RESUME HUKUM PERBANKKAN INDONESIA
MATERI AWAL – MATERI AKHIR
BANK
Bank merupakan lembaga
keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat.
Þ Lembaga
Keuangan ada 2 yaitu :
1. Bank
2. Non
Bank, contohnya : Perusahaan Asuransi, Rumah Pegadaian, Lembaga Penjamin
Pensiun.
· Asuransi
merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang diambil
dari premi/iuran, dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk santunan.
· Rumah
pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyalurkan dana kepada masyarakat
dengan jaminan.
Þ Perbedaan
Bank dan Non Bank
Perbedaannya
terletak pada fungsi menyediakan jasa lalu lintas keuangan.
Þ Hukum
Perbankkan
Aturan
mengenai prosedur pendirian dan pembubaran bank. Adapun beberapa pendapat para
ahli mengenai hukum perbankkan, misalnya
1. Menurut
Drs. M. Djumhana, S.H.
Hukum perbankkan
adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan
yang meliputi segala aspek dilihat dari segi esensi dan eksistensinya, serta
hubungannya dengan bidang kehidupan lainnya.
Ø Ruang
Lingkup Hukum Perbankkan
a. Asas
– asas perbankkan
b. Pelaku
perbankkan
c. Kaidah
– kaidah tentang perbankkan
d. Struktur
perbankkan
e. Aspek
pengamanan
Ø Yang
bersifat :
a. Esensi : fungsi
b. Eksistensi
: mengakui ada atau tidaknya keberadaan lembaganya.
2. Menurut
Hermansyah
Hukum perbankkan
ialah keseluruhan norma tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang
bank.
Ø Ruang
Lingkup Hukum Perbankkan
a. Kelembagaan
b. Kegiatan
usaha
c. Cara
dan Proses melaksanakan kegiatan usaha.
Þ Sumber
Hukum Perbankkan
1. Tertulis
ü Undang
–Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankkan, kemudian diubah dengan Undang –
Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankkan.
ü Undang
– Undang No. 9 tahun 2006 tentang Resi Gudang
ü Undang
– Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
ü Undang
– Undang No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
2. Tidak
Tertulis
ü Kebiasaan
yang tumbuh dan berkembang dalam perusahaan tersebut.
· Fidusia
: suatu jaminan yang mengatasi masalah pegadaian, dimana apabila seseorang
meminjam uang, kemudian jaminan yang digunakan tersebut tidak diserahkan namun
jaminan tersebut tetap berada ditangan si peminjam uang dengan hal ini antara
pihak peminjam dan pihak yang meminjami menggunakan asas kepercayaan.
· Gudang
: tempat yang berfungsi sebagai usaha.
· Resi
gudang : dokumen yang menjelaskan orang yang menyewa gudang tersebut.
· Yurispodensi
: keputusan hakim yang lalu dapat dijadikan rujukan bagi hakim yang lain dalam
masalah yang sama.
· Doktrin
: pendapat para ahli.
Þ Teori
– Teori Tentang Hukum Perbankkan
Menurut
Barry M. Mitnick ialah :
1. Teori
Perlindungan Konsumen
Upaya yang
dilakukan para pelaku usaha dalam menjamin dan meningkatkan hak – hak konsumen
dalam memilih barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhannya.
2. Teori
Perlindungan Industri
Dimana ada upaya
untuk kepentingan produsen dari suatu produk yang dibutuhkan konsumen.
3. Teori
Kepentingan Umum
Adanya Undang –
Undang yang menjamin untuk memperhatikan atau menjaga keseimbangan dan kepentingan
masyarakat secara keseluruhan.
4. Teori
Perilaku Birokrasi
Suatu pelayanan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sifatnya untuk memjukan negara,
dimana negara itu mengatur dan negara itu menguasai.
Þ Asas
Hukum Perbankkan
Sesuatu
yang menjiwai secara umum, tidak bisa dilihat pada pasal – pasal tetapi dapat
dilaksanakan dalam pasal – pasal.
1. Asas
Kehati-hatian
Sama prinsip,
dimana semua aturan yang dibuat perbankkan harus didasari sikap kehati-hatian,
karena menyangkut masalah uang / keuangan ditujukan agar perbankkan dapat
berjalan dengan sehat. Bank yang sehat harus dapat mencairkan uang setiap saat
ketika konsumen atau nasabah membutuhkan.
2. Asas
Kepercayaan
Dimana
kepercayaan ini dapat dilihat dari nasabahnya, bahwasanya bank tidak hanya
menyimpan uang melainkan juga dapat untuk menyimpan barang – barang berharga
misalnya emas.
3. Asas
Mengenal Nasabah
Bank dapat
mengenali nasabah melalui kartu identitasnya, misalnya seperti KTP dll. Dan
bisa juga dilihat dari transaksi keuangan yang dialkukan oleh nasabah.
4. Asas
Kerahasiaan
Data – data mengenai
jumlah saldo atau penyimpanan uang yang dimiliki oleh nasabah sangat bersifat
rahasia, misalnya apabila terjadi kehilangan ATM, maka nasabah akan ditanyai
kode-kode rahasia unuk memastikan kebenarannya.
5. Asas
Pengayoman
Dimana dalam hal
ini BI memiliki peranan penting untuk mengayomi bank – bank yang ada
dibawahnya.
Þ Sistem
Perbankkan di Indonesia
Perbankkan
di Indonesia ada dua yakni, Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank umum
ialah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
|
PERSAMAAN
|
PERBEDAAN
|
|
Sama
– sama menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat
|
Bank
Umum terdapat giro, sedangkan BPR tidak ada.
|
|
Sama
– sama memberikan deposit kepada surplus dan kredit kepada defisit
|
Bank
Umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
|
Ø Jenis
– Jenis Bank Umum
1. Bank
BUMN
Bank
milik pemerintah, dimana sahamnya 51% milik pemerintah. Misalnya, BRI, Mandiri,
BNI, BTN.
2. Bank
Pembangunan Daerah
Bank
yang sahmnya dimiliki oleh Pemerintah. Misalnya : Bank Jatim.
3. Bank
Umum Koperasi
Bank
yang sahamnya milik badan usaha yang berbentuk koperasi. Misalnya : BUKOPIN.
4. Bank
Umum Swasta Nasional
Bank
yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh perorangan atau badan hukum
indonesia. Misalnya, BCA.
5. Bank
Umum Asing
Bank
yang dijalankan oleh warga negara Asing yang berkedudukan di Indonesia.
Misalnya, Bank HSBC dan MayBank.
6. Bank
Campuran
Bank
yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di
Indonesia dimana sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan warga negara
Asing. Misalnya, bank CIMB Niaga.
Þ BANK
SENTRAL (BI)
Ø Peraturan
tentang BI
Berdasarkan
Undang – Undang No.23 th. 1999 tentang Bank Indonesia kemudian diubah oleh
Undang – Undang No.3 th. 2004. Dimana pada peraturan lama persoalan
indenpendensi tentang kemerdekaan BI, yang pada awalnya BI dianggap sebagai
lembaga pembantu pemerintah seperti menteri. Kemudian pada peraturan yang baru,
BI merupakan lembaga independen yang
tidak ada campur dari pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang telah dibuat,
sehingga tidak ada indenpendensi dari pemerintah.
Disamping itu, dalam
Peraturan yang baru BI memiliki tujuan tunggal akan tetapi pada peraturan yang
lama, BI memiliki beberapa tujuan. Dalam hal ini menurut peraturan baru tujuan
dari bank BI ialah mencapai dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, baik
stabil dengan nilai tukar mata uang lain maupun stabil dengan nilai tukar
barang
Selain itu BI juga memiliki
kewenangan sebagai berikut :
1. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter, dalam hal ini BI mengurusi semua hal yang
berkaitan dengan uang.
a. BI
berwenang mengatur berapa jumlah uang yang dicetak.
b. BI
berwenang mengatur uang yang diedarkan.
c. BI
berwenang mengatur dan melenyapkan uang.
d. BI
berwenang mengatur uang yang sudah berlaku atau tidak.
2. Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem Pembayaran.
Ø BI
harus menjamin bank-bank yang dibawahnya harus sehat, sehingga dapat mencairkan
uang kapan saja. BI juga menentukan alat tukar pembayaran baik berupa cek,
kartu kredit maupun kartu debit.
3. Mengatur
dan mengawasi bank.
Ø Menetapkan
peraturan dibidang perbankkan.
Ø Memberikan
dan mencabut izin pendirian Bank.
Ø Melakukan
pengawasan terhadap bank secara langsung maupun tidak langsung.
Ø Memberikan
sanksi apabila melakukan kesalahan sesuai dengan perundang-undangan.
Dalam peraturan lama tujuan BI
adalah menjadi agen pembangunan, intermediasi (menjadi lembaga penengah antara
yang surplus dan defisit), misalnya melayani simpan pinjam, melayani giro, cek,
dll.
Þ Organ
dalam Dewan Gubernur BI
o
Gubernur BI
o
Deputi Senior BI
o
Deputi Gubernur
Dalam hal ini, Gubernur BI dapat
diberhentikan apabila,
1.
Melakukan tindak pidana
2.
Mengundurkan diri
3.
Tidak masuk kerja selama 3 bulan
berturut-turut tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.
4.
Pailit
5.
Berhalangan tetap, misalnya meninggal
dunia.
Þ Hubungan
BI dengan Pemerintah
1.
Bertanggung jawab sebagaipemegang kas negara,
dimana uang negara disimpan oleh BI dan dapa dicairkan apabila BI mendapat
perintah dari Pemerintah.
2.
Untuk a.n Pemerintah, BI dapat
meminjamkan uang ke luar negeri, mengelola maupun menyelesaikan hutang ke luar
negeri.
3.
BI bisa dimintai pendapat melalui rapat
pemerintah untuk memberikan pendapat mengenai ekonomi, perbankkan dan keuangan.
4.
BI dapat memberikan pertimbangan serta
kebijakan lain dan wewenang BI.
5.
BI dapat memberikan pertimbangan
penerbitan Surat Utang Negara
6.
BI dilarang memberikan kredit kepada
Pemerintah.
Þ Hubungan
BI tentang Untung dan Rugi
1.
Jika BI untung, maka harus menyisihkan
keuntungannya kepada pemerintah setelah disisihkannya dana cadangan BI.
2.
Jika mengalami kerugian sampai 2
trilliyun atau lebih maka pemerintah wajib memberikan suntikan dana.
Þ Hubungan
BI dengan Internasional
1.
Penyelesaian transaksi lintas negara.
2.
Intervansi bersama untuk menjaga
stabilitas nilai tukar mata uang asing.
3.
Pengawasan
bank melakukan study banding.
4.
Pelathan dan penelitian dalam bidangnya.
BI bergabung dalam organisasi
keuangan Internasional, diantaranya :
Ø A.n
Pemerintah
1. ADB
2. IMF
3. IDF
4. APEC
5. WTO
6. ASEAN
+ 3 , dll
Ø A.n BI sendiri
1. SEACEN
2. SEANZA
3. EMEP
4. BIS
5. ASEAN
Central Forum
Þ Peraturan
Pendirian dan Kepemilikan Bank
ü Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia 32/33/KEP/DIR/1999 tentang Bank Umum, kemudian
diubah dengan Peraturan No. 2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum, setelah itu
diperbarui lagi dengan peraturan No. 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum.
ü PBI
No. 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syari’ah.
ü PBI
No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syari’ah.
ü PBI
No. 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
ü PBI
No. 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah.
ü Perbedaan
BU dan BUS
Bank Umum tidak
mempermasalahkan untuk apa uang yang dipinjamkan, sedangkan dalam Bank Umum
Syari’ah harus digunakan untuk usaha yang halal. Selain itu akad yang digunakan
juga berbeda.
ü Perbedaan
BPR dan BPRS
Dalam BPR,
kredit lebih identik dengan hutang atau bungan, sedangkan dalam BPRS lebih ke
pembiayaan bukan hutang.
ü Unit
Usaha Syariah merupakan cabang usaha dari bank konvensional tetapi menggunakan
sistem syari’ah.
1. Bank
Umum
Berdasarkan PBI
No. 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum, pendirian Bank Umum sebagai berikut :
· Bank
hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubernur Bank
Indonesia .
· Modal
disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
· Bank
hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
· Kepemilikan
oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing paling banyak sebesar 99% (sembilan
puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
2. Unit
Usaha Syariah
Unit Usaha
Syariah yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari BUK yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang
berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan
dengan izin Bank Indonesia dengan modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara
paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) harus
disisihkan dalam bentuk tunai.
3. Bank
Umum Syariah
Berdasarkan PBI
No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah, pendirian Bank Umum Syariah
sebagai berikut :
· Bank
hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank
Indonesia.
· Bank
hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia
dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan atau pemerintah daerah.
· Kepemilikan
oleh warga negara asing dan/atau badan hukum paling banyak sebesar 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
4. Bank
Perkreditan Rakyat
Berdasarkan PBI
No. 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat, pendirian Bank Perkreditan
Rakyat sebagai berikut :
· Bank
hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank
Indonesia.
· BPR
hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia badan hukum
Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia dan Pemerintah Daerah.
· Modal
disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di
ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor,
Depok, Tangerang dan Bekasi, Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi
BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di
wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah yang telah disebutkan diatas, Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar
wilayah yang telah disebutkan.
· Modal
disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan
wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
Paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib
digunakan untuk modal kerja.
5. Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
Berdasarkan PBI
No. 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah, pendirian BPRS sebagai
berikut :
· Bank
hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank
Indonesia.
· BPRS
hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia dan/atau
pemerintah daerah.
· Modal
disetor BPRS paling kurang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk
BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan
Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar
wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok,
Tangerang dan Bekasi dan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS
yang didirikan di luar wilayah yang telah disebutkan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar