Penjelasan
Undang – Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN
Pasal
58 sampai Pasal 74
Bab
– Bab Pasal 58 samapi Pasal 74
1.
Dewan
Pengawas.
2.
Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMN.
3.
Kewajiban
Pelayanan Umum.
4.
Satuan
Pengawasan Intern, Komite Audit, dan Komite Lain.
5.
Pemeriksaan
Eksternal.
6.
Restrukturisasi
dan Privatisasi.
Pembahasan
:
Artikel
Narasi Pasal 58 – Pasal 62
Sebelum
masuk dalam penjelasan dari Pasal 58 samapi Pasal 62, terlebih dahulu kita
pahami mengenai arti BUMN dan Dewan Pengawas. Dimana pada Pasal 1 ayat (1)
sudah dijelaskan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kemudian mengenai Dewan Pengawas juga
sudah dijelaskan pada Pasal 1 Ayat (8) yang artinya organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan
dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan
Perum. Berdasarkan Pasal 58 dijelaskan bahwasanya “Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan
Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.” Maksudnya sewaktu – waktu dapat diberhentikan, yakni
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir
dengan alasan tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta tidak mampu
menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya. Sebagaimana bunyi dari Pasal 59
UU No.19 Th. 2003, bahwasannya pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas
ditetapkan oleh menteri dengan mekanisme dan Peraturan Perundang – Undangan.
Pihak yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas ini adalah :
Ø Orang
yang mampu melaksanakan perbuatan hukum,
Ø Tidak
pernah dinyatakan pailiyt atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan
pengawas yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan atau perum
dinyatakan pailit.
Ø Orang
yang tidak pernah dihukum karena melakukan tidakan pidana yang merugikan
keuangan Negara.[1]
Dalam
hal ini Anggota Dewan Pengawas juga dilarang memangku jabatan rangkap agar
anggota Dewan Pengawas benar-benar mencurahkan segala tenaga dan pikirannya
dan/atau perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan
yang ingi dicapai serta menghindari timbulnya benturan pekentingan.
Artikel
Narasi Pasal 63 – Pasal 65
Penggabungan
dan peleburan BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang telah ada. Suatu
perseroan dapat melakukan penggabungan atau peleburan dengan perseroan lainnya
atau perum yang telah ada atau sebaliknya. Penggabungan dan peleburan BUMN
dapat dilakukan tanpa likuidasi terlebih dahulu. Dengan adanya penggabungan
tersebut, persero atau perum yang menggabungkan diri menjadi bubar. Sementara
itu, dengan adanya peleburan, BUMN yang saling meleburkan diri menjadi bubar
dan membentuk satu BUMN baru. Di samping itu, suatu BUMN juga dapat mengambil
alih BUMN lain dan/atau PT lain, perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk
mengambil alih BUMN lain atau lain, baik akusisi atas seluruh saham sebagian
besar saham, dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap BUMN atau PT
yang diambil alih.
Pembubaran
BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, karena pendirian BUMN dilakukan
dengan PP yang menyebutkan besarnya penyertaan modal negara dalam pendirian
BUMN. Dalam PP tentang pembubaran BUMN, dapat pula ditetapkan agar sisa hasil
likuidasi atau pembubaran BUMN disetorkan langsung ke kas negara, karena
merupakan hak negara sebagai pemegang saham atau pemilik modal BUMN. [2]
Artikel
Narasi Pasal 66
Meskipun
BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak
tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan
khusus oleh pemerintah. Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara
finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua
biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang
diharapkan. Karena penugasan pada prinsipnya mengubah rencana kerja dan
anggaran perusahaan yang telah ada, penugasan tersebut harus diketahui dan
disetujui pula oleh RUPS/Menteri.
Artikel
Narasi Pasal 67 – Pasal 70
Satuan
Pengawasan Intern BUMN bertugas melakukan penilaian atas sistem pengendalian,
pengelolaan dan pelaksanaannya dengan tujuan untuk memberikan saran – saran
perbaikan yang akan digunakan oleh pimpinan untuk melaksanakan penyempurnaan
pengelolaan managemen yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Peran Satuan
Pengawasan Intern sangatlah besar, dimana nantinya Saatuan Pengawasan Intern
akan mengaudit seluruh aspek yang meliputi aspek sumber daya manusia, aspek
keuangan, aspek operasional dan aspek fisik.[3]
Dalam
Keputusan Menteri BUMN No:Kep-103/MBU/202, pengertian Komite Audit tidak
diterangkan secara gamblang, tetapi pada intinya menyatakan bahwa Komite Audit
adalah suatu badan yang berada dibawah Komisaris yang sekurang-kurangnya
minimal satu orang anggota komisaris, dan dua orang ahli yang bukan merupakan
pegawai BUMN yang bersangkutan yang bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan
tugasnya maupun pelaporannya dan bertanggung jawab langsung kepada Komisaris
atau Dewan Pengawas. Selain itu juga terdapat Komite lain, dimana komite lain
disini terdiri dari komite remunerasi dan komite nominasi.
Artikel
Narasi Pasal 71
Pemeriksaan
laporan keungan perusahaan dimaksudkan untuk memperoleh opini auditor atas
kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan perusahaan yang
bersangkutan. Opini auditor atas laporan keuangan dan perhitungan tahunan
dimaksud diperlukan oleh pemegang saham/Menteri antara lain dalam rangka
pemberian acquit et decharge Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas perusahaan.
Sejalan
dengan Undang-undang Nomor 1 tahu 1995 tentang Perseroan Terbatas, pemeriksaan
laporan keuangan dan perhitungan tahunan Perseroan Terbatas dilakukan oleh
akuntan publik.
Artikel
Narasi Pasal 72 – Pasal 74
Restrukturisasi
adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah
satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna
memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Mengengenai tujuan dan
maksud dari Restrukturisasi telah dijelaskan secara rinci dalam Pasal 72 UU
No.19 Tahun 2003 sedangkan mengenai ruang lingkup dari BUMN sendiri juga telah
dijelaskan dalam Pasal 73 UU No. 19 Tahun 2003.
Privatisasi
adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak
lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nila perusahaan, memperbesar manfaat
bagi negara dan masyarakat serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.[4]
Mengenai tujuan dan maksud dari Privatisasi juga telah dijelaskan secara rinci
dalam Pasal 74 UU No. 19 Tahun 2003.
[1] Joehairina.blogspot.com diakses
pada tanggal 7 Maret 2016 pukul 18:30
[2] https://books.google.co.id Penggabungan
dan Peleburan pada BUMN diakses pada tanggal 7 Maret 2016 pukul 19.00
[3] Caesarmudaryan.blogspot.co.id Satuan Pengawas Intern , diakses Tanggal
8 Maret pukul 15:30.
[4] Nasrullaheksplorer.blogspot.com, Restrukturisasi dan Privatisasi diakses tanggal 8 Maret pukul 20:00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar