Jumat, 11 Maret 2016

TUGAS INDIVIDU UU No.19 Th.2003 Tentang BUMN NAMA : WIKE LUSIANA PISKASARI KELAS : HES / IV C NIM : 1711143086




Penjelasan Undang – Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN
Pasal 58 sampai Pasal 74

Bab – Bab Pasal 58 samapi Pasal 74
1.    Dewan Pengawas.
2.    Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMN.
3.    Kewajiban Pelayanan Umum.
4.    Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit, dan Komite Lain.
5.    Pemeriksaan Eksternal.
6.    Restrukturisasi dan Privatisasi.

Pembahasan :
Artikel Narasi Pasal 58 – Pasal 62
Sebelum masuk dalam penjelasan dari Pasal 58 samapi Pasal 62, terlebih dahulu kita pahami mengenai arti BUMN dan Dewan Pengawas. Dimana pada Pasal 1 ayat (1) sudah dijelaskan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kemudian mengenai Dewan Pengawas juga sudah dijelaskan pada Pasal 1 Ayat (8) yang artinya  organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. Berdasarkan Pasal 58 dijelaskan bahwasanya “Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.” Maksudnya sewaktu – waktu dapat diberhentikan, yakni Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dengan alasan tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya. Sebagaimana bunyi dari Pasal 59 UU No.19 Th. 2003, bahwasannya pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas ditetapkan oleh menteri dengan mekanisme dan Peraturan Perundang – Undangan. Pihak yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas ini adalah :
Ø Orang yang mampu melaksanakan perbuatan hukum,
Ø Tidak pernah dinyatakan pailiyt atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit.
Ø Orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tidakan pidana yang merugikan keuangan Negara.[1]
Dalam hal ini Anggota Dewan Pengawas juga dilarang memangku jabatan rangkap agar anggota Dewan Pengawas benar-benar mencurahkan segala tenaga dan pikirannya dan/atau perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan yang ingi dicapai serta menghindari timbulnya benturan pekentingan.
Artikel Narasi Pasal 63 – Pasal 65
Penggabungan dan peleburan BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang telah ada. Suatu perseroan dapat melakukan penggabungan atau peleburan dengan perseroan lainnya atau perum yang telah ada atau sebaliknya. Penggabungan dan peleburan BUMN dapat dilakukan tanpa likuidasi terlebih dahulu. Dengan adanya penggabungan tersebut, persero atau perum yang menggabungkan diri menjadi bubar. Sementara itu, dengan adanya peleburan, BUMN yang saling meleburkan diri menjadi bubar dan membentuk satu BUMN baru. Di samping itu, suatu BUMN juga dapat mengambil alih BUMN lain dan/atau PT lain, perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih BUMN lain atau lain, baik akusisi atas seluruh saham sebagian besar saham, dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap BUMN atau PT yang diambil alih.
Pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, karena pendirian BUMN dilakukan dengan PP yang menyebutkan besarnya penyertaan modal negara dalam pendirian BUMN. Dalam PP tentang pembubaran BUMN, dapat pula ditetapkan agar sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN disetorkan langsung ke kas negara, karena merupakan hak negara sebagai pemegang saham atau pemilik modal BUMN. [2]

Artikel Narasi Pasal 66
Meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah.  Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan. Karena penugasan pada prinsipnya mengubah rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah ada, penugasan tersebut harus diketahui dan disetujui pula oleh RUPS/Menteri.

Artikel Narasi Pasal 67 – Pasal 70
Satuan Pengawasan Intern BUMN bertugas melakukan penilaian atas sistem pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya dengan tujuan untuk memberikan saran – saran perbaikan yang akan digunakan oleh pimpinan untuk melaksanakan penyempurnaan pengelolaan managemen yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Peran Satuan Pengawasan Intern sangatlah besar, dimana nantinya Saatuan Pengawasan Intern akan mengaudit seluruh aspek yang meliputi aspek sumber daya manusia, aspek keuangan, aspek operasional dan aspek fisik.[3]
Dalam Keputusan Menteri BUMN No:Kep-103/MBU/202, pengertian Komite Audit tidak diterangkan secara gamblang, tetapi pada intinya menyatakan bahwa Komite Audit adalah suatu badan yang berada dibawah Komisaris yang sekurang-kurangnya minimal satu orang anggota komisaris, dan dua orang ahli yang bukan merupakan pegawai BUMN yang bersangkutan yang bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun pelaporannya dan bertanggung jawab langsung kepada Komisaris atau Dewan Pengawas. Selain itu juga terdapat Komite lain, dimana komite lain disini terdiri dari komite remunerasi dan komite nominasi.
Artikel Narasi Pasal 71
Pemeriksaan laporan keungan perusahaan dimaksudkan untuk memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan perusahaan yang bersangkutan.  Opini auditor atas laporan keuangan dan perhitungan tahunan dimaksud diperlukan oleh pemegang saham/Menteri antara lain dalam rangka pemberian acquit et decharge Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas perusahaan.
Sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 tahu 1995 tentang Perseroan Terbatas, pemeriksaan laporan keuangan dan perhitungan tahunan Perseroan Terbatas dilakukan oleh akuntan publik.
Artikel Narasi Pasal 72 – Pasal 74
Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Mengengenai tujuan dan maksud dari Restrukturisasi telah dijelaskan secara rinci dalam Pasal 72 UU No.19 Tahun 2003 sedangkan mengenai ruang lingkup dari BUMN sendiri juga telah dijelaskan dalam Pasal 73 UU No. 19 Tahun 2003.
Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nila perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.[4] Mengenai tujuan dan maksud dari Privatisasi juga telah dijelaskan secara rinci dalam Pasal 74 UU No. 19 Tahun 2003.








[1] Joehairina.blogspot.com diakses pada tanggal 7 Maret 2016 pukul 18:30
[2] https://books.google.co.id Penggabungan dan Peleburan pada BUMN diakses pada tanggal 7 Maret 2016 pukul 19.00
[3] Caesarmudaryan.blogspot.co.id Satuan Pengawas Intern , diakses Tanggal 8 Maret pukul 15:30.
[4] Nasrullaheksplorer.blogspot.com, Restrukturisasi dan Privatisasi  diakses tanggal 8 Maret pukul 20:00.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar