Minggu, 08 November 2015

Undang - Undang No.8 Tahun 2015 Tentang PILKADA




  

Nama : Wike Lusiana Pisksari
NIM : 1711143086
Kelas : HES 3-C

Materi Pengantar :
PARADIGMA PERUBAHAN SOSIAL-PERUBAHAN HUKUM
Terdapat dua paradigma mengenai perubahan sosial-perubahan hukum, yakni : Pertama, hukum sebagai pelayanan masyarakat dimana bertujuan agar hukum tidak tertinggal dari perubahan masyarakat. Ciri-cirinya, perubahan hukum atau perubahan sosial cenderung diikuti sistem lain karena dalam kondisi saling ketergantungan, hukum selalu menyesuaikan diri pada perubahan sosial, hukm berfungsi sebagai alat mengabdi pada perubahan sosial. Kedua, hukum dapat menciptakan perubahan dalam masyarakat atau setidaknya dapat memacu perubahan-perubahan. Ciri-cirinya hukum digunakan sebagai alat merekayasa masyarakat, hukum merupakan alat merubah masyarakat langsung, hukum berorientasi masa depan.
Bahan Acuan Menganalisis UU No.8 Tahun 2015 Tentang PILKADA
Polemik Calon Tunggal Karena KPU terlalu Toleran. VIVI.co.id – Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dimyati Natakusumah menilai polemik calon tunggal dalam KPU tidak tegas. Bila perpanjangan waktu yang diberikan KPU tetap memunculkan lebih sepasang calon, pilkada daerah itu wajib ditunda hingga 2017. “KPU banyak toleransi, emang KPU terlalu baik”. Kalau aturan sudah dibuat, ya dipatuhi. Itulah pegangan kita bersama. Aturan ini kalau terlalu kendor, lembek tidak selesai selesai negeri ini, katanya kepada kepada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2015. Dimyati berharap KPU bisa tegas menerapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal yang sudah ditetapkan PKPU harus dipatuhi semua pihak, termasuk partai politik. Kalau memang tidak ada calon lain ya ditunda. Itu aturan masa ada perubahan terus, katanya. Mengenai wacana mengenai solusi calon tunggal, menurutnya itu sudah tidak perlu lagi. Soalnya sudah terlalu banyak solusi ragam permasalahan pilkada itu. PKPU pun dirumuskan dan ditetapkan bersama DPR, Pemerintah, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang berarti telah disepakati semua unsur yang terkait. Anggota Komisi I DPR yang juga Sekretaris Jendral PPP itu berpendapat meski pilkada diundur kondisi itu tidak akan mengganggu pemerintahan di daerah. Mekanisme pelaksana tugas kepala daerah sudah diatur dengan jelas.
Analisis Pasal
Setelah memahami dan mendiskusikan mengenai UU No.8 Tahun 2015 Tentang PILKADA, disini penulis mencoba menganalisis Pasal 41 Ayat 1 dan 2, dimana pada Pasal 41 Ayat 1 yang berbunyi “ Calon perorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukunguan dengan ketentuan......” dan pada Pasal 41 ayat 2 yang berbunyi “ Calon perorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan ..... “, pada kedua pasal ini dapat  diketahui bahwasannya Pasal 41 dan 42 ini termasuk dalam paradigma pertama,  dimana hukum sebagai pelayanan masyarakat yang bertujuan agar hukum tidak tertinggal dari perubahan masyarakat. Pada dasarnya Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan bahwa Pasal 41 ayat 1 dan 2 itu telah mengabaikan semangat kesetaraan di hadapan hukum. Presetase syarat dukungan tidak dapat didasarkan pada jumlah penduduk. Hal itu dikarenakan tidak semua penduduk punya hak pilih, keterpilihan kepala daerah bukan ditentukan jumlah penduduk keseluruhan, tapi yang sudah punya hak pilih. Dalam pasal ini juga telah menghambat seseorang memperoleh hak yang sama dalam pemerintahan. Persyaratan perseorangan berbeda dengan syarat calon yang didukung parpol, dimana syarat pencalonan ditentukan melalui perolehan suara berdasarkan daftar pemilih tetap. Disini penulis juga menyimpulkan bahwasannya pencalonan secara tunggal tidak dapat ditentukan atau didukung melalui jumlah keseluruhan penduduk sebab tidak semua penduduk sudah memiliki hak pilih tetap, sehingga syarat calon tunggal dapat  ditentukan atau didukung berdasarkan jumlah pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya. Sumber : Liputan6.com.
Disisi lain penulis juga menganalisis Pasal 49 dan Pasal 50, dimana pada pasal ini telah diatur bahwasannya kalau hanya ada satu calon yang lolos maka tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda selama sepuluh hari. Pada kedua pasal ini dapat dianalisis bahwa pasal tersebut termasuk dalam paradigma yang kedua, dimana hukum digunakan sebagai alat untuk rekayasa sosial, hal ini juga dapat dibuktikan bahwasannya terdapat daerah yang memiliki calon kepala daerah tidak lebih dari satu pasangan yakni daerah Kabpaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah di Provinsi NTT. Pemilu tersebut ditunda hingga Pilkada periode berikutnya, yakni 2017. Dalam pertimbangannya,hakim konstitusi menilai bahwa Undang-Undang mengamatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis, hal ini juga terdapat pada Pasal 1 UU No.8 Tentang Pilkada yang juga termasuk dalam paradigma yang pertama. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi di tangan masyarakat. Akan tetapi disisi lain PILKADA yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi akan tetapi mengakibatkan kekosongan hukum dan syarat jumlah calon pasangan akan berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih. Dan hal tersebut dapat berakibat pada tidak diselenggarakannya pilkada. Mahkamah Konstitusi juga memangdang bahwasannya apabila Pilkada ditunda maka hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945, karena merugikan hak konstitusional warga negara. Maka Mahkamah konstitusi memberikan solusi berupa pemilihan dengan cara referendum. Meski tidak disebut secara eksplisit dalam pertimbangan, namun teknisnya sama. Apabila suara rakyat lebih banyak setuju dilakukannya pemilihan calon tunggal maka pemilihan tersebut tidak perlu ditunda hingga pilkada berikutnya. Mekanisme tersebut lebih dianggap demokrasi daripada menyatakan menang secara sepihak tanpa meminta pendapat rakyat. Poin penting mengenai putusan Mahkamah Konstitusi ialah pilkada tetap dilaksanakan meski hanya dengan calon tunggal, syarat pilkada calon tunggal penyelenggara sudah mengupayakan segala cara agar terpenuhi paslon minimal dua namun gagal, teknis pemilihan menggunakan cara referendum.
 Dari pemaparan diatas dapat diambil analisa, bahwasannya pemilu calon tunggal dapat tetap dilaksanakan dengan syarat hal tersebut dilakukan secara referendum dan didukung oleh jumlah pemilih tetap pada pemilu sebelumnya. Dan hal tersebut tidak merugikan warga negara atau KPU serta tidak mengakibatkan kekosongan hukum. Akan tetapi penulis disini sedikit kurang setuju dengan dilakukannya pemilihan calon tunggal, sebab dalam prakteknya secara tidak langsung hal tersebut bisa dikatakan pemilihan umum secra tidak langsung, karena hanya terdapat satu calon kepala daerah saja, sehingga secara otomatis calon tersebut kemungkinan besar akan tetap jadi kepala daerah sebab sudah tidak ada pilihan lain selain calon tersebut. Namun disisi lain apabila Pilkada tersebut ditunda hingga tahun 2017 maka akan merugikan hak konstitusional warga. Penulis memberikan saran bahwasannya apabila Pilkada dengan calon tunggal tersebut dapat dilaksanakan, maka dalam praktiknya harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan awalnya tanpa ada kongkalikong diantara Calon Kepala Daerah Tunggal, hal tersebut dilaksanakan secara referendum dan secara langsung serta demokratis tanpa mengabaikan hak pilih warga negara.


NB : maaf sebelumnya ibu .. video menyusul ibu .. Soalnya videonya diunggah sulit .. gagal-gagal terus. terima kasih







5 komentar:

  1. pemilu, pilpres dan pilkada serentak adalah suatu sistem berdemokrasi dalam negara kita. akan tetapi bagaimanakah cara mengatasi proses pemilu dengan menggunakan MANY POLITIK, bahkan cara itupun seakan-akan mendapat legalitas dari pemerintah yang didorong dari partai-partai politik. bahkan manipulasi suarapun sekarang sudah tidak terjadi ditingkat pusat saja, saat ini manipulasi suara menjalar sampai keluar wilayah hingga tingkat terkecil. dan pemerintahpun sebenarnya mengetahui tetapi mengapa mereka itu hanya diam dan membenarkanya. suara orang yang memilih untuk tidak memilihpun tidak direspon begitu penting, padahal mereka tidak memilihpun juga mempunyai alasan-alasan tertentu. tetapi mengapa secara konstitusional itu tidak direspon oleh lembaga negara (MAHKAMAH KONSTITUSI) atau yang sejajar denganya.
    bagaimanakah seharusnya kita sebagai orang biasa (warga negara) yang tidak mempunyai kekuasaan dalam melihat sistem yang seperti itu??? sedangkan yang memiliki kekuasaan justru lebih memihak kepada sesama yang berkuasa dengan tujuan mencari untung sendiri dan anggotanya????

    BalasHapus
  2. analisis anda mengenai pilkada beserta pasal-pasalnya cukup menarik. tetapi akan lebih menarik lagi jika tulisannya bisa dirapikan dan analisisnya disangkut pautkan dengan dimanakah letak paradigma perubahan sosial pada setiap pasal.

    BalasHapus
  3. saya setuju dengan analisis diatas, akan tetapi saya kurang sependapat mengenai penyelenggaraan pemilihan satu calon saja. karena hal tersebut dapat mengakibatkan tidak seimbangnya dalam masyarakat dan bertentangan dengan pasal 49 dan 50 UU No. 8 tahun 2015 tentang pilkada. jika terdapat satu calon saja, maka pemilu akan di tunda pada periode berikutnya. dan pada paragraf ke 2 tentang analisis dari pasal tertulis pada kedua pasal ini dapat diketahui bahwasannya Pasal 41 dan 42 ini termasuk dalam paradigma pertama, padahal anda menjelaskan pasal 41 ayat 1 &2. untuk pasal 42 nya bagaimana?

    BalasHapus
  4. saya sependapat dengan analisis anda. namun saya juga ingin bertnya, Menurut anda diantara pilkada yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung itu lebih mendatangkan keuntungan yang mana? dan lebih rugi pilkada yang langsung atau yang tidak langsung? tolong berikan alasan anda.

    BalasHapus