Jumat, 15 April 2016

PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, PEMISAHAN PERSEROAN

PENGGABUNGAN
Pasal 1 Ayat 9 Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), telah dijelaskan Penggabungan ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Berdasarkan Pasal 126 Undang – Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwasanya Perseroan dalam melaksanakan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan :
1.    Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan.
2.    Kreditor dan mitra usaha.
3.    Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dengan demikian Direksi dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan menyusun rancangan penggabungan. Dimana pada Pasal 123 Ayat (2) UUPT th. 2007 menerangkan bahwa rancangan penggabungan sekurang – kurangnya memuat :
a)    nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
b)   alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan.
c)    tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan.
d)   rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada.
e)    laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
f)    rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
g)   neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
h)   cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri.

i)     cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga.
j)     cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan Perseroan.
k)   nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan.
l)     perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan.
m) laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan
n)   kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan.
o)   rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.[1]
Kemudian rancangan penggabungan yang telah mendapat persetujan dari Dewan Komisaris dari setiap perseroan diajukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing – masing perseroan untuk mendapatkan persetujuan, sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 87 ayat 1 yang menjelaskan “Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat”. Selain itu juga ketentuan mengenai RUPS dijelaskan dalam Pasal 89 Ayat 1 “untuk menyetujui penggabungan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar”.
Jika RUPS pertama tidak mencapai atau gagal mencapai kuorum, maka dapat diadakan RUPS kedua dengan kuorum kehadiran paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS, sedangkan keputusan Sah jika disetujui paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara yang dikeluakan. Namun apabila langkah ini masih gagal atau tidak mencapai kuorum, maka dapat diadakan RUPS ketiga dengan jalan perseroan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar ditetapkan kuorum RUPS ketiga, sebagaimana telah dijelaskan pada Pasal 86 Ayat 1 UU No.40 th.2007 tentang Perseroan Terbatas. Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap ( Pasal 86 Ayat 7 UUPT).
Selanjutnya setelah masing – masing RUPS menyetujui rencana penggabungan yang diajukan, maka rencana penggabungan yang diajukan dituangkan dalam sebuah Akta Penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia sesuai Pasal 128 Ayat 1 UUPT. Kemudian salinan Akta Penggabungan tersebut dilampirkan untuk menyampaikan pemberitahuan penggabungan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar Perseroan. Setelah itu berdasarkan Pasal 133 Ayat 1 UUPT mensyaratkan bahwasannya Direksi perseroan yang menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dengan cara :
1.    diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih,
2.    dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya penggabungan.
Pengumuman dimaksudkan agar pihak ketiga yang berkepentingan mengetahui bahwa telah dilakukan Penggabungan. Dalam hal ini pengumuman wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal,
1.    persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal terjadinya penggabungan.
2.    Pemberitahuan diterima Menteri baik dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat 3 maupun tidak disertai perubahan anggaran dasar.[2]

PELEBURAN
Pasal 1 Ayat 10 Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), telah dijelaskan peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dari status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Dapat disimpulkan bahwa perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum, sesuai Pasal 122 Ayat 2 UUPT bahwa berakhirnya perseroan tersebut terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu. Waktu pengakhiran perseroan yang meleburkan diri terhitung bubar sejak tanggal akta pendirian perseroan hasil peleburan disahkan oleh menteri.
Kemudian dalam Pasal 122 Ayat 2 dijelaskan bahwasannya berakhirnya Perseroan yang terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu, maka berakbitkan pada :
1.    aktiva dan pasiva Perseroan yang meleburkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima Perseroan hasil Peleburan.
2.    pemegang saham Perseroan yang meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima Perseroan hasil Peleburan.
3.    perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal Peleburan mulai berlaku. 
Berikut adalah tahap – tahap yang harus dilaksanakan Perseroan yang akan melakukan peleburan :
Þ  Rancangan peleburan
Direksi perseroan yang akan meleburkan diri harus menyusu rancangan peleburan sesuai dengan Pasal 123 Ayat 1 UUPT. Dimana ketentuan mengenai rancangan Peleburan diri perseroan telah dijelaskan pada Pasal 123 Ayat 2, dimana rancangan tersebut yang juga berlaku dalam perseroan yang melakukan penggabungan.
Þ  Persetujuan RUPS
Rancangan peleburan tersebut setelah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dari setiap Perseroan diajukan kepada Rapat Pemegang Saham (RUPS) masing – masing untuk mendapat persetujuan. Keputusan RUPS mengenai peleburan sah apabila diambil sesuai ketentuan dalam Pasal 87 Ayat 1 dan Pasal 89 UUPT yaitu berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan disetujui paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan RUPS yang lebih besar. Bagi perseroan tertentu yang akan melakukan peleburan selain berlaku ketentuan dalam UUPT, perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi terkait sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan.
Setiap perbuatan hukum peleburan wajib memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan, kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan serta masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Berdasarkan Pasal 126 Ayat 2 UUPT, apabila pemegang saham tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai peleburan, maka hanya boleh menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UUPT. Dimana pemegang yang tidak menyetujui peleburan berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli sesuai harga wajar saham dari perseron sebagaiman telah dijelaskan dalam Pasal 123 Ayat 2 huruf C dan Pasal 125 Ayat 6 huruf D UUPT. Adapun pelaksanaan hak tersebut tidak menghentikan proses pelaksanaan peleburan.
Þ  Pengumuman ringkasan rancangan
Selanjutnya Pasal 127 ayat (2) UUPT mengatur bahwa, Direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan peleburan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. Pengumuman sebagaimana dimaksud tersebut memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan peleburan tersebut di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan. Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (“PP 27/1998”) mengatur juga bahwa, Dewan Direksi yang akan melakukan peleburan wajib untuk menyampaikan rancangan peleburan kepada seluruh kreditor dengan surat tercatat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Þ  Pengajuan keberatan kreditor
Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman mengenai peleburan sesuai dengan rancangan tersebut (Pasal 127 ayat 4 UUPT). Apabila dalam jangka waktu tersebut kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor dianggap menyetujui peleburan tersebut. Jika, keberatan kreditor sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna mendapat penyelesaian. Selama masa penyelesaian belum tercapai, peleburan tidak dapat dilaksanakan.
Þ  Pembuatan akta peleburan di hadapan notaris
Menurut Pasal 128 ayat (1) menyatakan, Rancangan Peleburan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta peleburan yang dibuat dihadapan notaris dalam Bahasa Indonesia. Akta peleburan tersebut menjadi dasar pembuatan akta pendirian Perseroan hasil peleburan.
Þ  Permohonan kepada menteri
Salinan akta peleburan dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan hasil peleburan.
Þ  Pengumuman hasil peleburan
Menurut Pasal 133 ayat (1) UUPT, direksi Perseroan yang menerima Perseroan hasil peleburan wajib mengumumkan hasil peleburan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya peleburan.[3]
PEMISAHAN
Pasal 1 Ayat 12 Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), telah dijelaskan Pemisahan adalah sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih. UU PT membedakan Pemisahan kedalam 2 (dua) jenis pemisahan yaitu Pemisahan murni dan Pemisahan tidak murni. Pemisahan murni adalah Pemisahan yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum. Sedangkan pada Pemisahan tidak murni atau spin off  adalah Pemisahan yang mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tetap ada. Persamaan dari kedua Pemisahan ini adalah adanya peralihan karena hukum atas aktiva dan pasiva dari Perseroan yang melakukan pemisahan. Sedangkan perbedaannya terletak pada eksistensi Perseroan yang melakukan Pemisahan setelah pemisahan tersebut dilakukan. Pada Pemisahan murni, Perseroan yang melakukan pemisahan berakhir karena hukum, sedangkan pada Pemisahan tidak murni, Perseroan yang melakukan Pemisahan tidak berakhir.
Suatu Perseroan apabila akan melakukan Pemisahan harus memperhatikan kepentingan Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor dan mitra usaha lainnya, serta masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Pemisahan tidak dapat dilakukan apabila akan merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu.
 Direksi Perseroan yang akan melakukan Pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS’). Pengumuman ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada kreditor atau pihak-pihak lain yang merasa keberatan akan rencana Pemisahan agar dapat mengajukan keberatannya.
Kreditor atau pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan atas rencana Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman. Apabila dalam jangka waktu tersebut ternyata Kreditor tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui Pemisahan. Keputusan untuk melakukan Pemisahan harus didasarkan pada keputusan RUPS untuk menyetujui Pemisahan Perseroan yang hanya dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS, dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit  ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. Selanjutnya, rancangan pemisahan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam Akta Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.[4]


PENGAMBILALIHAN
Pasal 1 Ayat 11 Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), telah dijelaskan Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan Hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut”.
Menurut Pasal 125 ayat (1) UUPT, Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham. Dimana yang dapat melakukan Pengambilalihan dapat berupa badan hukum atau orang perseorangan. Pengambilalihan saham yang dimaksud Pasal 125 ayat (1) adalah Pengambilalihan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan nantinya seperti yang dimaksud dalam Pasal 7 angka 11 UUPT. Berikut ini adalah proses Pengambilalihan melalui Direksi Perseroan.
Þ  Keputusan RUPS
Pasal 125 ayat (4) UUPT diatur mengenai pengambilalihan yang dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum pengambilalihan harus berdasarkan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 UUPT yaitu paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan RUPS yang lebih besar.
Þ  Pemberitahuan kepada Direksi Perseroan
Menurut Pasal 125 ayat (5) UUPT, dalam hal pengambilalihan dilakukan oleh Direksi, pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan Pengambilalihan kepada Direksi Perseroan yang akan diambil alih.
Þ  Penyusunan Rancangan Pengambilalihan
Menurut Pasal 125 ayat (6) UUPT Direksi Perseroan yang akan diambilalih dengan persetujuan komisaris masing-masing Perseroan menyusun rancangan pengambilalihan yang memuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1.        Nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang akan diambilalih dan perseroan yang akan mengambilalih.
2.        Alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan mengambilalih dan Direksi Perseroan yang akan diambilalih.
3.        Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) UUPT untuk tahun buku terakhir dari Perseroan yang akan mengambilalih dan Perseroan yang akan diambilalih.
4.        Tata cara penilaian dan konversi saham dari perseroan yang akan diambilalih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran pengambilalihan dengan saham.
5.        Jumlah saham yang akan diambilalih.
6.        Kesiapan pendanaan.
7.        Neraca konsolidasi performa Perseroan yang akan mengambilalih setelah pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntasi yang berlaku umum di Indonesia.
8.        Cara penyelesaian hak Pemegang Saham yang tidak setuju terhadap pengambilalihan
9.        Cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Komisaris dan Karyawan Perseoran yang diambilalih.
10.    Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengambilalihan, termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari Pemegang Saham kepada Direksi Perseroan.
11.    Rancangan perubahan Anggaran Dasar Perseroan hasil pengambilalihan jika ada.
Þ  Pengumuman Ringkasan Rancangan
Selanjutnya, Direksi Perseroan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Pengambilalihan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS (Pasal 127 ayat (2) UUPT). Pengumuman sebagaimana dimaksud tersebut memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan Pengambilalihan di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan.
Þ  Pengajuan Keberatan Kreditor
Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman mengenai Pengambilalihan sesuai dengan rancangan tersebut. Apabila dalam jangka waktu tersebut kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor dianggap menyetujui Pengambilalihan tersebut. Dalam hal keberatan kreditor sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna mendapat penyelesaian. Selama masa penyelesaian belum tercapai, Pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan.

Þ  Pembuatan Akta Pengambilalihan dihadapan Notaris
Menurut Pasal 128 ayat (1) menyatakan, Rancangan Pengambilalihan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Pengambilalihan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
Þ  Pemberitahuan kepada Menteri
Kemudian, salinan akta Pengambilalihan Perseroan wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) UUPT. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan Pasal 30 UUPT mengenai Daftar Perseroan dan Pengumuman berlaku juga bagi Pengambilalihan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengambilalihan Perseroan diatur dengan peraturan Pemerintah.
Þ  Pengumuman Hasil Pengambilalihan
Menurut Pasal 133 ayat (2) UUPT, Direksi Perseroan yang sahamnya diambilalih wajib mengumumkan hasil Pengambilalihan tersebut dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Penggambilalihan tersebut.
Selain Pengambilalihan saham perusahaan melalui Direksi Perseroan. Berikut ini adalah proses Pengambilan saham secara langsung dari Pemegang Saham dimana prosedurnya dilakukan lebih sederhana.
Þ  Perundingan dan Kesepakatan
Cara pengambilalihan saham yang dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui pemengang saham langsung dilakukan melalui perundingan dan kesepakatan oleh para pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar Perseroan yang diambilalih tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan dengan Pihak lain (Pasal 125 ayat 6 dan 7 UUPT). Jika Pengambilalihan tersebut dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, sebelumnya Direksi harus mendapat persetujuan RUPS dahulu sebelum melakukan perundingan dan kesepakatan pembelian saham yang langsung dari pemegang saham.
Þ  Pengumuman Rencana Kesepakatan
Tahap selanjutnya, walaupun Pengambilalihan saham tersebut langsung melalui pemegang saham dan tidak menyusun rancangan Pengambilalihan dahulu namun tetap harus mengumumkan rencana kesepakatan pengambilalihan dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Pengambialihan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 127 ayat (8) UUPT dimana ketentuan tersebut berlaku mutatis mutandis berlaku bagi pengumuman dalam rangka Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham dalam Perseroan.
Þ   Pengajuan Keberatan Kreditor
Dalam hal Kreditor yang ingin mengajukan keberatan kepada Perseroan dapat mengajukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman, namun jika dalam jangka waktu tersebut kreditor tidak mengajukan keberatan maka kreditor dianggap menyetujui Pengambilalihan. Dalam hal keberatan kreditor sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna mendapat penyelesaian. Selama penyelesaian tersebut belum tercapai Pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan.
Þ  Pembuatan Akta Pengambilalihan dihadapan Notaris
Kemudian, menurut Pasal 128 ayat (2) UUPT, akta pengambilan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena Pengambilalihan dilakukan secara langsung dari pemegang saham, sebagaimana dalam Pasal 131 ayat (2) UUPT menyebutnya akta pemindahan hak atas saham.
Þ  Pemberitahuan kepada Menteri
Menurut Pasal 131 ayat (2) UUPT, Salinan akta pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham.
Þ  Pengumuman Hasil Pengambilalihan
Pada tahap terakhir berdasarkan Pasal 133 ayat (2) UUPT, Direksi Perseroan yang sahamnya diambil alih wajib mengumumkan hasil Pengambilalihan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, kewajiban untuk mengumumkan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Pengambilalihan.
Pengambilalihan saham Perseroan yang tidak mengakibatkan perubahan pengendalian terdapat syarat dimana jumlah saham yang diambilalih yaitu tidak melebihi 50% saham Perseroan.
Pengambilalihan yang dimaksud disini tidak dapat menyebabkan perubahan pengendalian sesuai definisi Pengambilaihan pada Pasal 1 angka 11 UUPT karena pengambilaihan saham ini hanya merupakan pemindahan hak atas saham sesuai yang diatur dalam Pasal 56 UUPT.
Dengan demikian, prosedur hukum suatu pengambilalihan saham yang tidak mengakibatkan perubahan pengendalian di dalam Perseroan ini, terdapat prosedur-prosedur yang tidak perlu dilakukan yaitu:
1.      Prosedur keputusan RUPS (Pasal 125 ayat (4) UUPT), tanpa mengenyampingkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang bersangkutan.
2.      Prosedur penyusunan rancangan pengambilalihan (Pasal 125 ayat (6) UUPT).
3.      Prosedur pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan dalam 1 (satu) surat kabar (Pasal 127 ayat (2) UUPT).
4.      Prosedur pembuatan akta pengambilaihan dihadapan notaris (Pasal 128 UUPT)
5.      Prosedur pengumuman pengambilalihan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih (Pasal 133 UUPT)[5]
CONTOH PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, PEMISAHAN

PENGGABUNGAN:
Penggabungan tiga perusahaan farmasi pada tahun 2005 yaitu PT Kalbe Farma Tbk, PT Dankos Laboratories Tbk, dan PT Enseval. Dalam penggabungan ini, badan hukum yang dipertahankan adalah PT Kalbe Farma Tbk, sedangkan kedua perusahaan lainnya dibubarkan. Semua aset dan kewajiban perusahaan yang menggabungkan diri (PT Dankos dan PT Enseval) selanjutnya akan beralih ke dalam PT Kalbe Farma. Karena PT Kalbe Farma dan PT Dankos sudah menjadi perusahaan terbuka yang menjual sahamnya di Pasar Modal Indonesia, proses penggabungannya juga wajib dilakukan menurut aturan Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM).
PELEBURAN:
Pembentukan Bank Mandiri yang berasal dari peleburan empat Bank BUMN yang sedang tidak sehat akibat dampak krisis moneter 1997/1998 yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo. Kebijakan peleburan empat Bank BUMN tersebut diambil pemerintah guna menyelamatkan bank dari resiko kebangkrutan karena pada saat itu modal keempat Bank BUMN tersebut sudah negatif.
PENGAMBILALIHAN :
Pengambilalihan saham mayoritas pabrik roko asal Indonesia (PT HM Sampoerna) oleh perusahaan rokok asal Amerika (Philip Morris Ltd). Akibat pengambilalihan tersebut, kendali perusahaan PT HM Sampoerna tidak lagi berada di tangan keluarga besar Sampoerna tetapi sudah beralih tangan Philip Morris Ltd.
PEMISAHAN :
1.    Pemisahan Perusahaan Secara Penuh
Semisal perusahaan A memiliki aset sebesar 100 Millyar, kemudian dipecah menjadi dua perusahaan yaitu perusahaan B dan perusahaan C, dimana perusahaan B mendapatkan aset sebesar 50 Millyar kemudian perusahaan C juga mendapatkan aset sebesar 50 millyar sehingga aset yang dimiliki perusahaan A adalah 0, maka dari itu perusahaan A menjadi bubar karena tanpa likuidasi.


2.     Pemisahan Perusahaan Secara Sebagian
Suatu perusahaan A memiliki aset 100 millyar melakukan pemisahan terhadap salah satu perusahaan yaitu perusahaan B, dimana perusahaan B mendapatkan aset 50 millyar, dalam hal ini perusahaan induk yaitu perusahaan A tetap eksis dengan sisa aset yang dimiliki sebesar 50 millyar dan untuk selanjutnya kedua perusahaan tersebut melakukan kegiatan bersama.


[1] http://www.hukumperseroanterbatas.com , penggabungan perseroan terbatas,diakses pada tanggal 15 April 2016 pukul 15:10 WIB.
[2] http://m.hukumonline.com, Langkah – Langkah Merger perseroan, diakses pada tanggal 15 April 2016 pukul 15:30 WIB.
[3] http://www.hukumperseroanterbatas.com/2012/07/12/peleburan-perseroanterbatas/, diakses pada tanggal 15 April 2016 pukul 15 : 25 WIB.
[4]http://www.hukumperseroanterbatas.com/2012/12/03/pemisahan-perseroanterbatas/, diakses pada tanggal 15 April 2016 pukul 16:45 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar