penjara atas dasar pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur, sementara melarikan anak dibawah umur sampai dengan 9 tahun penjara atas dasar Undang – Undang RI tentang perlindungan anak no 23 pasal 82 dan pencabulan 5 tahun penjara, serta denda 500 juta atas dasar pasal 293 KUHP tentang pencabulan. Dan tindakan Polisi pun langsung menahan tersangka sesuai dengan vonis dari Jaksa dan hakim.
Jaksa dan hakim memutuskan perkara tersebut dengan vonis, pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara 5 pekerja kebersiahan PT ISS yang juga jadi terdakwa kasus kekerasan seksual JIS, divonis pidana 7 sampai 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Akan tetapi dua guru JIS dinyatakan dibebebaskan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI yang dimana kedua guru tersebut tidak terbukti melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap beberapa anak didik mereka disekolah elit tersebut. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap lemah dan sangat dipaksakan dan juga tanpa disertai saksi fakta yang melihat langsung kejadian, selain itu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaska Penuntut Umum dianggap tidak kredibel. Hakim Pengadilan menilai putusan pengdilan PN Jaksel tidak cermat dan tidak matang dalam pembuktian. Dari sini dapat disimpulkan bahwasan adanya Rekayasa dalam pengambilan keputusan.
Fasilitas yang Diterima
Sama dengan tahanan yang lain tanpa ada perbedaan.
Sama dengan tahanan yang lain tanpa ada perbedaan.

Dari hasil analisis diatas penulis dapat memaparkan hasil perbedaannya yang dimana sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi dari struktur sosial. Struktur sosial ialah tatanan sosial dalam kehidupan masyarakat yang didalamnya terkandung hubungan timbal balik antara status keteraturan perilaku di dalam masyarakat. Struktur Sosial dibedakan menjadi 2 yakni Statis dan Dinamis. Statis artinya diam atau tetap yang dimana didalamnya terdapat 4 kaidah sosial yakni kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, kaidah kepercayaan dan kaidah hukum. Sedangkan dinamis ialah bergerak. Dalam struktur sosial Dinamis ini terdapat dua lapisan sosial yang membedakan masyarakat yang dimana terdapat lapisan sosial bawah dan lapisan sosial atas. Menurut Donald Balck “ Penegak hukum sangat perkasa, karena tanpa belas kasihan bila berhadapan dengan lapisan bawah, tapi sangat loyo dan tak berdaya bila berhadapan dengan lapisan sosial atas”.
-          Disini dapat ditarik kesimpulan bahwasannya pada Kasus I : tindakan polisi tegas diberikan kepada terdakwa sesuai dengan putusan dari hakim dan jaksa akan tetapi tidakan hakim dan jaksa disini lebih memihak kepada lapisan atas sebab jika dilihat dari pidana kurungannya lebih lama kaum lapisan bawah dan denda yang dibebankanpun juga lebih besar meskipun dalam pemberian fasilitas tidak ada perbedaan antara kaum atas dan kaum bawah. Sedangkan pada Kasus II : tindakan polisi masih bersifat kurang tegas dalam memberikan sangsi, sebab hanya 4 bulan kurang dan hal tersebut hanya bersifat sementar guna penyelidikan dan mengembangkan kasus sedangkan tindakan hakim dan jaksa bersifat tegas walaupun sedikit memihak kaum atas dengan memberikan hukuman yang dimana hukuman tersebut lebih cepat dan dendanya juga lebih sedikit dari pada kaum bawah. Akan tetapi pada kasus II ini ada sedikit tambahan bahwasannya dua guru JIS dinyatakan dibebebaskan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI yang dimana kedua guru tersebut tidak terbukti melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap beberapa anak didik mereka disekolah elit tersebut. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap lemah dan sangat dipaksakan dan juga tanpa disertai saksi fakta yang melihat langsung kejadian, selain itu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaska Penuntut Umum dianggap tidak kredibel. Hakim Pengadilan menilai putusan pengdilan PN Jaksel tidak cermat dan tidak matang dalam pembuktian. Dari sini dapat disimpulkan bahwasan adanya Rekayasa dalam pengambilan keputusan.
NAMA : WIKE LUSIANA PISKASARI
KELAS : HES/ 3C
NIM : 1711143086

1 komentar: