Kontrak Standar ialah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengan tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat - syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negoisasi atas apa yang ditawarkan.
BANK MANDIRI
APLIKASI PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN
Nama :
............................. Jenis
Kelamin : ................. Nomer
CIF : ...........
Tempat/ Tanggal
/lahir : .......................... No. KTP/SIM/Paspor
:..........................
Alamat :
....................................... No. Telp : .................. Kode Pos
:........................
Tujuan Menabung
: 1. Pendidikan 2. Pensiun 3. Ibadah
4.Wisata
Setoran Wajib
Bulanan : Rp. ................... Setiap Tanggal :....................................
Penerima
Manfaat : ..........................................
No. Rekening
Sumber :
..............................................................................................
Tanda Tangan Diisi Oleh Bank
(Nomor
Rekening Tabungan Rencana Mandiri)
NASABAH CUSTOMER SERVICE ..............................................................
KUASA PENDEBETAN
REKENING
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
Nama
: ........................................
No. Rekening : .............................................
Dengan ini membuat kuasa kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk. Untuk mendebet rekening tersebut di atas yang selanjutnya
disebut Rekening Sumber ke Rekening Tabungan Rencana Mandiri atas nama saya :
Nomor
Rekening :
.......................................................................
Untuk setoran wajib Bulanan sesuai jumlah dan pada
tanggal yang saya tetapkan pada formulir aplikasi tersebut di atas. Selanjutnya
saya juga memberi kuasa kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, untuk
memindahbukukan kembali seluruh dana yang ada di rekening Tabungan Rencana
Mandiri saya tersebut ke Rekening Sumber apabila rekening Tabungan Rencana
Mandiri saya tersebut ditutup.
Materai 6000
....................................................
Nama Lengkap dan Tanda Tangan
KETENTUAN DAN
SYARAT TABUNGAN RENCANA MANDIRI
A.
Ketentuan Umum
1. Tabungan Rencana
Mandiri adalah tabungan berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah dengan
fasilitas perlindungan asuransi bagi penabung, dimana setoran wajibnya
dilakukan satu kali dalam jumlah tertentu yang ditetapkan Bank, sedangkan
penarikannya hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun dan dalam jumlah
tertentu.
2.
Tabungan Rencana
Mandiri yang selanjutnya disebut juga “Tabungan” dibuka dalam mata uang rupiah.
3. Penabung adalah
nasabah perorangan yang memiliki rekening Tabungan Mandiri atau Giro Rupiah
Mandiri, yang usianya pada saat membuka Tabungan antara 18 (Delapan Belas)
tahun sampai dengan 59 Tahun.
4.
Jangka waktu
tabungan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dengan mengacu kepada usia
Penabung sebagaimana dijelaskan pada butir 3 (tiga) diatas.
5.
Penabungan akan
memperoleh bunga dan fasilitas Tabungan lain yang ditetapkan dan berlaku pada
Bank.
B.
Pembukaan,
Penyetoran, Penarikan dan Penutupan
1.
Penabung berhak
membukalebih dari 1(satu) rekening Tabungan.
2.
Setoran terdiri
dari 2 (dua) jenis yaitu setoran wajib Bulanan dan Setoran Tambahan.
3. Setoran Wajib bulanan
berasal dari rekening Tabungan Mandiri, atau Giro Rupiah Mandiri milik Penabung
(selanjutnya disebut sebagai Rekening Sumber) yang dipindahbukukan ke Rekening
Tabungan berdasarkan pemberian kuasa dari penabung kepada Bank untuk melakukan
pemindahbukuan atas rekening Penabung yang ada pada Bank setiap bulan pada
tanggal dan jumlah yang akan ditentukan atas dengan cara lain yang ditetapkan
oleh Bank.
4.
Penabung dapat
mengubah jumlah setoran wajib bulanannya hingga jumlah yang ditetapkan Bank
selama jangka waktu. Tabungan berjalan, untuk perubahan ini penabung harus
mengajukan permohonannya ke cabang Bank tempat Rekening tabungan dibuka.
5. Setoran tambahan
dapat dilakukan secara tunai atau pemindahbukuan dalam jangka waktu yang
dikehendaki oleh penabung dengan kelipatan Rp. 100.000,- atau yang ditetapkan
Bank.
6.
Penabung dapat
melakukan penarikan apabila Tabungan Rencana Mandiri telah berjalan minimal 1
tahun yang dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Tabungan Rencana
Mandiri ke Rekening Sumber maksimal 1 kali dalam setahun.
7. Besarnya dana
yang boleh ditarik oelh Penabung maksimal 30% dari jumlah saldo yang ada atau
yang ditetapkan bank.
Daftar Pustaka :
http://www.acedemia.edu, Hukum Perjanjia. diakses pada tanggal 6 April 2016 pukul 19:08 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar