Nama : Wike Lusiana Pisksari
NIM : 1711143086
Kelas : HES 3-C
Materi
Pengantar :
PARADIGMA
PERUBAHAN SOSIAL-PERUBAHAN HUKUM
Terdapat dua paradigma mengenai perubahan sosial-perubahan hukum,
yakni : Pertama, hukum sebagai pelayanan masyarakat dimana bertujuan agar hukum
tidak tertinggal dari perubahan masyarakat. Ciri-cirinya, perubahan hukum atau
perubahan sosial cenderung diikuti sistem lain karena dalam kondisi saling
ketergantungan, hukum selalu menyesuaikan diri pada perubahan sosial, hukm berfungsi
sebagai alat mengabdi pada perubahan sosial. Kedua, hukum dapat menciptakan
perubahan dalam masyarakat atau setidaknya dapat memacu perubahan-perubahan.
Ciri-cirinya hukum digunakan sebagai alat merekayasa masyarakat, hukum
merupakan alat merubah masyarakat langsung, hukum berorientasi masa depan.
Bahan
Acuan Menganalisis UU No.8 Tahun 2015 Tentang PILKADA
Polemik
Calon Tunggal Karena KPU terlalu Toleran. VIVI.co.id – Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dimyati Natakusumah
menilai polemik calon tunggal dalam KPU tidak tegas. Bila perpanjangan waktu
yang diberikan KPU tetap memunculkan lebih sepasang calon, pilkada daerah itu
wajib ditunda hingga 2017. “KPU banyak toleransi, emang KPU terlalu baik”.
Kalau aturan sudah dibuat, ya dipatuhi. Itulah pegangan kita bersama. Aturan
ini kalau terlalu kendor, lembek tidak selesai selesai negeri ini, katanya
kepada kepada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta pada Senin, 10 Agustus
2015. Dimyati berharap KPU bisa tegas menerapkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU). Hal yang sudah ditetapkan PKPU harus dipatuhi semua pihak,
termasuk partai politik. Kalau memang tidak ada calon lain ya ditunda. Itu
aturan masa ada perubahan terus, katanya. Mengenai wacana mengenai solusi calon
tunggal, menurutnya itu sudah tidak perlu lagi. Soalnya sudah terlalu banyak
solusi ragam permasalahan pilkada itu. PKPU pun dirumuskan dan ditetapkan
bersama DPR, Pemerintah, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang berarti telah disepakati semua unsur yang terkait.
Anggota Komisi I DPR yang juga Sekretaris Jendral PPP itu berpendapat meski
pilkada diundur kondisi itu tidak akan mengganggu pemerintahan di daerah.
Mekanisme pelaksana tugas kepala daerah sudah diatur dengan jelas.
Analisis
Pasal
Setelah memahami dan mendiskusikan mengenai UU No.8 Tahun 2015
Tentang PILKADA, disini penulis mencoba menganalisis Pasal 41 Ayat 1 dan 2,
dimana pada Pasal 41 Ayat 1 yang berbunyi “ Calon perorangan dapat
mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi
syarat dukunguan dengan ketentuan......” dan pada Pasal 41 ayat 2 yang
berbunyi “ Calon perorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, jika memenuhi
syarat dukungan dengan ketentuan ..... “, pada kedua pasal ini dapat diketahui bahwasannya Pasal 41 dan 42 ini
termasuk dalam paradigma pertama, dimana
hukum sebagai pelayanan masyarakat yang bertujuan agar hukum tidak
tertinggal dari perubahan masyarakat. Pada dasarnya Mahkamah Konstitusi
juga mempertimbangkan bahwa Pasal 41 ayat 1 dan 2 itu telah mengabaikan
semangat kesetaraan di hadapan hukum. Presetase syarat dukungan tidak dapat
didasarkan pada jumlah penduduk. Hal itu dikarenakan tidak semua penduduk punya
hak pilih, keterpilihan kepala daerah bukan ditentukan jumlah penduduk
keseluruhan, tapi yang sudah punya hak pilih. Dalam pasal ini juga telah
menghambat seseorang memperoleh hak yang sama dalam pemerintahan. Persyaratan
perseorangan berbeda dengan syarat calon yang didukung parpol, dimana syarat
pencalonan ditentukan melalui perolehan suara berdasarkan daftar pemilih tetap.
Disini penulis juga menyimpulkan bahwasannya pencalonan secara tunggal tidak
dapat ditentukan atau didukung melalui jumlah keseluruhan penduduk sebab tidak
semua penduduk sudah memiliki hak pilih tetap, sehingga syarat calon tunggal dapat ditentukan atau didukung berdasarkan jumlah
pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya. Sumber : Liputan6.com.
Disisi lain penulis juga menganalisis Pasal 49 dan Pasal 50, dimana
pada pasal ini telah diatur bahwasannya kalau hanya ada satu calon yang lolos
maka tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda selama sepuluh hari. Pada kedua
pasal ini dapat dianalisis bahwa pasal tersebut termasuk dalam paradigma yang
kedua, dimana hukum digunakan sebagai alat untuk rekayasa sosial, hal
ini juga dapat dibuktikan bahwasannya terdapat daerah yang memiliki calon
kepala daerah tidak lebih dari satu pasangan yakni daerah Kabpaten Blitar,
Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah di Provinsi NTT. Pemilu tersebut
ditunda hingga Pilkada periode berikutnya, yakni 2017. Dalam
pertimbangannya,hakim konstitusi menilai bahwa Undang-Undang mengamatkan
pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah
secara langsung dan demokratis, hal ini juga terdapat pada Pasal 1 UU No.8
Tentang Pilkada yang juga termasuk dalam paradigma yang pertama. Dengan
demikian, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasaan
tertinggi di tangan masyarakat. Akan tetapi disisi lain PILKADA yang
mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi akan
tetapi mengakibatkan kekosongan hukum dan syarat jumlah calon pasangan akan
berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih. Dan hal tersebut
dapat berakibat pada tidak diselenggarakannya pilkada. Mahkamah Konstitusi juga
memangdang bahwasannya apabila Pilkada ditunda maka hal ini sangat bertentangan
dengan UUD 1945, karena merugikan hak konstitusional warga negara. Maka Mahkamah
konstitusi memberikan solusi berupa pemilihan dengan cara referendum. Meski
tidak disebut secara eksplisit dalam pertimbangan, namun teknisnya sama.
Apabila suara rakyat lebih banyak setuju dilakukannya pemilihan calon tunggal
maka pemilihan tersebut tidak perlu ditunda hingga pilkada berikutnya.
Mekanisme tersebut lebih dianggap demokrasi daripada menyatakan menang secara
sepihak tanpa meminta pendapat rakyat. Poin penting mengenai putusan Mahkamah
Konstitusi ialah pilkada tetap dilaksanakan meski hanya dengan calon tunggal,
syarat pilkada calon tunggal penyelenggara sudah mengupayakan segala cara agar
terpenuhi paslon minimal dua namun gagal, teknis pemilihan menggunakan cara
referendum.
Dari pemaparan diatas dapat
diambil analisa, bahwasannya pemilu calon tunggal dapat tetap dilaksanakan dengan
syarat hal tersebut dilakukan secara referendum dan didukung oleh jumlah
pemilih tetap pada pemilu sebelumnya. Dan hal tersebut tidak merugikan warga
negara atau KPU serta tidak mengakibatkan kekosongan hukum. Akan tetapi penulis
disini sedikit kurang setuju dengan dilakukannya pemilihan calon tunggal, sebab
dalam prakteknya secara tidak langsung hal tersebut bisa dikatakan pemilihan
umum secra tidak langsung, karena hanya terdapat satu calon kepala daerah saja,
sehingga secara otomatis calon tersebut kemungkinan besar akan tetap jadi
kepala daerah sebab sudah tidak ada pilihan lain selain calon tersebut. Namun
disisi lain apabila Pilkada tersebut ditunda hingga tahun 2017 maka akan merugikan
hak konstitusional warga. Penulis memberikan saran bahwasannya apabila Pilkada
dengan calon tunggal tersebut dapat dilaksanakan, maka dalam praktiknya harus
dilaksanakan sesuai dengan tujuan awalnya tanpa ada kongkalikong diantara Calon
Kepala Daerah Tunggal, hal tersebut dilaksanakan secara referendum dan secara
langsung serta demokratis tanpa mengabaikan hak pilih warga negara.
NB : maaf sebelumnya ibu .. video menyusul ibu .. Soalnya videonya diunggah sulit .. gagal-gagal terus. terima kasih
NB : maaf sebelumnya ibu .. video menyusul ibu .. Soalnya videonya diunggah sulit .. gagal-gagal terus. terima kasih
pemilu, pilpres dan pilkada serentak adalah suatu sistem berdemokrasi dalam negara kita. akan tetapi bagaimanakah cara mengatasi proses pemilu dengan menggunakan MANY POLITIK, bahkan cara itupun seakan-akan mendapat legalitas dari pemerintah yang didorong dari partai-partai politik. bahkan manipulasi suarapun sekarang sudah tidak terjadi ditingkat pusat saja, saat ini manipulasi suara menjalar sampai keluar wilayah hingga tingkat terkecil. dan pemerintahpun sebenarnya mengetahui tetapi mengapa mereka itu hanya diam dan membenarkanya. suara orang yang memilih untuk tidak memilihpun tidak direspon begitu penting, padahal mereka tidak memilihpun juga mempunyai alasan-alasan tertentu. tetapi mengapa secara konstitusional itu tidak direspon oleh lembaga negara (MAHKAMAH KONSTITUSI) atau yang sejajar denganya.
BalasHapusbagaimanakah seharusnya kita sebagai orang biasa (warga negara) yang tidak mempunyai kekuasaan dalam melihat sistem yang seperti itu??? sedangkan yang memiliki kekuasaan justru lebih memihak kepada sesama yang berkuasa dengan tujuan mencari untung sendiri dan anggotanya????
analisis anda mengenai pilkada beserta pasal-pasalnya cukup menarik. tetapi akan lebih menarik lagi jika tulisannya bisa dirapikan dan analisisnya disangkut pautkan dengan dimanakah letak paradigma perubahan sosial pada setiap pasal.
BalasHapussaya setuju dengan analisis diatas, akan tetapi saya kurang sependapat mengenai penyelenggaraan pemilihan satu calon saja. karena hal tersebut dapat mengakibatkan tidak seimbangnya dalam masyarakat dan bertentangan dengan pasal 49 dan 50 UU No. 8 tahun 2015 tentang pilkada. jika terdapat satu calon saja, maka pemilu akan di tunda pada periode berikutnya. dan pada paragraf ke 2 tentang analisis dari pasal tertulis pada kedua pasal ini dapat diketahui bahwasannya Pasal 41 dan 42 ini termasuk dalam paradigma pertama, padahal anda menjelaskan pasal 41 ayat 1 &2. untuk pasal 42 nya bagaimana?
BalasHapussaya sependapat dengan analisis anda. namun saya juga ingin bertnya, Menurut anda diantara pilkada yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung itu lebih mendatangkan keuntungan yang mana? dan lebih rugi pilkada yang langsung atau yang tidak langsung? tolong berikan alasan anda.
BalasHapusNilai 80.
BalasHapus