Senin, 11 April 2016

Tugas Resume Hukum Perbankkan WIKE LUSIANA P. / HES-IV C

RESUME HUKUM PERBANKKAN INDONESIA
MATERI AWAL – MATERI AKHIR

BANK
Bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat.
Þ  Lembaga Keuangan ada 2 yaitu :
1.    Bank
2.    Non Bank, contohnya : Perusahaan Asuransi, Rumah Pegadaian, Lembaga Penjamin Pensiun.
·      Asuransi merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang diambil dari premi/iuran, dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk santunan.
·      Rumah pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyalurkan dana kepada masyarakat dengan jaminan.
Þ  Perbedaan Bank dan Non Bank
Perbedaannya terletak pada fungsi menyediakan jasa lalu lintas keuangan.
Þ  Hukum Perbankkan
Aturan mengenai prosedur pendirian dan pembubaran bank. Adapun beberapa pendapat para ahli mengenai hukum perbankkan, misalnya
1.    Menurut Drs. M. Djumhana, S.H.
Hukum perbankkan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan yang meliputi segala aspek dilihat dari segi esensi dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan lainnya.
Ø Ruang Lingkup Hukum Perbankkan
a.    Asas – asas perbankkan
b.    Pelaku perbankkan
c.    Kaidah – kaidah tentang perbankkan
d.   Struktur perbankkan
e.    Aspek pengamanan
Ø Yang bersifat :
a.    Esensi       : fungsi
b.    Eksistensi : mengakui ada atau tidaknya keberadaan lembaganya.
2.    Menurut Hermansyah
Hukum perbankkan ialah keseluruhan norma tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang bank.
Ø Ruang Lingkup Hukum Perbankkan
a.    Kelembagaan
b.    Kegiatan usaha
c.    Cara dan Proses melaksanakan kegiatan usaha.
Þ  Sumber Hukum Perbankkan
1.    Tertulis
ü Undang –Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankkan, kemudian diubah dengan Undang – Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankkan.
ü Undang – Undang No. 9 tahun 2006 tentang Resi Gudang
ü Undang – Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
ü Undang – Undang No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
2.    Tidak Tertulis
ü Kebiasaan yang tumbuh dan berkembang dalam perusahaan tersebut.
·      Fidusia : suatu jaminan yang mengatasi masalah pegadaian, dimana apabila seseorang meminjam uang, kemudian jaminan yang digunakan tersebut tidak diserahkan namun jaminan tersebut tetap berada ditangan si peminjam uang dengan hal ini antara pihak peminjam dan pihak yang meminjami menggunakan asas kepercayaan.
·      Gudang : tempat yang berfungsi sebagai usaha.
·      Resi gudang : dokumen yang menjelaskan orang yang menyewa gudang tersebut.
·      Yurispodensi : keputusan hakim yang lalu dapat dijadikan rujukan bagi hakim yang lain dalam masalah yang sama.
·      Doktrin : pendapat para ahli.
Þ  Teori – Teori Tentang Hukum Perbankkan
Menurut Barry M. Mitnick ialah :
1.    Teori Perlindungan Konsumen
Upaya yang dilakukan para pelaku usaha dalam menjamin dan meningkatkan hak – hak konsumen dalam memilih barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhannya.
2.    Teori Perlindungan Industri
Dimana ada upaya untuk kepentingan produsen dari suatu produk yang dibutuhkan konsumen.
3.    Teori Kepentingan Umum
Adanya Undang – Undang yang menjamin untuk memperhatikan atau menjaga keseimbangan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
4.    Teori Perilaku Birokrasi
Suatu pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sifatnya untuk memjukan negara, dimana negara itu mengatur dan negara itu menguasai.
Þ  Asas Hukum Perbankkan
Sesuatu yang menjiwai secara umum, tidak bisa dilihat pada pasal – pasal tetapi dapat dilaksanakan dalam pasal – pasal.
1.    Asas Kehati-hatian
Sama prinsip, dimana semua aturan yang dibuat perbankkan harus didasari sikap kehati-hatian, karena menyangkut masalah uang / keuangan ditujukan agar perbankkan dapat berjalan dengan sehat. Bank yang sehat harus dapat mencairkan uang setiap saat ketika konsumen atau nasabah membutuhkan.
2.    Asas Kepercayaan
Dimana kepercayaan ini dapat dilihat dari nasabahnya, bahwasanya bank tidak hanya menyimpan uang melainkan juga dapat untuk menyimpan barang – barang berharga misalnya emas.
3.    Asas Mengenal Nasabah
Bank dapat mengenali nasabah melalui kartu identitasnya, misalnya seperti KTP dll. Dan bisa juga dilihat dari transaksi keuangan yang dialkukan oleh nasabah.
4.    Asas Kerahasiaan
Data – data mengenai jumlah saldo atau penyimpanan uang yang dimiliki oleh nasabah sangat bersifat rahasia, misalnya apabila terjadi kehilangan ATM, maka nasabah akan ditanyai kode-kode rahasia unuk memastikan kebenarannya.
5.    Asas Pengayoman
Dimana dalam hal ini BI memiliki peranan penting untuk mengayomi bank – bank yang ada dibawahnya.
Þ  Sistem Perbankkan di Indonesia
Perbankkan di Indonesia ada dua yakni, Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank umum ialah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
PERSAMAAN
PERBEDAAN
Sama – sama menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat
Bank Umum terdapat giro, sedangkan BPR tidak ada.
Sama – sama memberikan deposit kepada surplus dan kredit kepada defisit
Bank Umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

Ø Jenis – Jenis Bank Umum
1.    Bank BUMN
Bank milik pemerintah, dimana sahamnya 51% milik pemerintah. Misalnya, BRI, Mandiri, BNI, BTN.
2.    Bank Pembangunan Daerah
Bank yang sahmnya dimiliki oleh Pemerintah. Misalnya : Bank Jatim.
3.    Bank Umum Koperasi
Bank yang sahamnya milik badan usaha yang berbentuk koperasi. Misalnya : BUKOPIN.
4.    Bank Umum Swasta Nasional
Bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh perorangan atau badan hukum indonesia. Misalnya, BCA.
5.    Bank Umum Asing
Bank yang dijalankan oleh warga negara Asing yang berkedudukan di Indonesia. Misalnya, Bank HSBC dan MayBank.
6.    Bank Campuran
Bank yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dimana sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan warga negara Asing. Misalnya, bank CIMB Niaga.
Þ  BANK SENTRAL (BI)
Ø Peraturan tentang BI
Berdasarkan Undang – Undang No.23 th. 1999 tentang Bank Indonesia kemudian diubah oleh Undang – Undang No.3 th. 2004. Dimana pada peraturan lama persoalan indenpendensi tentang kemerdekaan BI, yang pada awalnya BI dianggap sebagai lembaga pembantu pemerintah seperti menteri. Kemudian pada peraturan yang baru, BI  merupakan lembaga independen yang tidak ada campur dari pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang telah dibuat, sehingga tidak ada indenpendensi dari pemerintah.
Disamping itu, dalam Peraturan yang baru BI memiliki tujuan tunggal akan tetapi pada peraturan yang lama, BI memiliki beberapa tujuan. Dalam hal ini menurut peraturan baru tujuan dari bank BI ialah mencapai dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, baik stabil dengan nilai tukar mata uang lain maupun stabil dengan nilai tukar barang
Selain itu BI juga memiliki kewenangan sebagai berikut :
1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, dalam hal ini BI mengurusi semua hal yang berkaitan dengan uang.
a.    BI berwenang mengatur berapa jumlah uang yang dicetak.
b.    BI berwenang mengatur uang yang diedarkan.
c.    BI berwenang mengatur dan melenyapkan uang.
d.   BI berwenang mengatur uang yang sudah berlaku atau tidak.
2.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem Pembayaran.
Ø BI harus menjamin bank-bank yang dibawahnya harus sehat, sehingga dapat mencairkan uang kapan saja. BI juga menentukan alat tukar pembayaran baik berupa cek, kartu kredit maupun kartu debit.
3.    Mengatur dan mengawasi bank.
Ø Menetapkan peraturan dibidang perbankkan.
Ø Memberikan dan mencabut izin pendirian Bank.
Ø Melakukan pengawasan terhadap bank secara langsung maupun tidak langsung.
Ø Memberikan sanksi apabila melakukan kesalahan sesuai dengan perundang-undangan.
Dalam peraturan lama tujuan BI adalah menjadi agen pembangunan, intermediasi (menjadi lembaga penengah antara yang surplus dan defisit), misalnya melayani simpan pinjam, melayani giro, cek, dll.
Þ    Organ dalam Dewan Gubernur BI
o    Gubernur BI
o    Deputi Senior BI
o    Deputi Gubernur
Dalam hal ini, Gubernur BI dapat diberhentikan apabila,
1.         Melakukan tindak pidana
2.         Mengundurkan diri
3.         Tidak masuk kerja selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.
4.         Pailit
5.         Berhalangan tetap, misalnya meninggal dunia.
Þ    Hubungan BI dengan Pemerintah
1.         Bertanggung jawab sebagaipemegang kas negara, dimana uang negara disimpan oleh BI dan dapa dicairkan apabila BI mendapat perintah dari Pemerintah.
2.         Untuk a.n Pemerintah, BI dapat meminjamkan uang ke luar negeri, mengelola maupun menyelesaikan hutang ke luar negeri.
3.         BI bisa dimintai pendapat melalui rapat pemerintah untuk memberikan pendapat mengenai ekonomi, perbankkan dan keuangan.
4.         BI dapat memberikan pertimbangan serta kebijakan lain dan wewenang BI.
5.         BI dapat memberikan pertimbangan penerbitan Surat Utang Negara
6.         BI dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
Þ    Hubungan BI tentang Untung dan Rugi
1.         Jika BI untung, maka harus menyisihkan keuntungannya kepada pemerintah setelah disisihkannya dana cadangan BI.
2.         Jika mengalami kerugian sampai 2 trilliyun atau lebih maka pemerintah wajib memberikan suntikan dana.
Þ    Hubungan BI dengan Internasional
1.         Penyelesaian transaksi lintas negara.
2.         Intervansi bersama untuk menjaga stabilitas nilai tukar mata uang asing.
3.         Pengawasan bank        melakukan study banding.
4.         Pelathan dan penelitian dalam bidangnya.
BI bergabung dalam organisasi keuangan Internasional, diantaranya :
Ø  A.n Pemerintah
1.    ADB
2.    IMF
3.    IDF
4.    APEC
5.    WTO
6.    ASEAN + 3 , dll
Ø  A.n  BI sendiri
1.    SEACEN
2.    SEANZA
3.    EMEP
4.    BIS
5.    ASEAN Central Forum
Þ    Peraturan Pendirian dan Kepemilikan Bank
*   Tata cara pendirian dan kepemilikan
ü Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia 32/33/KEP/DIR/1999 tentang Bank Umum, kemudian diubah dengan Peraturan No. 2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum, setelah itu diperbarui lagi dengan peraturan No. 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum.
ü PBI No. 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syari’ah.
ü PBI No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syari’ah.
ü PBI No. 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
ü PBI No. 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah.
*   Perbedaan BUS, BPR, UUS
ü Perbedaan BU dan BUS
Bank Umum tidak mempermasalahkan untuk apa uang yang dipinjamkan, sedangkan dalam Bank Umum Syari’ah harus digunakan untuk usaha yang halal. Selain itu akad yang digunakan juga berbeda.
ü Perbedaan BPR dan BPRS
Dalam BPR, kredit lebih identik dengan hutang atau bungan, sedangkan dalam BPRS lebih ke pembiayaan bukan hutang.
ü Unit Usaha Syariah merupakan cabang usaha dari bank konvensional tetapi menggunakan sistem syari’ah.
*   Syarat – Syarat Pendirian
1.    Bank Umum
Berdasarkan PBI No. 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum, pendirian Bank Umum sebagai berikut :
·      Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubernur Bank Indonesia .
·      Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
·      Bank hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum  asing secara kemitraan.
·      Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
2.    Unit Usaha Syariah
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia dengan modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) harus disisihkan dalam bentuk tunai.
3.    Bank Umum Syariah
Berdasarkan PBI No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah, pendirian Bank Umum Syariah sebagai berikut :
·      Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia.
·      Bank hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan atau  pemerintah daerah.
·      Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
4.    Bank Perkreditan Rakyat
Berdasarkan PBI No. 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat, pendirian Bank Perkreditan Rakyat sebagai berikut :
·      Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia.
·      BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia dan Pemerintah Daerah.
·      Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi,  Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah yang telah disebutkan diatas, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah yang telah disebutkan.
·      Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian. Paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja. 
5.    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Berdasarkan PBI No. 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah, pendirian BPRS sebagai berikut :
·      Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia.
·      BPRS hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia dan/atau pemerintah daerah.
·      Modal disetor BPRS paling kurang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah yang telah disebutkan tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar