Senin, 11 April 2016

kONTRAK STANDAR


    Kontrak Standar ialah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengan tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat - syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negoisasi atas apa yang ditawarkan. 

BANK MANDIRI                           
APLIKASI PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN

Nama : .............................    Jenis Kelamin : .................                 Nomer CIF : ...........
Tempat/ Tanggal /lahir : .......................... No. KTP/SIM/Paspor :..........................
Alamat : ....................................... No. Telp : .................. Kode Pos :........................
Tujuan Menabung : 1. Pendidikan  2. Pensiun  3. Ibadah  4.Wisata
Setoran Wajib Bulanan : Rp. ................... Setiap Tanggal :....................................
                                                Penerima Manfaat : ..........................................
No. Rekening Sumber : ..............................................................................................

                Tanda Tangan                                                     Diisi Oleh Bank
                                                                         (Nomor Rekening Tabungan Rencana Mandiri)



NASABAH  CUSTOMER SERVICE             ..............................................................



KUASA PENDEBETAN REKENING

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ........................................  No. Rekening : .............................................

Dengan ini membuat kuasa kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Untuk mendebet rekening tersebut di atas yang selanjutnya disebut Rekening Sumber ke Rekening Tabungan Rencana Mandiri atas nama saya :
          Nomor Rekening : .......................................................................
Untuk setoran wajib Bulanan sesuai jumlah dan pada tanggal yang saya tetapkan pada formulir aplikasi tersebut di atas. Selanjutnya saya juga memberi kuasa kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, untuk memindahbukukan kembali seluruh dana yang ada di rekening Tabungan Rencana Mandiri saya tersebut ke Rekening Sumber apabila rekening Tabungan Rencana Mandiri saya tersebut ditutup.


                                                                                                 Materai 6000

                                                                                   ....................................................

                                                                                Nama Lengkap dan Tanda Tangan 

KETENTUAN DAN SYARAT TABUNGAN RENCANA MANDIRI
A.    Ketentuan Umum
1.   Tabungan Rencana Mandiri adalah tabungan berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah dengan fasilitas perlindungan asuransi bagi penabung, dimana setoran wajibnya dilakukan satu kali dalam jumlah tertentu yang ditetapkan Bank, sedangkan penarikannya hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun dan dalam jumlah tertentu.
2.     Tabungan Rencana Mandiri yang selanjutnya disebut juga “Tabungan” dibuka dalam mata uang rupiah.
3.  Penabung adalah nasabah perorangan yang memiliki rekening Tabungan Mandiri atau Giro Rupiah Mandiri, yang usianya pada saat membuka Tabungan antara 18 (Delapan Belas) tahun sampai dengan 59 Tahun.
4.     Jangka waktu tabungan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dengan mengacu kepada usia Penabung sebagaimana dijelaskan pada butir 3 (tiga) diatas.
5.     Penabungan akan memperoleh bunga dan fasilitas Tabungan lain yang ditetapkan dan berlaku pada Bank.
B.    Pembukaan, Penyetoran, Penarikan dan Penutupan
1.     Penabung berhak membukalebih dari 1(satu) rekening Tabungan.
2.     Setoran terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu setoran wajib Bulanan dan Setoran Tambahan.
3.   Setoran Wajib bulanan berasal dari rekening Tabungan Mandiri, atau Giro Rupiah Mandiri milik Penabung (selanjutnya disebut sebagai Rekening Sumber) yang dipindahbukukan ke Rekening Tabungan berdasarkan pemberian kuasa dari penabung kepada Bank untuk melakukan pemindahbukuan atas rekening Penabung yang ada pada Bank setiap bulan pada tanggal dan jumlah yang akan ditentukan atas dengan cara lain yang ditetapkan oleh Bank.
4.     Penabung dapat mengubah jumlah setoran wajib bulanannya hingga jumlah yang ditetapkan Bank selama jangka waktu. Tabungan berjalan, untuk perubahan ini penabung harus mengajukan permohonannya ke cabang Bank tempat Rekening tabungan dibuka.
5.  Setoran tambahan dapat dilakukan secara tunai atau pemindahbukuan dalam jangka waktu yang dikehendaki oleh penabung dengan kelipatan Rp. 100.000,- atau yang ditetapkan Bank.
6.     Penabung dapat melakukan penarikan apabila Tabungan Rencana Mandiri telah berjalan minimal 1 tahun yang dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Tabungan Rencana Mandiri ke Rekening Sumber maksimal 1 kali dalam setahun.
7.    Besarnya dana yang boleh ditarik oelh Penabung maksimal 30% dari jumlah saldo yang ada atau yang ditetapkan bank.

Daftar Pustaka :
http://www.acedemia.edu, Hukum Perjanjia. diakses pada tanggal 6 April 2016 pukul 19:08 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar